Infobandungnews – Kebijakan pelonggaran persyaratan administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan tanpa perlu KTP pemilik pertama terbukti memberi dampak signifikan terhadap peningkatan pendapatan daerah. Di Samsat Pajajaran Bandung, kebijakan ini langsung mendorong lonjakan transaksi hingga melampaui target harian tahun 2026.
Kepala Samsat Pajajaran, Dadi Darmadi, menyampaikan bahwa peningkatan penerimaan terjadi dalam waktu singkat sejak aturan tersebut diterapkan.
“Dalam dua hari terakhir, pendapatan harian kami sudah melampaui batas minimal yang ditentukan untuk mencapai target tahunan,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).
Antusiasme masyarakat terlihat dari tingginya jumlah kendaraan yang diproses. Dalam dua hari, tercatat 2.343 kendaraan melakukan pembayaran pajak, dengan total penerimaan mencapai Rp2,24 miliar.
Dadi merinci, pada hari Senin terdapat sekitar 1.300 kendaraan dengan pemasukan Rp1,2 miliar, sementara pada hari berikutnya sebanyak 1.043 kendaraan dengan penerimaan sekitar Rp1,04 miliar.
Secara keseluruhan, capaian tersebut tidak hanya melewati target minimum, tetapi juga menunjukkan peningkatan kepatuhan wajib pajak. Ia memperkirakan kenaikan pembayaran pajak kendaraan tahunan berada di kisaran 25 hingga 30 persen.
Menurutnya, kemudahan tanpa KTP pemilik pertama menjadi solusi atas kendala administratif yang selama ini sering dihadapi masyarakat. Kebijakan ini dinilai mampu menarik minat wajib pajak yang sebelumnya tertunda.
Dadi berharap program tersebut dapat terus disosialisasikan secara luas agar semakin banyak masyarakat memanfaatkannya.
Ia juga menekankan bahwa meningkatnya pembayaran pajak akan berdampak langsung pada percepatan pembangunan di Provinsi Jawa Barat, karena dana yang terkumpul akan dikembalikan dalam bentuk program pemerintah.
Untuk menjaga tren positif ini, pihaknya akan mengintensifkan sosialisasi agar informasi kebijakan tersampaikan dengan jelas dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.***









