Lucky Hakim Mengundurkan Diri Dari Jabatan Wakil Bupati Indramayu

- Jurnalis

Selasa, 14 Februari 2023 - 14:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terjadi disharmoni dengan Bupati, Lucky Hakim Mengundurkan Diri Dari Jabatan sebagai Wakil Bupati Indramayu

Terjadi disharmoni dengan Bupati, Lucky Hakim Mengundurkan Diri Dari Jabatan sebagai Wakil Bupati Indramayu

InfobandungnewsIndramayu. Lucky Hakim menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Bupati Indramayu. Walau sebenarnya berita ini tidak akan mengagetkan, hanya persoalan waktu. Karena selama ini Lucky Hakim sebagai Wakil Bupati Indramayu tidak diperankan dan fungsinya sebagai wakil bupati juga tidak dilibatkan dalam proses kebijakan pemerintahan di Indramayu.

Publik selama ini juga sudah mafhum bahwa terjadi disharmoni antara Bupati dan wakilnya di Indramayu, sehingga dalam aktivitas pemerintahan di Indramayu keduanya tidak ada koordinasi dan kerja sama bahkan dalam kegiatan pemerintahan ketika bupati berhalangan atau ada aktivitas lain mendelegasikannya kepada asisten, staf ahli atau dinas terkait.

Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Hj. Nina Agustina Da’i Bachtiar, S.H., M.H., C.R.A. dan Lucky Hakim dilantik pada tanggal 26 Pebruari 2021 dan resmi menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Masa Jabatan 2021-2026 setelah dilantik oleh Gubernur Jawa Barat.

Pelantikan Nina-Lucky sebagai Bupati dan Wakil Bupati Indramayu ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 131.32-266 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten/Kota di Jawa Barat, terhitung mulai tanggal (TMT) 19 Februari 2021, masa jabatan 2021-2026.

Nina-Lucky dilantik setelah memenangkan kontestasi pilkada di Indramayu. Penetapan pasangan terpilih ini berdasarkan Surat Keputusan KPU RI Nomor 60/PL.02.7-SD/03/KPU/I/2021 tanggal 20 Januari 2021 dan Keputusan KPU Kabupaten Indramayu Nomor 8/PL.02.7-Kpt/3212/KPU-Kab/I/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020 yang lalu.

Pasangan Nina Agustina Bachtiar-Lucky Hakim, berhasil meraih suara tertinggi dalam Pilkada Indramayu 2020, yakni sebanyak 313.768 pemilih atau 36,76 persen.

Perjalanan pemerintahan di Indramayu dengan nakhoda pasangan Nina-Lucky nyaris hanya berlangsung satu tahun. Perjalanan selanjutnya publik mengetahui bahwa terjadi disharmoni antara bupati dan wakilnya.

Berkali-kali Bupati Nina bahkan Lucky juga mencoba untuk menepis anggapan tersebut. Penilaian berbagai kalangan bahwa terjadi disharomini hubungan kerja antara bupati dengan Wakil Bupati, Lucky Hakim, merupakan sebuah dinamika yang biasa saja dan tidak perlu dibesar-besarkan, digaungkan, apalagi diperuncing.

Pada suatu kesempatan Bupati Nina menyampaikan “Isu disharmoni antara saya dengan Wakil Bupati itu hal biasa dan saya anggap sebagai kerikil-kerikil dalam perjalanannya menakhodai Kabupaten Indramayu.”

Bahkan dalam rekaman sesi wawancara dengan wartawan sebuah media yang beredar pada 15 September 2022, Lucky Hakim menyatakan hubungan dirinya dengan Bupati Nina Agustina baik-baik saja dan tidak pernah ada masalah.

Akan tetapi realitas juga membuktikan bahwa ternyata ada hubungan yang tidak baik-baik saja antara keduanya. Hal ini juga diperkuat dengan adanya Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara wakil bupati Lucky Hakim dengan DPRD Indramayu.

Seperti diketahui Wakil Bupati (Wabup) Lucky Hakim pernah diundang DPRD dan memenuhi undangannya. Lucky pada saat itu mengklarifikasi atas pernyataannya yang menantang pimpinan dan anggota DPRD Indramayu beberapa waktu lalu.

Selain meminta maaf, Lucky juga siap diberi sanksi jika dalam kinerjanya melanggar aturan. Hal itu dikatakan Lucky usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama gabungan komisi DPRD Indramayu.

Pada saat RDP tidak sedikit anggota DPRD yang bertanya terkait komunikasi Lucky dengan Bupati Indramayu Nina Agustina. Pasalnya, sejak beberapa waktu lalu berkembang rumor hubungan keduanya renggang dan tidak harmonis. Para wakil rakyat meminta kepada pimpinan daerah, baik bupati dan wakil bupati, agar mengakhiri polemik dan rumor-rumor disharmoni tersebut.

