Novel Baswedan: Hasto Kristiyanto Sudah Diusulkan Jadi Tersangka Sejak 2020, Pimpinan KPK Tidak Mau

- Jurnalis

Rabu, 25 Desember 2024 - 00:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto (kanan) didampingi pengacaranya, Ronny Talampessy (kiri), saat di lobi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa (20/8/2024). Hasto hadir ke KPK dengan didampingi tim penasihat hukum PDI-P. Beredar kabar KPK tetapkan Hasto sebagai tersangka, Selasa (24/12/2024) (Sumber: KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO)

Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto (kanan) didampingi pengacaranya, Ronny Talampessy (kiri), saat di lobi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa (20/8/2024). Hasto hadir ke KPK dengan didampingi tim penasihat hukum PDI-P. Beredar kabar KPK tetapkan Hasto sebagai tersangka, Selasa (24/12/2024) (Sumber: KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO)

Infobandungnews.com – jakarta. Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan menyebut Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristiyanto sudah diusulkan menjadi tersangka sejak tahun 2020.

Menurut Novel, hal tersebut menjadi usulan penyidik waktu itu sudah berdasarkan bukti-bukti.

“Seingat saya, sejak awal tahun 2020 waktu OTT sudah diusulkan oleh penyidik untuk Hasto berdasarkan bukti-bukti bisa menjadi tersangka dan saat itu Pimpinan tidak mau, dan meminta Harun Masiku tertangkap dulu,” ungkap Novel Baswedan dalam keterangannya kepada Kompas TV, Selasa (24/12/2024).

Novel menuturkan, kasus dugaan suap Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan memang lama.

Penanganan kasus tersebut berlarut penyelesaiannya karena pimpinan KPK sebelumnya tidak mau melakukan kewajiban.

“Memang kasus ini sebenarnya sudah lama, dan masa Pimpinan KPK sebelumnya tidak melakukan kewajiban dengan apa adanya. Termasuk mengenai Harun Masiku yang masih tidak juga ditangkap,” ujar Novel.

Padahal, sambung Novel, semua kasus yang ditangani KPK mestinya segera diproses sehingga tidak menimbulkan seolah-olah ada kepentingan politik.

Baca Juga :  Kepsek SMAN 10 Kota Bandung Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS

“Menurut saya semua kasus mesti diproses apa adanya, karena ketika tidak diproses dengan apa adanya oleh Pimpinan KPK sebelumnya, maka yang terjadi seperti sekarang, yaitu menjadi persepsi seolah ada kepentingan politik,” kata Novel.

Sebelumnya berdasarkan sumber Kompas TV, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Lalu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, ada juga Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-

Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Polrestabes Bandung-Polda Jabar Bentuk Tim Tangani Kasus Tanah Dago Elos

Kemudian, Laporan Pengembangan Penyidikan: LPP- 24/DIK 02.01/22/12/2024 tanggal 18 Desember 2024 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin Dik/ 153/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.

Kemudian pihak KPK dalam penjelasannya mengungkapkan, penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka terkait dengan kasus Harun Masiku yang melakukan suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Hasto disebut bersama-sama dengan Harun memberikan hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota KPU RI.

Oleh karena itu, KPK pun menetapkan Hasto sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sumber Kompas. Tv

Berita Terkait

KPK Resmi Umumkan Hasto Tersangka Kasus Harun Masiku
KONFLIK KEWENANGAN PENYIDIKAN DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP YANG DI LAKUKAN KOORPORASI
Usai KPK Temukan Kecurangan Klaim Fiktif, RS Muhammadiyah Bandung Kembalikan Dana Ke BPJS Kesehatan
Kepsek SMAN 10 Kota Bandung Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS
Kejagung Tetapkan 6 Mantan Petinggi PT Antam Tersangka Korupsi 109 Ton Emas
Egi Alias Perong Otak Pembunuhan Vina Diciduk Polisi, DPO Lain Diminta Menyerahkan Diri Sebelum Ditembak Ditempat
Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo
Polresta Bandung Tembak Ditempat Begal Berkedok Polisi

Berita Terkait

Rabu, 25 Desember 2024 - 00:21 WIB

KPK Resmi Umumkan Hasto Tersangka Kasus Harun Masiku

Rabu, 25 Desember 2024 - 00:13 WIB

Novel Baswedan: Hasto Kristiyanto Sudah Diusulkan Jadi Tersangka Sejak 2020, Pimpinan KPK Tidak Mau

Selasa, 27 Agustus 2024 - 16:58 WIB

KONFLIK KEWENANGAN PENYIDIKAN DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP YANG DI LAKUKAN KOORPORASI

Selasa, 13 Agustus 2024 - 08:06 WIB

Usai KPK Temukan Kecurangan Klaim Fiktif, RS Muhammadiyah Bandung Kembalikan Dana Ke BPJS Kesehatan

Selasa, 25 Juni 2024 - 12:21 WIB

Kepsek SMAN 10 Kota Bandung Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS

Berita Terbaru

Ciamis Dimekarkan Jadi 2 Wilayah, Salah Satunya Terkenal Sebagai Gerbang Jawa Barat

Sumber Artikel berjudul

Jawa Barat

Ciamis Resmi Dimekarkan Jadi 2 Wilayah

Minggu, 19 Jan 2025 - 22:22 WIB

Peta Kota Cimah - Kecamatan Margaasih (Tangkapan Layar)

Bandung Raya

Dedi Mulyadi Gagas, Kecamatan Margaasih Diusulkan Masuk Kota Cimahi

Jumat, 17 Jan 2025 - 17:30 WIB

Kapolresta Bandung Kombes Aldi Subartono

Kabar TNI-Polri

Kombes Aldi Subartono Resmi Jabat Kapolresta Bandung Gantikan Kusworo

Rabu, 15 Jan 2025 - 17:54 WIB