Infobandungnews.com -Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah kepada Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung. Salah seorang tersangka yang telah ditahan kejaksaan adalah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bandung Eddy Marwoto.
Berdasarkan data yang dihimpun awak media dari Kejati Jabar, keempat tersangka itu adalah Eddy Marwoto, Yossi Irianto (mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung), Dodi Ridwansyah (mantan Kadispora Kota Bandung), dan Deni Nurhadiana Hadiman (mantan Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung).
Eddy, Dodi, dan Deni telah ditahan pada Kamis (12/6/2025) sekitar pukul 20.00 WIB. Sebelumnya, ketiga tersangka tersebut telah menjalani pemeriksaan lebih kurang selama enam jam di Kejati Jabar.
Sementara itu, Yossi telah menjalani penahanan dalam kasus dugaan korupsi lain sebelumnya. Dia merupakan tersangka penyalahgunaan anggaran aset pemerintah daerah, yakni Kebun Binatang Bandung, dengan kerugian negara Rp 25 miliar tahun 2017-2020.
Akibat perbuatan tersebut para tersangka, berdasarkan hasil penyidikan diperoleh fakta dalam pemberian dana hibah dari Pemkot Bandung kepada Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung tahun 2017, 2018 dan 2020 telah mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari 20 % dari dana hibah yang diterima.
Untuk diketahui, pada tahun 2017, 2018 dan 2020, Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung menerima dana hibah dari Pemkot Bandung sebesar Rp. 6.5 Milyar. Pada saat pengajuan proposal dana hibah untuk tahun 2017 dan 2018, tersangka YI bersepakat dengan tersangka DR guna meloloskan biaya representatif untuk para pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung serta biaya untuk honorarium staf Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung. Padahal kedua jenis biaya tersebut tidak diatur dalam Keputusan Walikota Bandung yang mengatur tentang Standarisasi Harga Tertinggi Satuan Barang/Jasa di Lingkungan Pemkot Bandung.
Terhadap 4 tersangka tersebut diduga melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***









