Infobandungnews – Kebijakan pemotongan pendapatan sebesar 8 persen bagi pengemudi ojek online yang diterapkan oleh “Grab Indonesia” dan “Gojek” resmi diberlakukan mulai 1 Juli 2026 sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026.
Sehari setelah aturan tersebut diterapkan, sejumlah pengemudi mengaku masih belum memahami secara jelas mekanisme perhitungan potongan yang diterapkan oleh perusahaan aplikasi. Pasalnya, pendapatan yang mereka terima dinilai tidak jauh berbeda dibandingkan sebelum aturan baru berlaku.
Selain itu, beberapa pengemudi juga menemukan adanya perubahan pada tarif minimal perjalanan. Di layanan Grab misalnya, tarif minimal yang sebelumnya berada di angka Rp10.400 kini disebut berubah menjadi sekitar Rp10.200 yang diterima pengemudi.
Salah seorang pengemudi Grab menjelaskan bahwa layanan GrabBike Hemat kini menggunakan sistem berbeda. Jika sebelumnya terdapat potongan tertentu berdasarkan jumlah perjalanan yang diselesaikan, saat ini seluruh pendapatan dari layanan hemat langsung dikenakan potongan sebesar 8 persen.
Ia mencontohkan pendapatan dari layanan hemat yang mencapai Rp200 ribu dalam sehari, setelah dipotong 8 persen menjadi sekitar Rp184 ribu.
Sementara pada layanan reguler, potongan dilakukan secara otomatis setiap kali perjalanan selesai. Dalam salah satu transaksi, penumpang membayar tarif sebesar Rp19.800, namun pengemudi menerima pendapatan bersih sekitar Rp15.500 setelah dikurangi sejumlah komponen seperti biaya platform dan perhitungan tarif dasar mitra.
Di sisi lain, pengemudi Gojek juga mengalami penyesuaian tarif minimal. Untuk layanan hemat, pendapatan minimal pengemudi tercatat sekitar Rp10.212, sedangkan layanan reguler berada di kisaran Rp10.580.
Pada layanan hemat, pengemudi menerima 92 persen dari tarif atau sekitar Rp10.212, sementara potongan aplikasi sebesar 8 persen mencapai Rp818. Selain itu terdapat subsidi berupa voucher diskon yang ditanggung oleh pihak aplikasi sebesar Rp2.100.
Adapun pada layanan reguler, penghasilan pengemudi juga dipengaruhi oleh komponen tambahan seperti biaya aplikasi dan asuransi perjalanan yang nilainya dapat berbeda pada setiap perjalanan.
Kondisi ini membuat sejumlah pengemudi merasa bingung terhadap skema perhitungan yang berlaku. Sebagian besar sebelumnya memahami bahwa potongan 8 persen akan diambil langsung dari tarif yang dibayarkan penumpang. Namun dalam praktiknya, terdapat beberapa komponen biaya lain yang terlebih dahulu dikurangi sebelum potongan 8 persen diberlakukan.
Para pengemudi pun berharap perusahaan aplikasi maupun pemerintah dapat memberikan penjelasan yang lebih rinci dan mudah dipahami terkait mekanisme pemotongan tersebut.
Meski aturan baru telah diterapkan, sejumlah pengemudi mengaku belum merasakan perubahan signifikan terhadap total pendapatan harian mereka. Salah seorang pengemudi bahkan menyebut penghasilannya sekitar Rp250 ribu dari 20 perjalanan dalam sehari, angka yang menurutnya masih relatif sama seperti sebelumnya.
Sumber CNBC









