Infobandungnews.com – Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan kuota serta pelaksanaan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.
“Benar,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dimintai keterangan awak media di Jakarta, Jumat.
Meski demikian, Fitroh belum mengungkapkan secara rinci apakah Yaqut menjadi satu-satunya tersangka atau masih terdapat pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban dalam perkara tersebut.
Dalam kesempatan terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo turut membenarkan bahwa penyidik telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
“Betul, dalam proses penyidikan perkara kuota haji sudah ditetapkan tersangka,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK menyatakan telah meningkatkan penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji ke tahap penyidikan serta menjalin koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara.
Dua hari berselang, tepatnya 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan estimasi awal kerugian negara dalam kasus tersebut yang diperkirakan menembus angka lebih dari Rp1 triliun. Pada saat yang sama, KPK juga memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang selama enam bulan.
Ketiga pihak yang dicegah tersebut yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus Menag, serta Fuad Hasan Masyhur yang merupakan pemilik biro perjalanan haji Maktour.
Selanjutnya, pada 18 September 2025, KPK menyampaikan dugaan keterlibatan 13 asosiasi serta sekitar 400 biro perjalanan haji dalam perkara tersebut. Di luar proses hukum yang berjalan di KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI sebelumnya juga mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2024.
Salah satu sorotan utama pansus berkaitan dengan pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jamaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi, yang dibagi dengan skema 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.Saat itu, Kementerian Agama menetapkan alokasi 10.000 kuota untuk haji reguler dan 10.000 kuota untuk haji khusus.
Skema tersebut dinilai tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur bahwa kuota haji khusus maksimal sebesar delapan persen, sementara 92 persen diperuntukkan bagi haji reguler.
Sumber : Antara









