Infobandungnews – Sebanyak 42 warga negara Indonesia (WNI) yang berencana menunaikan ibadah haji melalui jalur nonresmi berhasil dicegah keberangkatannya oleh Direktorat Jenderal Imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta. Angka tersebut merupakan akumulasi sejak awal musim pemberangkatan haji hingga Jumat (1/5/2026).
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap WNI dari penyalahgunaan visa serta potensi persoalan hukum di negara tujuan.
Ia juga menginstruksikan seluruh jajaran imigrasi untuk meningkatkan kewaspadaan selama musim haji, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto. Penguatan pengawasan serta koordinasi lintas instansi terus dilakukan guna memastikan perlindungan maksimal bagi masyarakat.
Pemerintah kembali mengingatkan masyarakat agar menjalankan ibadah haji melalui jalur resmi demi keamanan dan kenyamanan selama berada di Tanah Suci, Arab Saudi.
Dalam kasus terbaru, Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, mengungkapkan pihaknya menggagalkan keberangkatan 23 orang yang mengaku sebagai calon jemaah haji. Mereka tergabung dalam satu rombongan yang hendak terbang ke Jeddah menggunakan maskapai Saudi Airlines.
Dari jumlah tersebut, terdiri atas 12 laki-laki dan 11 perempuan. Petugas menemukan ketidaksesuaian antara dokumen perjalanan dan tujuan sebenarnya. Setelah pemeriksaan mendalam, diketahui rombongan tersebut berencana berhaji menggunakan visa yang tidak diperuntukkan bagi ibadah haji.
Bahkan, para calon jemaah sempat diarahkan untuk mengaku sebagai pekerja sebelum akhirnya mengungkapkan tujuan sebenarnya. Dalam rombongan itu, satu orang berperan sebagai koordinator, sementara sisanya merupakan peserta nonprosedural.
Menindaklanjuti temuan tersebut, pihak imigrasi berkoordinasi dengan Satgas Haji yang melibatkan kementerian terkait serta kepolisian. Keberangkatan rombongan tersebut pun ditunda sebagai langkah pencegahan.
Pengawasan keimigrasian kini diperketat selama musim haji 2026. Pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) dioptimalkan, analisis risiko melalui Passenger Analysis Unit (PAU) ditingkatkan, serta sinergi antarinstansi diperkuat.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya negara dalam melindungi WNI dari praktik haji nonprosedural yang berisiko, seperti penolakan masuk hingga persoalan hukum di Arab Saudi.
Selain itu, layanan imigrasi juga disiagakan di 14 bandara embarkasi utama di Indonesia, didukung personel serta fasilitas seperti autogate di sejumlah bandara besar guna memperlancar proses keberangkatan dan kepulangan sekitar 221 ribu jemaah haji.
Untuk jadwal keberangkatan, gelombang pertama berlangsung dari 22 April hingga 6 Mei 2026 menuju Madinah. Sementara gelombang kedua dijadwalkan berangkat langsung ke Jeddah pada 7 hingga 21 Mei 2026.
Hashtag:
#Haji2026 #Imigrasi #BandaraSoetta #HajiNonProsedural #WNI #PerjalananHaji #ArabSaudi #BeritaIndonesia









