Pelat RF Disetop, Pelat Dewa Pejabat Bakal Dibuat Pakai Kode Baru

- Jurnalis

Jumat, 27 Januari 2023 - 08:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelat nomor khusus dan rahasia alias pelat dewa bakal dibuat dengan aturan baru, beda dari pelat RF dan rencananya pakai RFID.

Pelat nomor khusus dan rahasia alias pelat dewa bakal dibuat dengan aturan baru, beda dari pelat RF dan rencananya pakai RFID.

Infobandungnews– Dilansir dari CNN Indonesia — Polisi telah memutuskan menyetop penerbitan pelat nomor RF yang berarti tak bisa lagi dipesan pejabat ataupun sipil. Sebagai gantinya pemesanan pelat nomor khusus dan rahasia atau sering diistilahkan pelat dewa akan ditentukan pakai aturan dan kode baru.

Pada aturan lama penetapan kombinasi kode pelat nomor khusus dan rahasia RF sebenarnya tergantung Polda, jadi setiap Polda bisa punya kode masing-masing. Pelat RF sendiri lebih populer digunakan kendaraan pelat B yang berarti dicetak Polda Metro Jaya.

Kendaraan pelat nomor RF menjadi meresahkan karena kerap terlibat insiden di jalan saat berinteraksi dengan masyarakat. Semakin rancu sebab ternyata tidak semua kendaraan pelat RF merupakan kendaraan dinas khusus dan rahasia.

Pelat RF ternyata bisa dipesan sebagai nomor cantik oleh masyarakat biasa, ini sah karena diterima dan diterbitkan oleh kepolisian secara resmi.

Dirregident Korlantas Polri Brigadir Jenderal Yusri Yunus mengatakan penggunaan pelat RF sudah kebablasan. Dia menyetop penerbitan pelat RF, sedangkan aturan untuk pelat nomor khusus dan rahasia yang baru sedang disiapkan.

Kebijakan baru pelat dewa

Kata Yusri Polda tak akan lagi bisa meregistrasi pelat nomor khusus dan rahasia sebab kewenangannya menjadi hanya ada di Korlantas Polri.

“Jadi Polda tidak berhak untuk mendatakan, datanya ada di Korlantas. Polda cuma punya kewenangan cetak STNK dan cetak pelat nomor, titik. Jadi enggak ada lagi ke Polda,” jelas Yusri dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (26/1).

Lalu kata Yusri cara menentukan kode tertentu pelat nomor khusus dan rahasia seperti RF, QH ataupun IR bakal diganti.

“Besok nomor rahasia mengikuti saja yang tersedia di Polda masing-masing. Nomor rahasia tidak lagi pakai aturan cuma dua huruf saja. Bebas dia,” katanya.

Hal itu akan membuat pelat nomor rahasia tetap rahasia. Identitasnya cuma bisa diketahui saat pengecekan manual ke data Korlantas Polri.

Bukan cuma itu Yusri juga menyampaikan ada rencana memasang cip atau RFID di pelat khusus dan rahasia. Hal ini untuk memastikan kendaraan dinas dan tidak bisa dipindah-pindah.

“Di teknologi nomor khusus dan rahasia saya gunakan stiker RFID. Jadi besok Pak Karopenmas punya kendaraan khusus, kemudian dia pindahkan ke kendaraan lain, tidak akan bisa karena ada stiker khusus yang kami tempel, tidak akan bisa lepas. Jadi cuma satu nomor kendaraan,” kata Yusri.

Yg-IBN 001 Sumber CNNINDONESIA

Berita Terkait

BGN Tegaskan Tak Semua Pegawai dan Relawan SPPG Bisa Diangkat PPPK
Dampingi Presiden Resmikan RDMP, Menko AHY Tegaskan Peran Strategis Menuju Kemandirian Energi
PNS, PPPK, atau PPPK Paruh Waktu? Ini Penjelasan Sederhana dari Seorang Guru
Purbaya Pastikan Tarif BPJS Kesehatan Tak Berubah Selama Pertumbuhan Ekonomi 5 Persen
Catat! Ini Daftar Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
STNK Mati Dua Tahun Berturut-turut, Data Kendaraan Terancam Dihapus
Retreat Demokrat Jabar di Ciwidey, SBY Kenang Perjalanan Karier di Bandung
Menko AHY: Layanan Telekomunikasi Harus Pulih Cepat untuk Menopang Proses Evakuasi dan Penyaluran Bantuan

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 17:39 WIB

BGN Tegaskan Tak Semua Pegawai dan Relawan SPPG Bisa Diangkat PPPK

Selasa, 13 Januari 2026 - 22:12 WIB

Dampingi Presiden Resmikan RDMP, Menko AHY Tegaskan Peran Strategis Menuju Kemandirian Energi

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:30 WIB

PNS, PPPK, atau PPPK Paruh Waktu? Ini Penjelasan Sederhana dari Seorang Guru

Senin, 5 Januari 2026 - 08:51 WIB

Purbaya Pastikan Tarif BPJS Kesehatan Tak Berubah Selama Pertumbuhan Ekonomi 5 Persen

Selasa, 30 Desember 2025 - 18:19 WIB

Catat! Ini Daftar Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Berita Terbaru