KONFLIK KEWENANGAN PENYIDIKAN DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP YANG DI LAKUKAN KOORPORASI

- Jurnalis

Selasa, 27 Agustus 2024 - 16:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Boy Anggra, S,H., M.H

Boy Anggra, S,H., M.H

Infobandungnews.com-Artikel. Penerapan hukum pidana lingkungan saat ini menurut penelitian Advokat Boy Anggara , S.H ,M.H belum optimal disebabkan karena ketiadaan sinkronoisasi, atau keselarasan baik secara struktural, substansial maupun kultural pada sistem peradilan pidana dari lembaga kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan pemasyarakatan.

Terjadinya pengulangan kejahatan tindak pidana lingkungan hidup yang dilakukan subjek hukum perseorangan dan Korporasi membuktikan ada ketidak harmonisan penyidik POLRI dan PPNS dalam menanggulangi kejahatan lingkungan.

Penelitian ini menurut Boy Anggara bertujuan untuk menganalisis bagaimana penyelesaian konflik kewenangan penyidikan antara penyidik Kepolisian RI dengan Penyidik PNS dalam penegakan hukum pidana lingkungan hidup dan bagaimana upaya harmonisasi terhadap konflik kewenangan antara penyidik POLRI dengan PPNS. Metode pendekatan  Yuridist  normatif, spesifikasi penelitian menggunakan deskriftif  analisis.

Hasil analisis  menunjukkan, pertama pengaturan kewenangan PPNS dalam tindak pidana lingkungan hidup tidak sesuai dengan sistem peradilan pidana berdasarkan asas lex specialis derogat legi generalis, KUHAP sebagai generalis dan UU No. 32 Tahun 2009 adalah lex specialis tindak pidana lingkungan hidup pada saat penyampaian hasil penyidikannya harus melalui penyidik POLRI. Sementara, kewenangan penyidik POLRI dalam UU No. 32 Tahun 2009 tidak diatur secara jelas.

Penyelesaian penegakan hukum di bidang lingkungan hidup khususnya terhadap pelaku tindak pidana dilakukan melalui suatu sistem yang dikenal dengan istilah sistem peradilan pidana (criminal justice system). Dalam sistem peradilan pidana ini terdapat 4 (empat) komponen lembaga/instansi yang terkait di dalamnya, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Pemasyarakatan, di mana  keempat komponen tersebut dalam sistem peradilan pidana satu dengan lainnya saling terkait.

Sehubungan dengan fakta dan problematika Pasal 1 butir 1 KUHAP menyebutkan: “Penyidik adalah pejabat negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil (PPNS) tertentu yang diberikan wewenang oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan. Kemudian dalam Pasal 6 KUHAP diperinci lagi sebagai berikut: 1) Penyidik adalah: a. Pejabat polisi negara Republik Indonesia ; b. Pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang.

Sering timbul konflik kewenangan antara PPNS dan Kepolisian untuk melakukan penyidikan dalam tindak pidana lingkungan sehingga penanganan   belum optimal, hal tersebut disebabkan oleh adanya tumpang tindihnya kewenangan  sebagai penyidik yang dapat dilakukan oleh Penyidik PPNS dan POLRI, ketidaklengkapan pengaturan mekanisme penangkapan oleh PPNS  dan Penyidik POLRI dalam undang-undang  menimbulkan beda persepsi penerapannya.

Kondisi tersebut membawa implikasi Penegakan Tindak Pidana Lingkungan   dianggap kurang memiliki kemampuan dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus tindak pidana lingkungan.   Permasalahan yang diangkat   dalam penelitian ini adalah :

  1. Bagaimana Penanganan Tindak pidana Lingkungan hidup oleh PPNS (Penyidik   Pegawai Negeri Sipil) Yang dilakukan Koorporasi  ?
  2. Bagaimana Langkah Strategis penyekesaian Konflik Kewenangan Penyidikan antara PPNS dengan Penyidik Polri dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Lingkungan  ?

