Airlangga Diperiksa 12 Jam di Kejagung, Jawab 46 Pertanyaan Penyidik

- Jurnalis

Selasa, 25 Juli 2023 - 08:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto keluar dari gedung Kejagung pada pukul 21.08 WIB. Dengan demikian, Ketua Umum Golkar itu berada di dalam gedung kejaksaan itu sekitar 12 jam sejak masuk pukul 08.24 WIB. Senin (24/7)

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto keluar dari gedung Kejagung pada pukul 21.08 WIB. Dengan demikian, Ketua Umum Golkar itu berada di dalam gedung kejaksaan itu sekitar 12 jam sejak masuk pukul 08.24 WIB. Senin (24/7)

Infobandungnews – Jakarta, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah selesai mengikuti pemeriksaan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO).

Dilansir dari CNNIndonesia.com, Airlangga keluar dari gedung Kejagung pada pukul 21.08 WIB. Dengan demikian, Ketua Umum Golkar itu berada di dalam gedung kejaksaan itu sekitar 12 jam sejak masuk pukul 08.24 WIB.

“Saya menjawab 46 pertanyaan. Dan saya sudah menjawab sebaik-baiknya,” kata Airlangga di depan gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (24/7) malam.

Awalnya Airlangga bakal diperiksa sebagai saksi pada Selasa (18/7) pekan lalu. Namun, yang bersangkutan tak hadir karena memiliki agenda lain.

Sebelumnya Kejagung menetapkan tiga perusahaan yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group sebagai tersangka kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya periode 2021-2022.

” Jadi penyidik Kejaksaan Agung, pada hari ini juga menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka. Yaitu Korporasi Wilmar Group, yang kedua Korporasi Permata Hijau Group. Yang ketiga Korporasi Musim Mas Group,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (15/6).

Ketiga korporasi tersebut di atas diproses hukum berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah terhadap terdakwa di kasus korupsi minyak goreng.
Beberapa di antaranya mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana dan Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.(YG-IBN001)***

Sumber CNNIndonesia

Berita Terkait

Inovasi Prof. Tri Marwati Tingkatkan Mutu dan Nilai Tambah Kakao Indonesia Lewat Fermentasi Berbasis Mikroba Lokal
Kementerian PU Kebut Pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Bandung, Dilengkapi Asrama hingga Kolam Retensi
Demokrat Kabupaten Bandung Awali HUT ke-25 dengan Aksi Penghijauan dan Bakti Sosial untuk Warga
Menuju 25 Tahun Partai Demokrat, AHY Dorong Regenerasi dan Aksi Nyata untuk Masyarakat
Di Bimteknas Anggota Fraksi Demokrat Se-Indonesia, AHY Ajak Legislator Demokrat Perkuat Konsolidasi dan Perluas Semangat Pengabdian
Perpres Baru Tetapkan Penyebaran Budaya LGBTQ Masuk Kategori Ancaman Nonmiliter dalam Kebijakan Pertahanan Negara
Potongan Komisi Ojol 8 Persen Mulai Berlaku, Pengemudi Masih Kebingungan dengan Skema Baru
Dede Yusuf Pemangkasan Dana Desa, Khawatir Pelayanan Publik di Daerah Terganggu

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:50 WIB

Inovasi Prof. Tri Marwati Tingkatkan Mutu dan Nilai Tambah Kakao Indonesia Lewat Fermentasi Berbasis Mikroba Lokal

Minggu, 12 Juli 2026 - 09:15 WIB

Kementerian PU Kebut Pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Bandung, Dilengkapi Asrama hingga Kolam Retensi

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:33 WIB

Demokrat Kabupaten Bandung Awali HUT ke-25 dengan Aksi Penghijauan dan Bakti Sosial untuk Warga

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:50 WIB

Menuju 25 Tahun Partai Demokrat, AHY Dorong Regenerasi dan Aksi Nyata untuk Masyarakat

Senin, 6 Juli 2026 - 08:05 WIB

Di Bimteknas Anggota Fraksi Demokrat Se-Indonesia, AHY Ajak Legislator Demokrat Perkuat Konsolidasi dan Perluas Semangat Pengabdian

Berita Terbaru