Kejaksaan Tinggi Jabar Tahan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pramuka Kota Bandung

- Jurnalis

Jumat, 13 Juni 2025 - 16:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infobandungnews.com -Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah kepada Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung. Salah seorang tersangka yang telah ditahan kejaksaan adalah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bandung Eddy Marwoto.

Berdasarkan data yang dihimpun awak media dari Kejati Jabar, keempat tersangka itu adalah Eddy Marwoto, Yossi Irianto (mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung), Dodi Ridwansyah (mantan Kadispora Kota Bandung), dan Deni Nurhadiana Hadiman (mantan Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung).

Eddy, Dodi, dan Deni telah ditahan pada Kamis (12/6/2025) sekitar pukul 20.00 WIB. Sebelumnya, ketiga tersangka tersebut telah menjalani pemeriksaan lebih kurang selama enam jam di Kejati Jabar.

Baca Juga :  Usai KPK Temukan Kecurangan Klaim Fiktif, RS Muhammadiyah Bandung Kembalikan Dana Ke BPJS Kesehatan

Sementara itu, Yossi telah menjalani penahanan dalam kasus dugaan korupsi lain sebelumnya. Dia merupakan tersangka penyalahgunaan anggaran aset pemerintah daerah, yakni Kebun Binatang Bandung, dengan kerugian negara Rp 25 miliar tahun 2017-2020.

Akibat perbuatan tersebut para tersangka, berdasarkan hasil penyidikan diperoleh fakta dalam pemberian dana hibah dari Pemkot Bandung kepada Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung tahun 2017, 2018 dan 2020 telah mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari 20 % dari dana hibah yang diterima.

Untuk diketahui, pada tahun 2017, 2018 dan 2020, Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung menerima dana hibah dari Pemkot Bandung sebesar Rp. 6.5 Milyar. Pada saat pengajuan proposal dana hibah untuk tahun 2017 dan 2018, tersangka YI bersepakat dengan tersangka DR guna meloloskan biaya representatif untuk para pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung serta biaya untuk honorarium staf Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung. Padahal kedua jenis biaya tersebut tidak diatur dalam Keputusan Walikota Bandung yang mengatur tentang Standarisasi Harga Tertinggi Satuan Barang/Jasa di Lingkungan Pemkot Bandung.

Baca Juga :  Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Chromebook

Terhadap 4 tersangka tersebut diduga melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Berita Terkait

Kejari Bandung Pertimbangkan Cegah Wakil Wali Kota Erwin ke Luar Negeri
Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Chromebook
KPK Tangkap Wamenaker Immanuel Ebenezer, Diduga Terkait Sertifikasi K3
Ada Barang Bukti Yang Dihilangkan Saat KPK Geledah Kantor Biro Perjalanan Haji Maktour Travel
Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara, Saut Situmorang Jatuh Dipelukan Anies
Kejagung sita 11 triliun lebih terkait korupsi ekspor CPO
KPK Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Kasus Harun Masiku
KPK Sita 11 Mobil Japto Soerjosoemarno, dalam Kasus Korupsi Eks Bupati Kutai Kartanegara

Berita Terkait

Sabtu, 1 November 2025 - 07:25 WIB

Kejari Bandung Pertimbangkan Cegah Wakil Wali Kota Erwin ke Luar Negeri

Kamis, 4 September 2025 - 19:22 WIB

Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Chromebook

Kamis, 21 Agustus 2025 - 19:06 WIB

KPK Tangkap Wamenaker Immanuel Ebenezer, Diduga Terkait Sertifikasi K3

Senin, 18 Agustus 2025 - 19:53 WIB

Ada Barang Bukti Yang Dihilangkan Saat KPK Geledah Kantor Biro Perjalanan Haji Maktour Travel

Jumat, 18 Juli 2025 - 21:28 WIB

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara, Saut Situmorang Jatuh Dipelukan Anies

Berita Terbaru

Bandung Raya

Di Bandung Barat, Saldo Rp 1 Milyar Untuk Dapur MBG Raib

Selasa, 4 Nov 2025 - 18:01 WIB