Pilkada Tasikmalaya Diulang, Cabup Terpilih Terbukti Telah Menjabat Selama 2 Periode

- Jurnalis

Senin, 24 Februari 2025 - 16:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hakim Suhartoyo membacakan hasil keputusan MK Pilkada Kab. Tasikmalaya 2024./ YouTube/ Mahkamah Konstitusi RI

Hakim Suhartoyo membacakan hasil keputusan MK Pilkada Kab. Tasikmalaya 2024./ YouTube/ Mahkamah Konstitusi RI

Infobandungnews.com – Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) meminta KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Pilkada Kabupaten Tasikmalaya. MK juga mendiskualifikasi pencalonan Ade Sugianto karena terbukti telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya selama dua periode.

“MK Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian dan menyatakan diskualifikasi terhadap H. Ade Sugianto sebagai calon Bupati Tasikmalaya dalam pemilihan umum bupati dan wakil bupati Tasikmalaya tahun 2024,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MK Jakarta, Senin, 24 Februari 2025.

MK juga memutus membatalkan keputusan KPU Tasikmalaya tentang penetapan penetapan calon peserta pilkada, penetapan nomor urut, dan pemenang pilkada.

Atas dasar itu, MK memerintahkan partai pendukung pasangan Ade Sugianto-Lip Miptahul Paoz mencari pengganti calon bupati. Sedangkan Lip Miptahul Paoz sebagai calon wakil bupati tetap diperkenankan mengikuti PSU.

Selain itu, MK menetapkan waktu PSU Pilkada Tasikmalaya. Pencoblosan ulang harus dilakukan 60 hari sejak putusan dibacakan.

Baca Juga :  Anis-Cak Imin Capres dan Cawapres Pertama Daftar ke KPU

Dalam gugatannya, pemohon paslon Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi menyatakan Ade Sugianto tidak berhak mencalonkan diri lagi sebagai calon bupati karena telah menjabat dua periode. Hal tersebut berdasarkan perhitungan bahwa Ade menjabat Bupati sejak 5 September 2018.

Sebab, saat itu Ade secara faktual telah menjalankan tugas sebagai bupati meski tanpa melalui pelantikan. Adapun pelantikan Ade sebagai Bupati Tasikmalaya secara definitif untuk menggantikan Uu Ruzhanul, dilakukan tiga bulan kemudian, yakni 3 Desember 2018. Pelantikan Ade sebagai Bupati definitif dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Dengan demikian, Pemohon menghitung masa jabatan Ade sebagai Bupati selama 2 tahun 7 bulan 18 hari. Hitungan itu menurut Pemohon sudah masuk satu periode, mengingat pemaknaan setidak-tidaknya sudah menjalani setengah masa jabatan atau dua tahun enam bulan.

Sementara dalam pertimbangan, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan bahwa masa jabatan Ade Sugianto sebagai Bupati Tasikmalaya pada periode pertama harus dihitung sejak tanggal 5 September 2018 sampai dengan 23 Maret 2021. Sehingga totalnya adalah selama 2 tahun, 6 bulan, 18 hari, atau lebih dari 2 tahun 6 bulan.

Baca Juga :  Lantik 280 Pengurus Ranting Demokrat Kabupaten Bandung, Kader Harus Terus Berada Ditengah Masyarakat

“Berdasarkan perhitungan tersebut H. Ade Sugianto telah menjabat pada periode pertama sebagai Bupati Tasikmalaya telah melebihi atau melewati dua setengah tahun masa jabatan sehingga harus dihitung menjabat satu periode,” kata Guntur Hamzah.

Menurut Guntur Hamzah, Ade harus dihitung menjabat sejak 5 September 2018 karena telah menjalankan tugas sebagai bupati. Sementara akhir jabatannya dihitung pada 23 Maret 2021, karena tanggal tersebut Ade Sugianto telah menyerahkan jabatannya kepada Sekretaris Daerah Tasikmalaya pada tanggal tersebut. Atas dasar tersebut, Ade Sugianto dinilai telah terbukti melewati atau melebihi 2 periode jabatan.

“Tidak ada keraguan lagi bagi Mahkamah untuk mendiskualifikasi H. Ade Sugianto sebagai calon bupati dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 dan memerintahkan agar dilakukan pemungutan suara ulang,” ujar dia.

Berita Terkait

Ngatiyana dan Adithia Keliling Lakukan Safari Politik Ke Kantor – Kantor Parpol, Kini Giliran DPD Nasdem Kota Cimahi
9 Poin Pidato Lengkap Donald Trump usai Dilantik Jadi Presiden AS
Pencopotan Ketua KPU Jabar, Peringatan Keras untuk Penyelenggara
Pemilihan Pilbup Bandung Tinggal Menghitung Hari, Saeful Bachri Ajak Warga Untuk Berpartisipasi
Saeful Bachri Ajak Relawan dan Kor TPS Menangkan Dadang Supriatna dan Ali Syakieb di Pilbup Bandung 2024
Dede Yusuf Kerahkan 3 Jaringan Demokrat Untuk Menangkan Dadang Supriatna-Ali Syakieb
Debat Pertama Calon Bupati Bandung, Paslon Nomor 2 Tarik Perhatian Dengan Aksi Nyata
Baru Dilantik Jadi Wakil Pimpinan Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Digeruduk Warga

Berita Terkait

Senin, 24 Februari 2025 - 16:54 WIB

Pilkada Tasikmalaya Diulang, Cabup Terpilih Terbukti Telah Menjabat Selama 2 Periode

Kamis, 23 Januari 2025 - 18:03 WIB

Ngatiyana dan Adithia Keliling Lakukan Safari Politik Ke Kantor – Kantor Parpol, Kini Giliran DPD Nasdem Kota Cimahi

Selasa, 21 Januari 2025 - 18:12 WIB

9 Poin Pidato Lengkap Donald Trump usai Dilantik Jadi Presiden AS

Selasa, 3 Desember 2024 - 08:18 WIB

Pencopotan Ketua KPU Jabar, Peringatan Keras untuk Penyelenggara

Kamis, 21 November 2024 - 14:58 WIB

Pemilihan Pilbup Bandung Tinggal Menghitung Hari, Saeful Bachri Ajak Warga Untuk Berpartisipasi

Berita Terbaru

Satuan tugas Pramuka Peduli dengan satlak brigade penolongnya serta DKC Kab Bandung Bantu Warga Terdampak Banjir. Sabtu (09/3/2025)

Pramuka

KWARCAB KAB BANDUNG TERJUNKAN PERSONIL BANTU KORBAN BANJIR

Minggu, 9 Mar 2025 - 00:06 WIB

Wakil Wali Kota Cimahi, Adhitia Yudisthira

Bandung Raya

Wacana Margaasih Cimindi dan Cisarua Masuk Ke Wilayah Cimahi

Rabu, 5 Mar 2025 - 23:20 WIB