Infobandungnews – Sebanyak 10 Warga Negara Indonesia (WNI) diamankan aparat di Arab Saudi karena diduga terlibat dalam praktik promosi haji ilegal. Penangkapan tersebut terjadi dalam sepekan terakhir berdasarkan laporan dari KJRI Jeddah kepada Kementerian Haji dan Umrah.
Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Maria Assegaff, menyampaikan bahwa para WNI tersebut diduga mempromosikan dan menjual paket haji instan tanpa izin resmi. Penindakan ini tidak hanya menyasar calon jemaah, tetapi juga pihak yang mengorganisir, memfasilitasi, maupun mengambil keuntungan dari praktik ilegal tersebut.
Pemerintah Indonesia mendukung penuh kebijakan Arab Saudi yang menegaskan bahwa ibadah haji hanya dapat dilakukan dengan izin resmi atau “La Haj bila Tasrih”. Di dalam negeri, pemerintah juga telah membentuk Satgas Haji Ilegal yang melibatkan berbagai instansi, termasuk kepolisian dan imigrasi, untuk mencegah keberangkatan melalui jalur tidak resmi.
Satgas tersebut telah berhasil menggagalkan sejumlah upaya keberangkatan haji ilegal di berbagai titik. Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari potensi penipuan serta risiko hukum yang dapat timbul.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran haji tanpa antrean melalui jalur ilegal, karena selain merugikan secara finansial, juga dapat berujung pada sanksi pidana, deportasi, hingga larangan masuk ke Arab Saudi dalam jangka waktu lama.
Sementara itu, penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 H/2026 M hingga hari ke-15 dilaporkan berjalan lancar. Hingga awal Mei 2026, puluhan ribu jemaah Indonesia telah diberangkatkan ke Tanah Suci dalam ratusan kelompok terbang.
Sebagian besar jemaah telah tiba di Madinah, sementara lainnya telah bergerak ke Makkah untuk melaksanakan umrah wajib dan mempersiapkan diri menuju puncak ibadah haji. Dari sisi kesehatan, ribuan jemaah mendapatkan layanan rawat jalan, sementara sebagian lainnya dirujuk ke fasilitas kesehatan setempat.









