Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara, Saut Situmorang Jatuh Dipelukan Anies

- Jurnalis

Jumat, 18 Juli 2025 - 21:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong bersiap menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama

Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong bersiap menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama

Infobandungnews.com – Tom Lembong, Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, dihukum bersalah dalam kasus korupsi importasi gula oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang tak bisa menutupi kesedihannya usai mendengar Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dihukum 4,5 tahun penjara.

Usai mendengar putusan itu, Saut yang sejak awal duduk duduk di bangku sidang, menjatuhkan dirinya dalam pelukan mantan calon presiden Anies Baswedan.

Setengah wajah Saut terbenam di pundak Anies, tapi kesedihannya terlihat jelas. Anies lalu menepuk pundak pegiat antikorupsi tersebut.

Sama halnya Saut, Anies juga tidak bisa menyembunyikan raut kesedihan kesedihannya. Mimik wajah Anies seperti orang-orang yang mencoba tetap tegar menghadapi duka. Meski tak tampak air matanya menetes jatuh, Anies tampak menahan diri, menahan dukanya karena sahabatnya akan mendekam lebih lama di balik jeruji besi.

Baca Juga :  KPK Tangkap Wamenaker Immanuel Ebenezer, Diduga Terkait Sertifikasi K3
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang saat dipeluk Anies Baswedan usia mendengar Thomas Trikasih Lembong dihukum 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

Dalam perkara ini, Tom Lembong dihukum 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan. Tom dinilai terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam importasi gula 2015-2016.

Perbuatan yang memberatkan

Dalam pertimbangannya, hakim mengungkap empat hal memberatkan perbuatan Tom Lembong, sehingga ia divonis bersalah.

Pertama, kebijakan impor gula yang dikeluarkan Tom Lembong dianggap lebih mengedepankan ekonomi kapitalis, dibandingkan sistem demokrasi ekonomi dan Pancasila.

Baca Juga :  Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo

Kedua, Tom Lembong dinilai tidak melaksanakan asas kepastian hukum dan meletakkan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sebagai dasar pengambilan setiap kebijakan pengendalian harga gula. Ketiga, Tom Lembong dianggap tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara akuntabel, bermanfaat dan adil dalam pengendalian stabilitas harga gula kristal putih murah dan terjangkau masyarakat.

“Keempat, terdakwa pada saat menjadi Menteri Perdagangan telah mengabaikan masyarakat sebagia konsumen akhir gula kristal putih untuk mendapatkan gula kristal putih dengan harga yang terjangkau,” ungkap hakim.***

Sumber : Kompas.com

Berita Terkait

Kejari Bandung Pertimbangkan Cegah Wakil Wali Kota Erwin ke Luar Negeri
Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Chromebook
KPK Tangkap Wamenaker Immanuel Ebenezer, Diduga Terkait Sertifikasi K3
Ada Barang Bukti Yang Dihilangkan Saat KPK Geledah Kantor Biro Perjalanan Haji Maktour Travel
Kejagung sita 11 triliun lebih terkait korupsi ekspor CPO
Kejaksaan Tinggi Jabar Tahan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pramuka Kota Bandung
KPK Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Kasus Harun Masiku
KPK Sita 11 Mobil Japto Soerjosoemarno, dalam Kasus Korupsi Eks Bupati Kutai Kartanegara

Berita Terkait

Sabtu, 1 November 2025 - 07:25 WIB

Kejari Bandung Pertimbangkan Cegah Wakil Wali Kota Erwin ke Luar Negeri

Kamis, 4 September 2025 - 19:22 WIB

Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Chromebook

Kamis, 21 Agustus 2025 - 19:06 WIB

KPK Tangkap Wamenaker Immanuel Ebenezer, Diduga Terkait Sertifikasi K3

Senin, 18 Agustus 2025 - 19:53 WIB

Ada Barang Bukti Yang Dihilangkan Saat KPK Geledah Kantor Biro Perjalanan Haji Maktour Travel

Jumat, 18 Juli 2025 - 21:28 WIB

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara, Saut Situmorang Jatuh Dipelukan Anies

Berita Terbaru

Bandung Raya

Di Bandung Barat, Saldo Rp 1 Milyar Untuk Dapur MBG Raib

Selasa, 4 Nov 2025 - 18:01 WIB