Infobandungnews.com – Mantan Menteri Pendidikan sekaligus bos startup Indonesia Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Penetapan tersangka Nadiem Makarim itu diumumkan Kejaksaan Agung RI pada Kamis (4/9/2025).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan bahwa pihaknya saat ini sudah memeriksa 140 saksi dan ahli dalam kasus korupsi program digitalisasi pendidikan 2019-2022 di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Teknologi RI (Kemendikbud Ristek).
Dari pemeriksaan saksi dan ahli tersebut kata Anang, pihaknya menetapkan seorang lagi tersangka dalam dugaan korupsi tersebut. Tersangka baru itu yakni Nadiem Makarim alias NAM.
Sehingga saat ini ada lima tersangka dalam kasus pengadaan laptop Chromebook tersebut.
Sebelumnya terdapat empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek era menteri Nadiem Makarim.
Mereka adalah mantan staf khusus Nadiem, Jurist Tan; mantan konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020-2021 Sri Wahyuningsih; dan Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikbudristek Mulyatsyah. ***









