KPK Minta Maaf atas Polemik Status Tahanan Yaqut, Tegaskan Sesuai Prosedur Hukum

- Jurnalis

Senin, 30 Maret 2026 - 14:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infobandungnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan permohonan maaf kepada publik menyusul polemik yang muncul terkait perubahan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari rutan menjadi tahanan rumah. Permintaan maaf itu disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, bertepatan dengan momen Lebaran.

“Kami di hari Lebaran ini memohon maaf atas kegaduhan yang terjadi,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/3/2026). Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap berbagai kritik yang disampaikan masyarakat atas keputusan tersebut.

Menurut Asep, perubahan status penahanan dilakukan setelah mempertimbangkan sejumlah aspek, termasuk dampak di tengah masyarakat serta strategi penanganan perkara yang sedang berjalan. Ia menegaskan, langkah itu telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, mengacu pada Pasal 108 ayat 1 hingga 11 dalam KUHAP terbaru.

Asep juga memastikan bahwa keputusan tersebut akan dilaporkan kepada Dewan Pengawas KPK menyusul adanya pengaduan dari masyarakat. Ia menyebut proses pengambilan keputusan nantinya akan terbuka untuk ditelaah oleh Dewas.

Baca Juga :  Pilkada Tasikmalaya Diulang, Cabup Terpilih Terbukti Telah Menjabat Selama 2 Periode

Sebelumnya, Yaqut sempat kembali menjalani penahanan di Rumah Tahanan KPK pada 24 Maret 2026 setelah beberapa waktu berstatus tahanan rumah. Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Maret 2026, status penahanannya telah mengalami perubahan sebanyak dua kali, termasuk pengalihan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret atas permohonan keluarga, sebelum akhirnya dikembalikan ke rutan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa perubahan status tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.

Dalam perkara ini, Yaqut diduga terlibat korupsi kuota haji periode 2023–2024 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 622 miliar. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum dengan status penahanan yang sempat berubah beberapa kali.

Berita Terkait

Komisi A DPRD Kabupaten Bandung Dukung Langkah Kejari Bongkar Kasus Dugaan Korupsi PT BDS, Desak Evaluasi Total BUMD
Baru Enam Hari Menjabat, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Diamankan Kejaksaan Agung
Direktur PT BDS Jadi Tersangka Korupsi, Kejari Kabupaten Bandung Ungkap Kerugian Negara Rp128,5 Miliar
KPK Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar, Uang Ratusan Juta Disita
Aksi Sigap Polisi Bandung Gagalkan Peredaran 1.500 Liter Tuak di Jalur Wisata Soreang
Eks Penyidik Soroti Polemik Pengalihan Tahanan Yaqut Cholil Qoumas, Dinilai Ganggu Citra KPK
Keluarga Noel Siap Ajukan Pengalihan Tahanan, Pertimbangkan Kesehatan dan Momentum Keagamaan
KPK Alihkan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah, Ini Penjelasannya

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 11:32 WIB

Komisi A DPRD Kabupaten Bandung Dukung Langkah Kejari Bongkar Kasus Dugaan Korupsi PT BDS, Desak Evaluasi Total BUMD

Kamis, 16 April 2026 - 16:34 WIB

Baru Enam Hari Menjabat, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Diamankan Kejaksaan Agung

Selasa, 14 April 2026 - 16:57 WIB

Direktur PT BDS Jadi Tersangka Korupsi, Kejari Kabupaten Bandung Ungkap Kerugian Negara Rp128,5 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 18:22 WIB

KPK Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar, Uang Ratusan Juta Disita

Senin, 30 Maret 2026 - 14:18 WIB

KPK Minta Maaf atas Polemik Status Tahanan Yaqut, Tegaskan Sesuai Prosedur Hukum

Berita Terbaru