Pilkada Tasikmalaya Diulang, Cabup Terpilih Terbukti Telah Menjabat Selama 2 Periode

- Jurnalis

Senin, 24 Februari 2025 - 16:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hakim Suhartoyo membacakan hasil keputusan MK Pilkada Kab. Tasikmalaya 2024./ YouTube/ Mahkamah Konstitusi RI

Hakim Suhartoyo membacakan hasil keputusan MK Pilkada Kab. Tasikmalaya 2024./ YouTube/ Mahkamah Konstitusi RI

Infobandungnews.com – Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) meminta KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Pilkada Kabupaten Tasikmalaya. MK juga mendiskualifikasi pencalonan Ade Sugianto karena terbukti telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya selama dua periode.

“MK Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian dan menyatakan diskualifikasi terhadap H. Ade Sugianto sebagai calon Bupati Tasikmalaya dalam pemilihan umum bupati dan wakil bupati Tasikmalaya tahun 2024,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MK Jakarta, Senin, 24 Februari 2025.

MK juga memutus membatalkan keputusan KPU Tasikmalaya tentang penetapan penetapan calon peserta pilkada, penetapan nomor urut, dan pemenang pilkada.

Atas dasar itu, MK memerintahkan partai pendukung pasangan Ade Sugianto-Lip Miptahul Paoz mencari pengganti calon bupati. Sedangkan Lip Miptahul Paoz sebagai calon wakil bupati tetap diperkenankan mengikuti PSU.

Selain itu, MK menetapkan waktu PSU Pilkada Tasikmalaya. Pencoblosan ulang harus dilakukan 60 hari sejak putusan dibacakan.

Dalam gugatannya, pemohon paslon Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi menyatakan Ade Sugianto tidak berhak mencalonkan diri lagi sebagai calon bupati karena telah menjabat dua periode. Hal tersebut berdasarkan perhitungan bahwa Ade menjabat Bupati sejak 5 September 2018.

Sebab, saat itu Ade secara faktual telah menjalankan tugas sebagai bupati meski tanpa melalui pelantikan. Adapun pelantikan Ade sebagai Bupati Tasikmalaya secara definitif untuk menggantikan Uu Ruzhanul, dilakukan tiga bulan kemudian, yakni 3 Desember 2018. Pelantikan Ade sebagai Bupati definitif dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Baca Juga :  Bagi-bagi Kendaraan Dinas ke Staf, Dedi Mulyadi Minta Mobil Mercedes Diubah Jadi Ambulans Buat Warga

Dengan demikian, Pemohon menghitung masa jabatan Ade sebagai Bupati selama 2 tahun 7 bulan 18 hari. Hitungan itu menurut Pemohon sudah masuk satu periode, mengingat pemaknaan setidak-tidaknya sudah menjalani setengah masa jabatan atau dua tahun enam bulan.

Sementara dalam pertimbangan, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan bahwa masa jabatan Ade Sugianto sebagai Bupati Tasikmalaya pada periode pertama harus dihitung sejak tanggal 5 September 2018 sampai dengan 23 Maret 2021. Sehingga totalnya adalah selama 2 tahun, 6 bulan, 18 hari, atau lebih dari 2 tahun 6 bulan.

“Berdasarkan perhitungan tersebut H. Ade Sugianto telah menjabat pada periode pertama sebagai Bupati Tasikmalaya telah melebihi atau melewati dua setengah tahun masa jabatan sehingga harus dihitung menjabat satu periode,” kata Guntur Hamzah.

Menurut Guntur Hamzah, Ade harus dihitung menjabat sejak 5 September 2018 karena telah menjalankan tugas sebagai bupati. Sementara akhir jabatannya dihitung pada 23 Maret 2021, karena tanggal tersebut Ade Sugianto telah menyerahkan jabatannya kepada Sekretaris Daerah Tasikmalaya pada tanggal tersebut. Atas dasar tersebut, Ade Sugianto dinilai telah terbukti melewati atau melebihi 2 periode jabatan.

“Tidak ada keraguan lagi bagi Mahkamah untuk mendiskualifikasi H. Ade Sugianto sebagai calon bupati dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 dan memerintahkan agar dilakukan pemungutan suara ulang,” ujar dia.

Berita Terkait

Refleksi Akhir Tahun, Demokrat Kabupaten Bandung Gelar Tasyakuran dan Santunan Anak Yatim
Bawaslu Kabupaten Bandung Jalin Silaturahmi dan Verifikasi Parpol di Partai Demokrat Kabupaten Bandung
Partai Demokrat Kabupaten Bandung Gelar Perayaan HUT Ke-24, Berbagi dan Perkuat Komitmen
Ribuan Anggota DPRD se-Indonesia Ikuti Bimtek Nasional Partai Demokrat di Pacitan
Partai Demokrat Proaktif Kawal Revisi RUU Pemilu, Herman Khaeron: Kami Perjuangkan Pemilu yang Adil dan Berpihak ke Rakyat
Ngatiyana dan Adithia Keliling Lakukan Safari Politik Ke Kantor – Kantor Parpol, Kini Giliran DPD Nasdem Kota Cimahi
9 Poin Pidato Lengkap Donald Trump usai Dilantik Jadi Presiden AS
Pencopotan Ketua KPU Jabar, Peringatan Keras untuk Penyelenggara

Berita Terkait

Kamis, 1 Januari 2026 - 19:20 WIB

Refleksi Akhir Tahun, Demokrat Kabupaten Bandung Gelar Tasyakuran dan Santunan Anak Yatim

Selasa, 2 Desember 2025 - 11:48 WIB

Bawaslu Kabupaten Bandung Jalin Silaturahmi dan Verifikasi Parpol di Partai Demokrat Kabupaten Bandung

Selasa, 9 September 2025 - 20:52 WIB

Partai Demokrat Kabupaten Bandung Gelar Perayaan HUT Ke-24, Berbagi dan Perkuat Komitmen

Selasa, 26 Agustus 2025 - 16:20 WIB

Ribuan Anggota DPRD se-Indonesia Ikuti Bimtek Nasional Partai Demokrat di Pacitan

Senin, 19 Mei 2025 - 11:03 WIB

Partai Demokrat Proaktif Kawal Revisi RUU Pemilu, Herman Khaeron: Kami Perjuangkan Pemilu yang Adil dan Berpihak ke Rakyat

Berita Terbaru