Infobandungnews.com – Tom Lembong, Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, dihukum bersalah dalam kasus korupsi importasi gula oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang tak bisa menutupi kesedihannya usai mendengar Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dihukum 4,5 tahun penjara.
Usai mendengar putusan itu, Saut yang sejak awal duduk duduk di bangku sidang, menjatuhkan dirinya dalam pelukan mantan calon presiden Anies Baswedan.
Setengah wajah Saut terbenam di pundak Anies, tapi kesedihannya terlihat jelas. Anies lalu menepuk pundak pegiat antikorupsi tersebut.
Sama halnya Saut, Anies juga tidak bisa menyembunyikan raut kesedihan kesedihannya. Mimik wajah Anies seperti orang-orang yang mencoba tetap tegar menghadapi duka. Meski tak tampak air matanya menetes jatuh, Anies tampak menahan diri, menahan dukanya karena sahabatnya akan mendekam lebih lama di balik jeruji besi.

Dalam perkara ini, Tom Lembong dihukum 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan. Tom dinilai terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam importasi gula 2015-2016.
Perbuatan yang memberatkan
Dalam pertimbangannya, hakim mengungkap empat hal memberatkan perbuatan Tom Lembong, sehingga ia divonis bersalah.
Pertama, kebijakan impor gula yang dikeluarkan Tom Lembong dianggap lebih mengedepankan ekonomi kapitalis, dibandingkan sistem demokrasi ekonomi dan Pancasila.
Kedua, Tom Lembong dinilai tidak melaksanakan asas kepastian hukum dan meletakkan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sebagai dasar pengambilan setiap kebijakan pengendalian harga gula. Ketiga, Tom Lembong dianggap tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara akuntabel, bermanfaat dan adil dalam pengendalian stabilitas harga gula kristal putih murah dan terjangkau masyarakat.
“Keempat, terdakwa pada saat menjadi Menteri Perdagangan telah mengabaikan masyarakat sebagia konsumen akhir gula kristal putih untuk mendapatkan gula kristal putih dengan harga yang terjangkau,” ungkap hakim.***
Sumber : Kompas.com









