Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK Karena Pelanggaran Berat

- Jurnalis

Selasa, 7 November 2023 - 19:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 7 November 2023

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 7 November 2023

Infobandungnews – Anwar Usman diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua Mahkamah Kosntitusi (MK). Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

Putusan ini diketuk oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam sidang pembacaan putusan etik, Selasa (7/11/2023).

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua mahkamah konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat.

MKMK menyatakan bahwa Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.

Dalam putusannya, MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 24 jam.

Buntut pelanggaran ini, adik ipar Presiden Joko Widodo tersebut tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

“Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” tutur Jimly.

Sebagai informasi, dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi ini mengemuka setelah MK yang diketuai ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman, mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada Senin (16/10/2023) lewat putusan yang kontroversial.

Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.

Putusan ini memberi tiket untuk putra sulung Jokowi yang juga keponakan Anwar, Gibran Rakabuming Raka, untuk melaju pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya 3 tahun.

Gibran pun secara aklamasi disepakati Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto sejak Minggu (22/10/2023) dan telah didaftarkan sebagai bakal capres-cawapres ke KPU RI, Rabu (25/10/2023).

Anwar Usman diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua Mahkamah Kosntitusi (MK)

Anwar membantah dirinya terlibat konflik kepentingan dalam memutus perkara ini, meski pendapat berbeda (dissenting opinion) hakim konstitusi yang tak setuju Putusan 90 itu mengungkap bagaimana keterlibatan Anwar mengubah sikap MK dalam waktu pendek.

Padahal, dalam perkara nomor 90 itu, pemohon bernama Almas Tsaqibbirru, seorang pelajar/mahasiswa kelahiran tahun 2000, mengakui dirinya adalah pengagum Wali Kota Solo yang juga anak sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming.

Almas berharap, Gibran bisa maju pada Pilpres 2024 walaupun usianya belum memenuhi ketentuan minimum 40 tahun.

Total, MK telah menerima secara resmi 21 aduan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dari putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut.

Aduan tersebut bervariasi, mulai dari melaporkan Ketua MK Anwar Usman selaku paman Gibran, ada yang memintanya mengundurkan diri, ada yang melaporkan seluruh hakim konstitusi, ada yang melaporkan hakim yang menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion).

MKMK membacakan putusan ini sehari sebelum tenggat pengusulan bakal pasangan capres-cawapres pengganti ke KPU RI. (YG-IBN001)***

Sumber Kompas.com

Berita Terkait

Dede Yusuf Melayat Almarhum Bendum Demokrat, AHY Batal Ikut Silaturahmi Bareng Prabowo
Prabowo Instruksikan Mentri Bahlil Aktfikan Lagi Pengecer LPG 3 Kg
Yonik, Warga Pamulang Meninggal Dunia Usai Antri Gas Elpiji 3 Kg Berjam-jam
Kementerian BUMN resmi terapkan kerja 4 hari seminggu
Survei Indikator: AHY Menempati Posisi Ketiga, Sri Mulyani Menteri Berkinerja Terbaik
Sejarah Baru, Presiden Lantik Kepala Daerah Serentak 6 Februari 2025
Ngatiyana dan Adithia Keliling Lakukan Safari Politik Ke Kantor – Kantor Parpol, Kini Giliran DPD Nasdem Kota Cimahi
KAI Setop Layanan KA Argo Parahyangan, Ini Alasannya

Berita Terkait

Jumat, 14 Februari 2025 - 16:14 WIB

Dede Yusuf Melayat Almarhum Bendum Demokrat, AHY Batal Ikut Silaturahmi Bareng Prabowo

Selasa, 4 Februari 2025 - 11:53 WIB

Prabowo Instruksikan Mentri Bahlil Aktfikan Lagi Pengecer LPG 3 Kg

Selasa, 4 Februari 2025 - 10:28 WIB

Yonik, Warga Pamulang Meninggal Dunia Usai Antri Gas Elpiji 3 Kg Berjam-jam

Rabu, 29 Januari 2025 - 10:42 WIB

Kementerian BUMN resmi terapkan kerja 4 hari seminggu

Selasa, 28 Januari 2025 - 16:44 WIB

Survei Indikator: AHY Menempati Posisi Ketiga, Sri Mulyani Menteri Berkinerja Terbaik

Berita Terbaru

Ilustrasi. KIP Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan bagi anak yang terkendala biaya. Berapa penghasilan orang tua agar dapat KIP Kuliah? (Tangkapan layar web kip-kuliah.kemdikbud.go.id)

Pendidikan

Segini Besaran Penghasilan Orang Tua agar Dapat KIP Kuliah 2025

Jumat, 14 Feb 2025 - 23:20 WIB

Ratusan Kendaraan Nunggak Pajak Terjaring Operasi Gabungan di Kabupaten Bandung, Para pemilik kendaraan yang terjaring diberikan sosialisasi serta pemahaman secara humanis. Sabtu (8/2/2025)

Bandung Raya

Nunggak PKB, Ratusan R2 Terjaring Razia di Kabupaten Bandung

Senin, 10 Feb 2025 - 07:54 WIB

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono saat melakukan pengencangan baut sebagai simbol dia walinya pembangunan kantor DPD Demokrat Jawa Barat. Sabtu (8/02/2025)

Jawa Barat

AHY Minta Gedung Partai Demokrat Punya Ikonik Jawa Barat

Sabtu, 8 Feb 2025 - 11:56 WIB