Aksi Sigap Polisi Bandung Gagalkan Peredaran 1.500 Liter Tuak di Jalur Wisata Soreang

- Jurnalis

Jumat, 27 Maret 2026 - 08:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infobandungnews – Kepekaan petugas Satlantas Polresta Bandung kembali membuahkan hasil di lapangan. Saat tengah mengatur rekayasa arus lalu lintas dengan sistem satu arah (one way), aparat berhasil mengungkap upaya distribusi ribuan liter minuman keras tradisional jenis tuak di kawasan Simpang Sadu, Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa (24/3/2026) sore.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap sebuah mobil box yang melintas di tengah kepadatan kendaraan. Petugas mencurigai adanya cairan yang menetes dari bagian pintu kendaraan, disertai bau menyengat yang khas.

Ketika hendak dihentikan untuk pemeriksaan, sopir dan kernet justru mencoba melarikan diri dengan memacu kendaraan. Aksi kejar-kejaran pun terjadi sejauh kurang lebih dua kilometer di jalur yang padat.

Tim yang dipimpin oleh Ipda Eko akhirnya berhasil menghentikan laju kendaraan tersebut melalui pengejaran taktis. Kedua pelaku berhasil diamankan di kawasan Jalan Raya Cipatik.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa mobil box tersebut membawa puluhan jerigen berisi tuak dengan total sekitar 1.500 liter. Kejelian petugas di lapangan menjadi faktor utama dalam menggagalkan peredaran miras tersebut.

Baca Juga :  Bupati Bandung Upayakan Anggaran Perbaikan SDN Dahniar Yang Ambruk

Kapospam Simpang Sadu Soreang, Oeng Hoeruman, menyebutkan bahwa pengungkapan ini murni hasil ketelitian personel saat mengawal arus kendaraan wisata. Dua pelaku berinisial ED dan PS diketahui membawa barang tersebut dari wilayah Cidaun dengan tujuan distribusi ke kawasan Majalaya.

Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 50 jerigen tuak dengan kapasitas masing-masing sekitar 30 liter. Seluruh barang bukti beserta pelaku kini telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung untuk proses hukum lebih lanjut.

Akibat perbuatannya mengedarkan minuman keras tanpa izin, terlebih di tengah momentum libur Lebaran, kedua pelaku terancam sanksi tindak pidana ringan dengan denda yang berkisar antara Rp5 juta hingga Rp40 juta.

Keberhasilan ini menjadi peringatan tegas bagi pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan situasi keramaian untuk melakukan aktivitas ilegal. Kepolisian menegaskan akan terus memperketat pengawasan di berbagai titik strategis demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Jawa Barat.

Berita Terkait

Komisi A DPRD Kabupaten Bandung Dukung Langkah Kejari Bongkar Kasus Dugaan Korupsi PT BDS, Desak Evaluasi Total BUMD
Baru Enam Hari Menjabat, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Diamankan Kejaksaan Agung
Direktur PT BDS Jadi Tersangka Korupsi, Kejari Kabupaten Bandung Ungkap Kerugian Negara Rp128,5 Miliar
KPK Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar, Uang Ratusan Juta Disita
KPK Minta Maaf atas Polemik Status Tahanan Yaqut, Tegaskan Sesuai Prosedur Hukum
Eks Penyidik Soroti Polemik Pengalihan Tahanan Yaqut Cholil Qoumas, Dinilai Ganggu Citra KPK
Keluarga Noel Siap Ajukan Pengalihan Tahanan, Pertimbangkan Kesehatan dan Momentum Keagamaan
KPK Alihkan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah, Ini Penjelasannya

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 11:32 WIB

Komisi A DPRD Kabupaten Bandung Dukung Langkah Kejari Bongkar Kasus Dugaan Korupsi PT BDS, Desak Evaluasi Total BUMD

Kamis, 16 April 2026 - 16:34 WIB

Baru Enam Hari Menjabat, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Diamankan Kejaksaan Agung

Selasa, 14 April 2026 - 16:57 WIB

Direktur PT BDS Jadi Tersangka Korupsi, Kejari Kabupaten Bandung Ungkap Kerugian Negara Rp128,5 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 18:22 WIB

KPK Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar, Uang Ratusan Juta Disita

Senin, 30 Maret 2026 - 14:18 WIB

KPK Minta Maaf atas Polemik Status Tahanan Yaqut, Tegaskan Sesuai Prosedur Hukum

Berita Terbaru