Infobandungnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa nilai pengembalian dana dari biro perjalanan haji atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 telah mencapai sekitar Rp100 miliar. Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Menurut Budi, nominal tersebut masih berpotensi bertambah seiring berjalannya proses penyidikan. Oleh karena itu, KPK mengajak seluruh PIHK maupun asosiasi biro perjalanan haji untuk bersikap kooperatif, termasuk dengan mengembalikan dana yang diduga berkaitan dengan perkara kuota haji.
“KPK mengimbau kepada pihak-pihak PIHK, biro travel, serta asosiasi agar dapat bekerja sama secara aktif, khususnya dalam pengembalian dana yang diduga terkait dengan konstruksi perkara ini,” ujar Budi.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Penetapan tersangka tersebut diumumkan pada Jumat.
“Benar, dalam penyidikan perkara kuota haji telah ditetapkan tersangka,” kata Budi Prasetyo dalam pernyataannya. Ia menjelaskan bahwa dalam penanganan perkara ini, penyidik KPK menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berkaitan dengan unsur kerugian keuangan negara.
Budi menambahkan, hingga kini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan perhitungan untuk memastikan besaran kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut. Sementara itu, penahanan terhadap para tersangka belum dilakukan karena proses penyidikan masih berlangsung.
“Terkait penahanan akan kami sampaikan perkembangannya. KPK tentu ingin proses penyidikan berjalan efektif dan cepat,” jelasnya.
Berdasarkan catatan, Yaqut Cholil Qoumas telah beberapa kali menjalani pemeriksaan dalam perkara ini. Usai pemeriksaan, Yaqut enggan memberikan keterangan lebih jauh dan meminta awak media untuk menanyakan langsung kepada penyidik. Ia juga menegaskan bahwa saat itu dirinya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut, KPK menyoroti adanya dugaan penyimpangan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan haji yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus seharusnya ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler sebesar 92 persen.
Dengan ketentuan tersebut, dari total 20.000 kuota tambahan, seharusnya sebanyak 18.400 kuota dialokasikan untuk haji reguler dan 1.600 kuota untuk haji khusus. Namun, dalam pelaksanaannya, pembagian tersebut tidak dijalankan sesuai aturan.
“Faktanya, pembagian kuota dilakukan masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Ini yang menjadi perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Asep.
Ia menegaskan bahwa perubahan skema pembagian kuota dari ketentuan 92 persen dan 8 persen menjadi 50 persen berbanding 50 persen merupakan pelanggaran terhadap regulasi yang telah ditetapkan.***









