Infobandungnews.com – Sebanyak 231 jiwa dari 83 kepala keluarga di Kampung Simpen, Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, terancam kehilangan rumah buntut eksekusi tanah sengketa.
Berdasarkan surat keputusan dari Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, bangunan rumah dari puluhan kepala keluarga tersebut, direncakan akan dieksekusi pada 8 April 2025 mendatang.
Diketahui, tanah yang tepatnya berada di Persil 112, C Desa Kohir 975, menjadi sengketa setelah keluarga dari Oce Rumnasih serta Mansur (Handi Burhan) dan warga di sana, sama-sama saling klaim kepemilikannya.
Hal itu membuat sengketa tanah tersebut masuk ke ranah pengadilan pada 2011. Tahun 2023, pengadilan memenangkan keluarga Oce serta Mansur dengan tindakan eksekusi menjadi keputusannya.
Ketua RW 05 Desa Tenjolaya, Dedi Ahmad (59), mengatakan, terdapat dua RT yang terkena dampak dari hasil keputusan eksekusi sengketa tanah tersebut, yaitu RT 01 dan RT 05.
“Di RT 01 itu ada sekitar 25 kepala keluarga yang terdampak. Di RT 05, ada 58 kepala keluarga. Jadi total 231 jiwa,” ujar Dedi kepada Tribun Jabar, Kamis (20/3/2025).
Dedi mengungkapkan, meskipun keputusan eksekusi sudah turun dari pengadilan, warganya menegaskan mereka menolak keras hasil tersebut. Bahkan, warga memasang spanduk penolakan di sepanjang permukiman.
“Spanduk itu bentuk inisiatif (penolakan) warga, tidak ada unsur provokasi atau campur tangan dari pihak lain. Jadi salah satu bentuk penolakan keras eksekusi,” katanya.
Dengan adanya penolakan tersebut, Dedi mengatakan, warganya yang berada di tanah sengketa, belum ada satupun yang berencana untuk mengosongkan rumah atau bangunannya.
“Pada dasarnya, warga di sini menolak. Kalau bicara soal kemanusiaan sesuai dengan bunyi Pancasila, mungkin warga di sini merasa tidak dimanusiakan. Bayangkan, puluhan kepala keluarga terancam kehilangan tempat tinggalnya,” ucapnya.
Oleh karena itu, Dedi berharap pemerintah pusat dan daerah agar bisa memberikan atensi lebih pada kasus sengketa tanah yang terjadi di wilayahnya. Pasalnya, warganya saat ini hanya bisa pasrah.
“Kemarin sudah dijelaskan waktu rapat di desa. Kalau warga tetap antisipasinya paling selalu saling dukung dan bantu. Itu saja. Belum ada rencana-rencana lainnya,” ujarnya.
Kasus sengketa tanah tersebut sempat viral setelah seorang nenek berusia 80 tahun bernama Jubaedah meminta bantuan Presiden RI Prabowo Subianto dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Dia minta bantuan lantaran rumahnya juga terkena eksekusi pada 8 April 2025 nanti. Selain rumah-rumah warga, SD Islam Terpadu (SDIT) Bina Muda yang telak berdiri sejak tahun 2008 pun juga terancam penggusuran.
SDIT tersebut berdiri di atas lahan 1.300 meter persegi, dan saat ini memiliki 284 siswa yang terdiri dari kelas 1 hingga kelas 6. (*)