Relaksasi Syarat Pajak Tanpa KTP Dongkrak Pendapatan, Samsat Pajajaran Lampaui Target

- Jurnalis

Jumat, 10 April 2026 - 08:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infobandungnews – Kebijakan pelonggaran persyaratan administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan tanpa perlu KTP pemilik pertama terbukti memberi dampak signifikan terhadap peningkatan pendapatan daerah. Di Samsat Pajajaran Bandung, kebijakan ini langsung mendorong lonjakan transaksi hingga melampaui target harian tahun 2026.

Kepala Samsat Pajajaran, Dadi Darmadi, menyampaikan bahwa peningkatan penerimaan terjadi dalam waktu singkat sejak aturan tersebut diterapkan.

“Dalam dua hari terakhir, pendapatan harian kami sudah melampaui batas minimal yang ditentukan untuk mencapai target tahunan,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).

Antusiasme masyarakat terlihat dari tingginya jumlah kendaraan yang diproses. Dalam dua hari, tercatat 2.343 kendaraan melakukan pembayaran pajak, dengan total penerimaan mencapai Rp2,24 miliar.

Dadi merinci, pada hari Senin terdapat sekitar 1.300 kendaraan dengan pemasukan Rp1,2 miliar, sementara pada hari berikutnya sebanyak 1.043 kendaraan dengan penerimaan sekitar Rp1,04 miliar.

Baca Juga :  Dedi Mulyadi Siapkan Transformasi Kawasan Perkebunan dan Wisata Berbasis Kearifan Lokal di Jawa Barat

Secara keseluruhan, capaian tersebut tidak hanya melewati target minimum, tetapi juga menunjukkan peningkatan kepatuhan wajib pajak. Ia memperkirakan kenaikan pembayaran pajak kendaraan tahunan berada di kisaran 25 hingga 30 persen.

Menurutnya, kemudahan tanpa KTP pemilik pertama menjadi solusi atas kendala administratif yang selama ini sering dihadapi masyarakat. Kebijakan ini dinilai mampu menarik minat wajib pajak yang sebelumnya tertunda.

Dadi berharap program tersebut dapat terus disosialisasikan secara luas agar semakin banyak masyarakat memanfaatkannya.

Ia juga menekankan bahwa meningkatnya pembayaran pajak akan berdampak langsung pada percepatan pembangunan di Provinsi Jawa Barat, karena dana yang terkumpul akan dikembalikan dalam bentuk program pemerintah.

Untuk menjaga tren positif ini, pihaknya akan mengintensifkan sosialisasi agar informasi kebijakan tersampaikan dengan jelas dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.***

Berita Terkait

Dedi Mulyadi Jawab Kritik Pembongkaran PKL di Trotoar Bandung: “Hak Pejalan Kaki Harus Dikembalikan”
Dedi Mulyadi Geram Trotoar Subang Dibongkar Lagi untuk Galian Kabel Fiber Optik
Dedi Mulyadi Pantau Penertiban Kios Di Sukajadi, Pedagang Keluhkan Relokasi Belum Jelas
Pemprov Jabar Hentikan Izin Wisata dan Perumahan di Kawasan Hutan untuk Cegah Bencana
13 Kiai di Jawa Barat Tertipu Modus Program MBG, Aset Pesantren Melayang
Dedi Mulyadi Serahkan Bantuan PIP di SLBN Cicendo, Pengawasan Dana Pendidikan Diperketat
Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa Lewat WhatsApp, Bapenda Jabar Permudah Layanan Digital
Ekonomi Jabar Triwulan I 2026 Tumbuh 5,79 Persen, Lampaui Nasional

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:27 WIB

Dedi Mulyadi Jawab Kritik Pembongkaran PKL di Trotoar Bandung: “Hak Pejalan Kaki Harus Dikembalikan”

Senin, 18 Mei 2026 - 08:10 WIB

Dedi Mulyadi Geram Trotoar Subang Dibongkar Lagi untuk Galian Kabel Fiber Optik

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:33 WIB

Dedi Mulyadi Pantau Penertiban Kios Di Sukajadi, Pedagang Keluhkan Relokasi Belum Jelas

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:10 WIB

Pemprov Jabar Hentikan Izin Wisata dan Perumahan di Kawasan Hutan untuk Cegah Bencana

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:36 WIB

13 Kiai di Jawa Barat Tertipu Modus Program MBG, Aset Pesantren Melayang

Berita Terbaru

Ketua Harian Kwracab Gerakan Pramuka Kabupaten Bandung Kak Saeful Bachri secara resmi menutup Rakercab Tahun 2026. Soreang, Selasa (11/05/2026)

Pramuka

Ketua Harian Kwarcab Kabupaten Bandung Tutup Rakercab

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:19 WIB