Infobandungnews – Jajaran kepolisian Polresta Bandung berhasil mengamankan tiga pelaku pembuatan dan penyebaran konten pornografi yang viral beberapa waktu lalu di kawasan kebun teh Ciwidey, Kec. Rancabali pada Senin (22/5)
Rangkaian penyelidikan yang dilakukan Polresta Bandung dimulai dengan menelusuri pengguna terakhir yang mempertontonkan dan memviralkan video hingga didapati akun yang memperjualbelikan konten tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku yang memperjualbelikan konten tersebut masih dibawah umur (17). Kemudian jajaran Polresta Bandung melakukan pemeriksaan lebih lanjut hingga diketahui bahwa video yang sempat viral pada awal bulan Mei 2023 tersebut sudah dibuat sejak Juni 2022.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengungkapkan bahwa pelaku pembuatan video tersebut merupakan sepasang suami istri.
“Pelaku berinisial DM berusia 27 tahun. DM diminta oleh suaminya untuk melakukan perbuatan buang air kecil dengan jari diletakan di kemaluannya kemudian divideokan.” Ujarnya
Berdasarkan pengakuan pelaku kepada pihak kepolisian, awalnya video tersebut dibuat hanya untuk konsumsi pribadi. Namun, pada bulan Juli 2022, suami DM tersebut nekat memperjual belikan video tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin DM.
Pelaku juga mengungkapkan bahwa video yang dibuat tersebut baru pertama kali dibuat dan dijual seharga Rp100.000 – Rp300.000 kemudian dijual kembali oleh penjual lainnya seharga Rp350.000.
Atas perbuatannya tersebut, yang bersangkutan dikenakan UU Pornografi dan UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
OAR(IBN002)