 

Boy menyampaikan ” tujuan penelitian ini untuk menemukan Penanganan Tindak pidana Lingkungan hidup oleh  PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) yang dilakukan Koorporasi  dan menemukan Langkah-langkah strategis Pemerintahan Kabupaten Bandung terhadap  konflik kewenangan penyidikan antara PPNS dengan penyidik Polri dalam penegakan hukum tindak pidana lingkungan yang dilakukan koorporasi”

Download Artikel Selengkapnya KONFLIK KEWENANGAN PENYIDIKAN  DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP YANG DI LAKUKAN KOORPORASI _BOY ANGGARA, S.H., M.H

 

Berdasarkan analisa Boy Anggara dalam artikelnya menyimpulkan bahwa prosess penyidikan sejatinya bukanlah proses yang sederhana, dan tidak setiap institusi dapat melaksanakannya. Pengaturan kewenangan PPNS dalam tindak pidana lingkungan hidup tidak sesuai dengan sistem peradilan pidana berdasarkan asas lex specialis derogat legi generalis.

Oleh sebab tersebut, Negara harus mengakomodir atas permasalahan dengan jalan regulasi yang berkaitan dengan kewenangan penyidikan antara Penyidik Kepolisian Republik Indonesia dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam ketentuan UUPPLH perlu dirubah sebagaimana bunyi Pasal 95 UUPPLH Dalam rangka penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup, dapat dilakukan penegakan hukum terpadu antara penyidik pegawai negeri sipil, kepolisian, dan kejaksaan di bawah koordinasi Menteri, mengingat prinsip hukum lex superior derogat legi inferiori guna tercapainya integrated justice system dan agar tidak ada lagi pengulangan kejahatan hukum pidana lingkungan. ***

Penulis Boy Anggara, S.H., M.H.

Berita Terkait

Komisi A DPRD Kabupaten Bandung Dukung Langkah Kejari Bongkar Kasus Dugaan Korupsi PT BDS, Desak Evaluasi Total BUMD
Baru Enam Hari Menjabat, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Diamankan Kejaksaan Agung
Direktur PT BDS Jadi Tersangka Korupsi, Kejari Kabupaten Bandung Ungkap Kerugian Negara Rp128,5 Miliar
KPK Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar, Uang Ratusan Juta Disita
KPK Minta Maaf atas Polemik Status Tahanan Yaqut, Tegaskan Sesuai Prosedur Hukum
Aksi Sigap Polisi Bandung Gagalkan Peredaran 1.500 Liter Tuak di Jalur Wisata Soreang
Eks Penyidik Soroti Polemik Pengalihan Tahanan Yaqut Cholil Qoumas, Dinilai Ganggu Citra KPK
Keluarga Noel Siap Ajukan Pengalihan Tahanan, Pertimbangkan Kesehatan dan Momentum Keagamaan

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 11:32 WIB

Komisi A DPRD Kabupaten Bandung Dukung Langkah Kejari Bongkar Kasus Dugaan Korupsi PT BDS, Desak Evaluasi Total BUMD

Kamis, 16 April 2026 - 16:34 WIB

Baru Enam Hari Menjabat, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Diamankan Kejaksaan Agung

Selasa, 14 April 2026 - 16:57 WIB

Direktur PT BDS Jadi Tersangka Korupsi, Kejari Kabupaten Bandung Ungkap Kerugian Negara Rp128,5 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 18:22 WIB

KPK Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar, Uang Ratusan Juta Disita

Senin, 30 Maret 2026 - 14:18 WIB

KPK Minta Maaf atas Polemik Status Tahanan Yaqut, Tegaskan Sesuai Prosedur Hukum

Berita Terbaru

Ketua Harian Kwracab Gerakan Pramuka Kabupaten Bandung Kak Saeful Bachri secara resmi menutup Rakercab Tahun 2026. Soreang, Selasa (11/05/2026)

Pramuka

Ketua Harian Kwarcab Kabupaten Bandung Tutup Rakercab

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:19 WIB