Infobandungnews.com – Pemerintah Kota Cimahi membentuk Satgas Pemberantasan Premanisme sebagai langkah serius untuk menyapu bersih keberadaan preman yang meresahkan. Wali Kota Cimahi, Ngatiyana mengatakan pembentukan Satgas Pemberantasan Premanisme itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat nomor 300 tahun 2025.
“Kita membentuk Satgas berisi unsur TNI-Polri, Kejaksaan, BNN, BIN, dan unsur lainnya adalah sesuai arahan Pak Gubernur Jabar” kata Ngatiyana saat ditemui usai melaksanakan apel, Kamis (27/3/2025).
“Nantinya anggota Satgas Pemberantasan Premanisme itu akan siaga 24 jam menerima laporan dari masyarakat soal potensi aksi premanisme. Tak cuma itu, anggota satgas akan berpatroli menemukan potensi aksi premanisme yang tak terlaporkan” Tegas Ngatiyana.
“Seluruh aduan-aduan masyarakat kita terima karena kita memikiki pos pengaduan sehingga kita bisa segera mengambil tindakan. Tapi kita upayakan menanganinya diawali dengan cara persuasif,” kata Ngatiyana.
Ngatiyana mengatakan jika ujungnya, penindakan aksi premanisme bakal mengarah pada unsur pidana. Hal tersebut agar ada efek jera bagi pelaku aksi premanisme.
“Tindak pidana pastinya, kita negara hukum, ya tindakan dengan hukum apalagi sudah meresahkan dan membahayakan. Intinya semua ini untuk membuat masyarakat nyaman, keluar tidak takut, pekerjaan nyaman, dan lain sebagainya,” kata Ngatiyana.

Penindakan terhadap aksi premanisme, kata Ngatiyana, sebelumnya sudah dilakukan. Yakni penindakan oknum diduga preman yang mengadakan acara bazar Ramadan ilegal di kawasan Alun-alun Cimahi.
“Sebenarnya selama ini ada juga. Nah kalau sudah ada SK Gubernur kan perintah harus kita laksanakan, sehingga lebih jelas pelaksanaan dan penindakannya,” kata walikota Ngatiyana.***