Pilkada Tasikmalaya Diulang, Cabup Terpilih Terbukti Telah Menjabat Selama 2 Periode

- Jurnalis

Senin, 24 Februari 2025 - 16:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hakim Suhartoyo membacakan hasil keputusan MK Pilkada Kab. Tasikmalaya 2024./ YouTube/ Mahkamah Konstitusi RI

Hakim Suhartoyo membacakan hasil keputusan MK Pilkada Kab. Tasikmalaya 2024./ YouTube/ Mahkamah Konstitusi RI

Infobandungnews.com – Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) meminta KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Pilkada Kabupaten Tasikmalaya. MK juga mendiskualifikasi pencalonan Ade Sugianto karena terbukti telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya selama dua periode.

“MK Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian dan menyatakan diskualifikasi terhadap H. Ade Sugianto sebagai calon Bupati Tasikmalaya dalam pemilihan umum bupati dan wakil bupati Tasikmalaya tahun 2024,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MK Jakarta, Senin, 24 Februari 2025.

MK juga memutus membatalkan keputusan KPU Tasikmalaya tentang penetapan penetapan calon peserta pilkada, penetapan nomor urut, dan pemenang pilkada.

Atas dasar itu, MK memerintahkan partai pendukung pasangan Ade Sugianto-Lip Miptahul Paoz mencari pengganti calon bupati. Sedangkan Lip Miptahul Paoz sebagai calon wakil bupati tetap diperkenankan mengikuti PSU.

Selain itu, MK menetapkan waktu PSU Pilkada Tasikmalaya. Pencoblosan ulang harus dilakukan 60 hari sejak putusan dibacakan.

Dalam gugatannya, pemohon paslon Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi menyatakan Ade Sugianto tidak berhak mencalonkan diri lagi sebagai calon bupati karena telah menjabat dua periode. Hal tersebut berdasarkan perhitungan bahwa Ade menjabat Bupati sejak 5 September 2018.

Sebab, saat itu Ade secara faktual telah menjalankan tugas sebagai bupati meski tanpa melalui pelantikan. Adapun pelantikan Ade sebagai Bupati Tasikmalaya secara definitif untuk menggantikan Uu Ruzhanul, dilakukan tiga bulan kemudian, yakni 3 Desember 2018. Pelantikan Ade sebagai Bupati definitif dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Baca Juga :  Pimpinan DPRD Kabupaten Bandung Dilantik, Hailuki Jadi Wakil Ketua DPRD

Dengan demikian, Pemohon menghitung masa jabatan Ade sebagai Bupati selama 2 tahun 7 bulan 18 hari. Hitungan itu menurut Pemohon sudah masuk satu periode, mengingat pemaknaan setidak-tidaknya sudah menjalani setengah masa jabatan atau dua tahun enam bulan.

Sementara dalam pertimbangan, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan bahwa masa jabatan Ade Sugianto sebagai Bupati Tasikmalaya pada periode pertama harus dihitung sejak tanggal 5 September 2018 sampai dengan 23 Maret 2021. Sehingga totalnya adalah selama 2 tahun, 6 bulan, 18 hari, atau lebih dari 2 tahun 6 bulan.

“Berdasarkan perhitungan tersebut H. Ade Sugianto telah menjabat pada periode pertama sebagai Bupati Tasikmalaya telah melebihi atau melewati dua setengah tahun masa jabatan sehingga harus dihitung menjabat satu periode,” kata Guntur Hamzah.

Menurut Guntur Hamzah, Ade harus dihitung menjabat sejak 5 September 2018 karena telah menjalankan tugas sebagai bupati. Sementara akhir jabatannya dihitung pada 23 Maret 2021, karena tanggal tersebut Ade Sugianto telah menyerahkan jabatannya kepada Sekretaris Daerah Tasikmalaya pada tanggal tersebut. Atas dasar tersebut, Ade Sugianto dinilai telah terbukti melewati atau melebihi 2 periode jabatan.

“Tidak ada keraguan lagi bagi Mahkamah untuk mendiskualifikasi H. Ade Sugianto sebagai calon bupati dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 dan memerintahkan agar dilakukan pemungutan suara ulang,” ujar dia.

Berita Terkait

Rumah Aspirasi Imah Rancage Gelar Kegiatan “Rumah Aspirasi Mendengar”
Perkuat Soliditas dan Kebersamaan, DPC Partai Demokrat Kabupaten Bandung Gelar Silaturahmi & Halal Bihalal
Warga Curhat Soal Sertifikat Tanah hingga Lesunya Ekonomi, Rumah Aspirasi Rancage Turun Tangan
Rumah Aspirasi Imah Rancage Gelar Ngabuburit Edukatif: Hadapi Tantangan Krisis Identitas Generasi Zilenial  
Mahasiswa FISIP Unpas Dalami Kepemimpinan Politik, Saeful Bachri Tekankan Integritas dan Pengambilan Keputusan Visioner
Politik Bisa Menghabisi Reputasi dalam Sekejap, Kader Demokrat Diminta Waspada Hoaks dan Fitnah
Refleksi Akhir Tahun, Demokrat Kabupaten Bandung Gelar Tasyakuran dan Santunan Anak Yatim
Bawaslu Kabupaten Bandung Jalin Silaturahmi dan Verifikasi Parpol di Partai Demokrat Kabupaten Bandung

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 19:50 WIB

Rumah Aspirasi Imah Rancage Gelar Kegiatan “Rumah Aspirasi Mendengar”

Senin, 13 April 2026 - 21:36 WIB

Perkuat Soliditas dan Kebersamaan, DPC Partai Demokrat Kabupaten Bandung Gelar Silaturahmi & Halal Bihalal

Sabtu, 28 Februari 2026 - 21:22 WIB

Warga Curhat Soal Sertifikat Tanah hingga Lesunya Ekonomi, Rumah Aspirasi Rancage Turun Tangan

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:16 WIB

Rumah Aspirasi Imah Rancage Gelar Ngabuburit Edukatif: Hadapi Tantangan Krisis Identitas Generasi Zilenial  

Sabtu, 21 Februari 2026 - 23:46 WIB

Mahasiswa FISIP Unpas Dalami Kepemimpinan Politik, Saeful Bachri Tekankan Integritas dan Pengambilan Keputusan Visioner

Berita Terbaru

Nasional

BGN Tegaskan Tidak Ada Batas Usia Maksimum untuk Relawan MBG

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:42 WIB