Infobandungnews – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang, memastikan pihaknya akan melakukan peninjauan terhadap skema insentif operasional sebesar Rp6 juta per hari yang diberikan kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Langkah evaluasi tersebut dilakukan seiring upaya pemerintah menata kembali pelaksanaan program MBG setelah muncul temuan terkait bertambahnya jumlah titik dapur yang dinilai berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran.
“Ya, insentif Rp6 juta per hari untuk setiap SPPG akan kami evaluasi,” ujar Nanik, Jumat (12/6).
Meski demikian, Nanik menegaskan bahwa peninjauan terhadap insentif operasional tidak akan memengaruhi alokasi biaya bahan baku makanan sebesar Rp10 ribu per porsi bagi para penerima manfaat program MBG.
Menurutnya, dana bahan baku dan insentif operasional merupakan dua komponen yang berbeda. Evaluasi dilakukan semata-mata untuk meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran.
“Rp10 ribu per porsi itu untuk bahan baku makanan, tidak berkaitan dengan insentif Rp6 juta per hari. Yang kami evaluasi adalah insentifnya agar lebih efisien,” jelasnya.
Saat dimintai tanggapan mengenai dugaan pemanfaatan dana insentif operasional oleh sejumlah mantan pejabat BGN yang kini menjadi tersangka dalam kasus korupsi, Nanik memilih tidak berkomentar lebih jauh dan meminta agar hal tersebut ditanyakan langsung kepada Kejaksaan Agung.
Wacana evaluasi insentif operasional SPPG mencuat setelah Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan atau Zulhas, mengungkap adanya potensi pemborosan dalam pelaksanaan program MBG akibat jumlah dapur yang berkembang melebihi perencanaan awal.
Ia menjelaskan, jumlah titik dapur yang semula diproyeksikan sebanyak 21 ribu unit meningkat menjadi 27.877 titik, atau bertambah sekitar 6.877 titik. Dengan besaran insentif Rp6 juta per hari untuk setiap dapur, tambahan tersebut berpotensi menyebabkan pengeluaran lebih dari Rp1 triliun dalam sebulan.
Selain itu, pemerintah juga menemukan lonjakan jumlah dapur di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Dari estimasi awal sekitar 2.000 titik, jumlahnya meningkat menjadi 8.617 titik.
Skema insentif operasional sebesar Rp6 juta per hari tersebut turut menjadi perhatian dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program MBG yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief, sebelumnya mengungkapkan bahwa para tersangka diduga memanfaatkan dana insentif operasional SPPG untuk kepentingan pribadi.
Ketentuan mengenai insentif Rp6 juta per hari tertuang dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 244 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah Program MBG Tahun Anggaran 2025.
Dalam regulasi tersebut, pemberian insentif menggunakan skema availability-based atau berbasis ketersediaan layanan. Dengan mekanisme ini, dana diberikan untuk menjamin kesiapan operasional dapur MBG dan bukan berdasarkan jumlah porsi makanan yang disalurkan.
Sebelumnya, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana menjelaskan bahwa skema tersebut disusun sebagai bentuk kompensasi bagi para mitra yang menanggung investasi pembangunan dapur dan risiko operasional tanpa memanfaatkan anggaran APBN.









