Buntut Sengketa Tanah di Cicalengka Bandung, Ratusan Orang Terancam Kehilangan Tempat Tinggal

- Jurnalis

Sabtu, 22 Maret 2025 - 17:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Kampung Simpen, Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, memasang spanduk berisi penolakan eksekusi atau penggusuran paksa. Eksekusi tanah tempat rumah-rumah berdiri akan dilakukan 8 April 2025

Warga Kampung Simpen, Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, memasang spanduk berisi penolakan eksekusi atau penggusuran paksa. Eksekusi tanah tempat rumah-rumah berdiri akan dilakukan 8 April 2025

Infobandungnews.com – Sebanyak 231 jiwa dari 83 kepala keluarga di Kampung Simpen, Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, terancam kehilangan rumah buntut eksekusi tanah sengketa.

Berdasarkan surat keputusan dari Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, bangunan rumah dari puluhan kepala keluarga tersebut, direncakan akan dieksekusi pada 8 April 2025 mendatang.

Diketahui, tanah yang tepatnya berada di Persil 112, C Desa Kohir 975, menjadi sengketa setelah keluarga dari Oce Rumnasih serta Mansur (Handi Burhan) dan warga di sana, sama-sama saling klaim kepemilikannya.

Hal itu membuat sengketa tanah tersebut masuk ke ranah pengadilan pada 2011. Tahun 2023, pengadilan memenangkan keluarga Oce serta Mansur dengan tindakan eksekusi menjadi keputusannya.

Ketua RW 05 Desa Tenjolaya, Dedi Ahmad (59), mengatakan, terdapat dua RT yang terkena dampak dari hasil keputusan eksekusi sengketa tanah tersebut, yaitu RT 01 dan RT 05.

“Di RT 01 itu ada sekitar 25 kepala keluarga yang terdampak. Di RT 05, ada 58 kepala keluarga. Jadi total 231 jiwa,” ujar Dedi kepada Tribun Jabar, Kamis (20/3/2025).

Dedi mengungkapkan, meskipun keputusan eksekusi sudah turun dari pengadilan, warganya menegaskan mereka menolak keras hasil tersebut. Bahkan, warga memasang spanduk penolakan di sepanjang permukiman.

“Spanduk itu bentuk inisiatif (penolakan) warga, tidak ada unsur provokasi atau campur tangan dari pihak lain. Jadi salah satu bentuk penolakan keras eksekusi,” katanya.

Baca Juga :  Pemprov Jabar Menang Banding Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung

Dengan adanya penolakan tersebut, Dedi mengatakan, warganya yang berada di tanah sengketa, belum ada satupun yang berencana untuk mengosongkan rumah atau bangunannya.

“Pada dasarnya, warga di sini menolak. Kalau bicara soal kemanusiaan sesuai dengan bunyi Pancasila, mungkin warga di sini merasa tidak dimanusiakan. Bayangkan, puluhan kepala keluarga terancam kehilangan tempat tinggalnya,” ucapnya.

Oleh karena itu, Dedi berharap pemerintah pusat dan daerah agar bisa memberikan atensi lebih pada kasus sengketa tanah yang terjadi di wilayahnya. Pasalnya, warganya saat ini hanya bisa pasrah.

“Kemarin sudah dijelaskan waktu rapat di desa. Kalau warga tetap antisipasinya paling selalu saling dukung dan bantu. Itu saja. Belum ada rencana-rencana lainnya,” ujarnya.

Kasus sengketa tanah tersebut sempat viral setelah seorang nenek berusia 80 tahun bernama Jubaedah meminta bantuan Presiden RI Prabowo Subianto dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Dia minta bantuan lantaran rumahnya juga terkena eksekusi pada 8 April 2025 nanti. Selain rumah-rumah warga, SD Islam Terpadu (SDIT) Bina Muda yang telak berdiri sejak tahun 2008 pun juga terancam penggusuran.

SDIT tersebut berdiri di atas lahan 1.300 meter persegi, dan saat ini memiliki 284 siswa yang terdiri dari kelas 1 hingga kelas 6. (*)

Berita Terkait

Dapat Tambahan Penghasilan, Warga Kota Bandung Antusias Ikuti Program Padat Karya
Percantik Koridor Wisata, Pemkot Bandung Benahi 17 Ruas Jalan dan Trotoar Sepanjang 2026
Cimahi Siapkan Mesin Pengolah Sampah di Setiap Kelurahan, Ngatiyana Gandeng Kampus Hadapi Krisis Sarimukti
500 Musisi Ramaikan Bandung Kota Angklung Festival 2026, Perkuat Identitas Bandung sebagai Kota Angklung
Wali Kota Cimahi Resmikan Sistem Parkir Baru RSUD Cibabat, Tingkatkan Kenyamanan dan Keamanan Pengunjung
Langgar Aturan, Tiga Lokasi Tambang di Garut Dihentikan Sementara oleh Tim Gabungan
Usai Kantongi SP3, Erwin siap kembali Jalankan Tugas Wakil Walikota Bandung
Penataan Cicadas Disambut Positif, Warga Harapkan Bandung Makin Tertib dan Nyaman

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:11 WIB

Dapat Tambahan Penghasilan, Warga Kota Bandung Antusias Ikuti Program Padat Karya

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:45 WIB

Percantik Koridor Wisata, Pemkot Bandung Benahi 17 Ruas Jalan dan Trotoar Sepanjang 2026

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:06 WIB

Cimahi Siapkan Mesin Pengolah Sampah di Setiap Kelurahan, Ngatiyana Gandeng Kampus Hadapi Krisis Sarimukti

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:44 WIB

Wali Kota Cimahi Resmikan Sistem Parkir Baru RSUD Cibabat, Tingkatkan Kenyamanan dan Keamanan Pengunjung

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:29 WIB

Langgar Aturan, Tiga Lokasi Tambang di Garut Dihentikan Sementara oleh Tim Gabungan

Berita Terbaru