Hal ini semakin menegaskan bahkan disharmoni hubungan antara bupati dan wakilnya adalah realita yang tak terbentahkan karena ada permintaan dari para wakil rakyat agar bupati dan wakilnya mengakhiri polemik disharmoni tadi.

Permintaan wakil rakyat ini ternyata tidak menjadi kenyataan, malah yang terjadi hubungan bupati dan wakilnya semakin meruncing dengan tidak dilibatkannya Lucky Hakim sebagai wakil Bupati Indramayu dalam proses kebijakan pemerintahan di Indramayu.

Puncaknya pada 8 Pebruari 2023 melalui surat yang ditandatanganinya Lucky Hakim menyatakan permohonan pengunduran diri sebagai wakil bupati Indramayu periode 2021-2026.

Surat permohonan ini ditujukan kepada pimpinan DPRD Kabupaten Indramayu dengan tembusan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, Gubernur Jawa Barat dan Bupati Indramayu.

Lucky beralasan bahwa pengunduran diri ini didasarkan pada ketidakmampuannya mengemban Amanah sebagai wakil Bupati Indramayu. Saat dikonfirmasi Ketua Lucky Hakim Center (LHC) sekaligus orang dekat Lucky Hakim, Dadi Carmadi, SH., secara singkat menyatakan bahwa surat pengunduran diri tersebut benar adanya.

Solusi Kewenangan Wakil Bupati

Harus ada kewenangan yang jelas antara bupati dan wakilnya, sehingga tidak ada kesan bahwa wakil bupati tidak memiliki peran sepanjang bupati tidak berhalangan tetap. Pada pandangan Dalam SH Kn dari Fraksi PKB Indramayu sebenarnya dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 9 tahun 2015, pada Pasal 66 tertulis perihal kewajiban wakil bupati.

Dalam SH., menyatakan pada Undang-undang No. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah mengatur soal kewenangan bupati dan wakil bupati. Itu bisa diturunkan melalui keputusan bupati untuk mengatur delegasi wakil bupati serta kewenangannya. Tetapi menurutnya sampai saat ini apakah sudah ada soal aturan yang mengikat seperti keputusan bupati? Ternyata belum ada.

Di samping adanya keputusan bupati tentang aturan kewenangan wakil bupati. Pada pandangan H. Supendi, tokoh paguyuban Indramayu Barat dalam sebuah diskusi Panel tentang “Tantangan Indramayu; Mengurai Problem dan Solusinya di Era Digital” beberapa waktu lalu menyatakan bahwa terjadi disharmoni antara bupati dan wakilnya karena adanya ego yang dimilikinya masing-masing. Harusnya masing-masing saling menahan diri dan saling mengisi dengan mengetahui tugas, peran dan kapasitasnya masing-masing.***

Yg-IBN sumber pikiranrakyat.com

 

Berita Terkait

Saeful Bachri Dorong Kemudahan Perizinan dan Akses Modal bagi UMKM di Kabupaten Bandung
Saeful Bachri ” Perlu Adanya Kolaborasi Desa Wisata Dengan Pelaku Seni Budaya Untuk Daya Tarik Wisatawan”
Fraksi Demokrat Dorong Penyerapan Anggaran Daerah Pemprov Jabar Lebih Efektif
Saeful Bachri Sosialisasikan Perda Desa Wisata
5 Pejabat Dilantik Pjs Bupati Di Jabar, Dicky Jadi Pjs Bupati Bandung
Dokter Ratnawati Nahkodai Fraksi Demokrat di DPRD Jabar
Dede Yusuf Sebut Pilih Saeful Bachri Karena Berkarakter Ketua RT
Dari 120 Anggota DPRD Jabar Ada Saeful Bachri Lakukan Historical Walk Dari Homan Ke Gedung Merdeka

Berita Terkait

Selasa, 29 Oktober 2024 - 16:03 WIB

Saeful Bachri ” Perlu Adanya Kolaborasi Desa Wisata Dengan Pelaku Seni Budaya Untuk Daya Tarik Wisatawan”

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 11:15 WIB

Fraksi Demokrat Dorong Penyerapan Anggaran Daerah Pemprov Jabar Lebih Efektif

Senin, 21 Oktober 2024 - 15:23 WIB

Saeful Bachri Sosialisasikan Perda Desa Wisata

Rabu, 25 September 2024 - 07:57 WIB

5 Pejabat Dilantik Pjs Bupati Di Jabar, Dicky Jadi Pjs Bupati Bandung

Jumat, 6 September 2024 - 20:09 WIB

Dokter Ratnawati Nahkodai Fraksi Demokrat di DPRD Jabar

Berita Terbaru

Direktur DEEP Indonesia, Neni Nurhayati (foto: istimewa

Pojok Demokrasi

Pencopotan Ketua KPU Jabar, Peringatan Keras untuk Penyelenggara

Selasa, 3 Des 2024 - 08:18 WIB