Infobandungnews – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Kota Bandung. Keputusan ini diambil karena yang bersangkutan dinilai belum menjalankan kebijakan terkait kemudahan pembayaran pajak kendaraan tahunan tanpa KTP pemilik pertama.
Langkah tersebut muncul setelah ditemukan masih adanya petugas yang belum memberikan pelayanan sesuai aturan terbaru. Padahal, kebijakan ini telah resmi diterapkan di seluruh Samsat di Jawa Barat sejak 6 April 2026.
Dedi mengapresiasi peran aktif masyarakat yang turut memantau pelaksanaan kebijakan tersebut. Dari hasil penelusuran warga, masih terdapat petugas yang belum menerapkan aturan baru dalam pelayanan kepada masyarakat.
“Terima kasih kepada warga yang telah membantu menelusuri efektivitas kebijakan ini. Namun faktanya masih ada petugas yang belum melayani sesuai ketentuan,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Dedi langsung mengambil keputusan dengan menonaktifkan sementara pimpinan Samsat tersebut. Ia menyebut, laporan itu telah ditindaklanjuti sejak malam sebelumnya.
Selanjutnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan melakukan pemeriksaan lanjutan guna mengetahui penyebab kebijakan tersebut belum berjalan optimal. Proses ini akan melibatkan Inspektorat serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Melalui evaluasi tersebut, pemerintah berharap dapat menemukan kendala yang menghambat penerapan kebijakan di lapangan. Dedi menegaskan bahwa seluruh petugas Samsat harus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik serta mempermudah masyarakat, khususnya dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Ia juga mengingatkan seluruh jajaran Samsat di Jawa Barat untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan dan tidak mengabaikannya.
Dedi turut mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam melaporkan persoalan pelayanan publik yang dinilai sangat membantu peningkatan kualitas layanan.
Sebelumnya, Dedi telah menerbitkan surat edaran yang menghapus kewajiban membawa KTP pemilik pertama saat membayar pajak kendaraan tahunan.
Berdasarkan aturan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA 2026, masyarakat kini cukup membawa STNK untuk melakukan perpanjangan pajak di Samsat.
Kebijakan ini diharapkan dapat membuat proses pembayaran pajak kendaraan menjadi lebih mudah, cepat, dan praktis bagi masyarakat.***









