Infobandungnews.com – Bogor : Angkutan umum di Cisarua, Puncak, Kabupaten Bogor pada H plus 2 Idul Fitri 1446 H masih ada yang beroperasi. Padahal mereka telah mendapat kompensasi dari Gubernur Jawa Barat untuk tidak beroperasi selama arus wisata lebaran di Jalur Puncak Bogor.
Sekretaris DPC Organda Kabupaten Bogor Haryandi menuturkan kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi itu memiliki kelemahan. Haryandi menilai, bahwa kebijakan tersebut belum menyentuh pegusaha atau pemilik angkot.
” Yang mendapatkan kompensasi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi hanya sopir angkot di kawasan Puncak, Itupun tidak menyeluruh, sementara para pegusaha atau pemilik angkot juga harus diperhatikan, karena banyak yang masih harus dibayar seperti angsuran kendaraan, pajak dan uji KIR armada angkotnya,” tutur Haryandi, Selasa (1/3/2025).
Para sopir Angkot Cisarua Puncak Bogor diberikan kompensasi sekitar Rp 1,5 juta rupiah sebelum lebaran. Sementara pemilik armada angkutan beserta keluarganya tidak mendapet kompensasi.
Gubernur Jabar meliburkan 651 supir angkot selama seminggu di jalur Puncak pada Hari Raya Idhul Fitri 1446 H hingga7 April 2025 dengan tujuan mengurangi kemacetan lalu lintas di Kawasan Puncak. sebanyak 430 angkot merupakan Jaluŕ Cisarua, sementara 150 Jalur Cibedug dan Jalur Pasir Angin.
Kompensasi yang diberikan kepada supir Angkot mencapai Rp 3 juta rupiah disalurkan sebanyak dua kali. “Rp 1,5 juta selama arus mudik dan sisanya seminggu setelah lebaran berlangsung,” ujar Gubernur Jabar.