Pilkada Tasikmalaya Diulang, Cabup Terpilih Terbukti Telah Menjabat Selama 2 Periode

- Jurnalis

Senin, 24 Februari 2025 - 16:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hakim Suhartoyo membacakan hasil keputusan MK Pilkada Kab. Tasikmalaya 2024./ YouTube/ Mahkamah Konstitusi RI

Hakim Suhartoyo membacakan hasil keputusan MK Pilkada Kab. Tasikmalaya 2024./ YouTube/ Mahkamah Konstitusi RI

Infobandungnews.com – Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) meminta KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Pilkada Kabupaten Tasikmalaya. MK juga mendiskualifikasi pencalonan Ade Sugianto karena terbukti telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya selama dua periode.

“MK Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian dan menyatakan diskualifikasi terhadap H. Ade Sugianto sebagai calon Bupati Tasikmalaya dalam pemilihan umum bupati dan wakil bupati Tasikmalaya tahun 2024,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MK Jakarta, Senin, 24 Februari 2025.

MK juga memutus membatalkan keputusan KPU Tasikmalaya tentang penetapan penetapan calon peserta pilkada, penetapan nomor urut, dan pemenang pilkada.

Atas dasar itu, MK memerintahkan partai pendukung pasangan Ade Sugianto-Lip Miptahul Paoz mencari pengganti calon bupati. Sedangkan Lip Miptahul Paoz sebagai calon wakil bupati tetap diperkenankan mengikuti PSU.

Selain itu, MK menetapkan waktu PSU Pilkada Tasikmalaya. Pencoblosan ulang harus dilakukan 60 hari sejak putusan dibacakan.

Dalam gugatannya, pemohon paslon Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi menyatakan Ade Sugianto tidak berhak mencalonkan diri lagi sebagai calon bupati karena telah menjabat dua periode. Hal tersebut berdasarkan perhitungan bahwa Ade menjabat Bupati sejak 5 September 2018.

Sebab, saat itu Ade secara faktual telah menjalankan tugas sebagai bupati meski tanpa melalui pelantikan. Adapun pelantikan Ade sebagai Bupati Tasikmalaya secara definitif untuk menggantikan Uu Ruzhanul, dilakukan tiga bulan kemudian, yakni 3 Desember 2018. Pelantikan Ade sebagai Bupati definitif dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Baca Juga :  Wujudkan Keadilan bagi Pemilik Tanah, Kementerian ATR/BPN dan Polri Bersinergi

Dengan demikian, Pemohon menghitung masa jabatan Ade sebagai Bupati selama 2 tahun 7 bulan 18 hari. Hitungan itu menurut Pemohon sudah masuk satu periode, mengingat pemaknaan setidak-tidaknya sudah menjalani setengah masa jabatan atau dua tahun enam bulan.

Sementara dalam pertimbangan, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan bahwa masa jabatan Ade Sugianto sebagai Bupati Tasikmalaya pada periode pertama harus dihitung sejak tanggal 5 September 2018 sampai dengan 23 Maret 2021. Sehingga totalnya adalah selama 2 tahun, 6 bulan, 18 hari, atau lebih dari 2 tahun 6 bulan.

“Berdasarkan perhitungan tersebut H. Ade Sugianto telah menjabat pada periode pertama sebagai Bupati Tasikmalaya telah melebihi atau melewati dua setengah tahun masa jabatan sehingga harus dihitung menjabat satu periode,” kata Guntur Hamzah.

Menurut Guntur Hamzah, Ade harus dihitung menjabat sejak 5 September 2018 karena telah menjalankan tugas sebagai bupati. Sementara akhir jabatannya dihitung pada 23 Maret 2021, karena tanggal tersebut Ade Sugianto telah menyerahkan jabatannya kepada Sekretaris Daerah Tasikmalaya pada tanggal tersebut. Atas dasar tersebut, Ade Sugianto dinilai telah terbukti melewati atau melebihi 2 periode jabatan.

“Tidak ada keraguan lagi bagi Mahkamah untuk mendiskualifikasi H. Ade Sugianto sebagai calon bupati dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 dan memerintahkan agar dilakukan pemungutan suara ulang,” ujar dia.

Berita Terkait

DPC Demokrat Kabupaten Bandung Gelar Doa Bersama, Peringati HUT ke-25 dan Milad ke-77 SBY
Demokrat Bantah Pidato AHY Berkaitan dengan Pilpres 2029
Dukung Agenda Ekonomi Presiden Prabowo, AHY: Pertumbuhan Harus Membuat Rakyat Ikut Naik Kelas
PPP Jawa Barat Mulai Konsolidasi, Bidik Gen Z dan Perempuan Jelang Pemilu 2029
Partai Demokrat Masuk Empat Besar Survei IPO, Elektabilitas Capai 8,1 Persen
Anton Sukartono Suratto Kembali Pimpin Demokrat Jawa Barat, Didukung Seluruh DPC
Anton Suratto Dorong Kader Demokrat Jabar Perkuat Strategi Menuju Pemilu 2029
Bawaslu Kabupaten Bandung Verifikasi Data Partai Demokrat, Asep Ikhsan Tekankan Empat Prinsip Organisasi

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 12:48 WIB

DPC Demokrat Kabupaten Bandung Gelar Doa Bersama, Peringati HUT ke-25 dan Milad ke-77 SBY

Selasa, 8 September 2026 - 07:54 WIB

Demokrat Bantah Pidato AHY Berkaitan dengan Pilpres 2029

Senin, 7 September 2026 - 17:27 WIB

Dukung Agenda Ekonomi Presiden Prabowo, AHY: Pertumbuhan Harus Membuat Rakyat Ikut Naik Kelas

Rabu, 26 Agustus 2026 - 14:20 WIB

PPP Jawa Barat Mulai Konsolidasi, Bidik Gen Z dan Perempuan Jelang Pemilu 2029

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:18 WIB

Partai Demokrat Masuk Empat Besar Survei IPO, Elektabilitas Capai 8,1 Persen

Berita Terbaru

Yayasan Gerakan Solidaritas Nasional membagikan 260 unit becak listrik secara gratis kepada para pengayuh becak lansia di Kabupaten Bandung, Jawa Barat

Bandung Raya

Pemkab Bandung Terima 260 Becak Listrik Bantuan Pemerintah Pusat

Selasa, 15 Sep 2026 - 08:17 WIB