Infobandungnews – Pemerintah Kota Cimahi akhirnya memberikan tanggapan atas proses penyidikan kasus dugaan korupsi di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) yang saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Cimahi. Penyidikan tersebut mencuat setelah tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor dinas terkait dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Wali Kota Ngatiyana menyampaikan bahwa hingga saat ini pemerintah daerah belum mengetahui secara pasti aparatur sipil negara (ASN) yang menjadi sasaran dalam perkara dugaan korupsi program pelatihan tenaga kerja untuk tahun anggaran 2022 hingga 2024.
“Kita ikuti saja proses (hukum), siapa-siapanya jujur sampai saat ini kami belum tahu,” ungkap Ngatiyana saat ditemui, Minggu (26/4/2026).
Ngatiyana menegaskan Pemkot Cimahi menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum dan mendukung langkah penyidikan yang sedang berjalan.
“Kami mendukung apa yang sedang dilaksanakan kejaksaan, kami mendukung atas penegakan yang sedang dilaksanakan. Silakan dilakukan prosesnya, kami harapkan transparan tentunya,” kata Ngatiyana.
Ngatiyana juga menyampaikan keprihatinannya atas dugaan kasus yang menyeret ASN di lingkungan pemerintahannya.
Kepada seluruh pegawai, Ngatiyana mengingatkan agar mereka bekerja sesuai aturan dan tidak mengulangi pelanggaran serupa.
“Jangan sampai ada lagi, jangan sampai terulang lagi di kemudian hari. Sudah enggak zaman lagi begitu-begituan, kerjakan tugas dengan baik buat masyarakat Cimahi,” ucap Ngatiyana.
Sebelumnya, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Cimahi menggeledah kantor Disnaker Kota Cimahi pada Selasa (21/4/2026) selama sekitar lima jam, mulai pukul 14.00 WIB hingga 19.00 WIB.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik membawa dua koper berisi dokumen dan barang bukti untuk ditelaah lebih lanjut sebelum menentukan pihak yang bertanggung jawab.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi, Fajrian Yustiardi, mengatakan dugaan tindak pidana korupsi dalam program pelatihan dan produktivitas tenaga kerja itu disinyalir berupa gratifikasi.
“Serangkaian agenda kegiatan tim penyidik ini dalam rangka mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi pada Dinas Tenaga Kerja Cimahi, tahun anggaran 2022-2024,” ujar Fajrian.
Saat ini penyidik masih mendalami barang bukti yang telah diamankan dan belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
“Kami akan mengajukan penyitaan ke Pengadilan Negeri (PN) untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi tersebut. Kemudian nanti kami akan menelaah dulu barang bukti yang dibawa ya, dokumen sebanyak dua koper tadi,” katanya.









