Pemprov Jabar Hentikan Izin Wisata dan Perumahan di Kawasan Hutan untuk Cegah Bencana

- Jurnalis

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infobandungnews – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil kebijakan tegas dalam upaya mengurangi potensi bencana alam dengan meminta seluruh bupati dan wali kota menghentikan penerbitan izin pembangunan kawasan wisata maupun perumahan di area hutan dan perkebunan.

Kebijakan tersebut ditetapkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melalui Surat Edaran Nomor 60/PEM.04.04.01/ASDA EKBANG tentang Pelaksanaan Teknis Pengendalian Alih Fungsi Lahan di Wilayah Provinsi Jawa Barat.

Menurut Dedi, penghentian izin pembangunan itu dilakukan sebagai langkah antisipasi untuk menekan risiko terjadinya bencana seperti banjir dan tanah longsor. Ia juga meminta kepala daerah di tingkat kabupaten dan kota lebih aktif menjaga kawasan hutan serta perkebunan agar tidak beralih fungsi menjadi area komersial maupun permukiman.

“Bupati dan wali kota harus lebih proaktif dalam pengendalian alih fungsi lahan dan pengembalian fungsi konservasi, khususnya di kawasan hutan dan perkebunan,” ujar KDM, sapaan akrab Dedi Mulyadi, Minggu (10/5/2026).

Baca Juga :  Dorong Praja IPDN Jadi ASN Unggul dan Adaptif untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

Sebelumnya, Pemprov Jawa Barat telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan. Dalam regulasi tersebut, gubernur menegaskan sejumlah langkah pengendalian, salah satunya melalui pengawasan terhadap pemanfaatan lahan.

Pengawasan dilakukan guna menjaga keberlanjutan fungsi lahan, mempertahankan kawasan lindung, serta melindungi fungsi ekologis lingkungan. Selain itu, pemerintah daerah juga melakukan upaya pengembalian fungsi lahan sesuai peruntukannya melalui pembinaan kepada pemegang hak atas tanah dan kerja sama dengan pemilik lahan.

Tak hanya itu, gubernur turut menyiapkan berbagai sumber daya, mulai dari sarana pendukung, tenaga manusia, hingga pendanaan untuk mendukung pengendalian serta pemulihan alih fungsi lahan. Pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut juga akan dilakukan melalui perangkat daerah terkait.

Berita Terkait

Reses di Ciwidey, Saeful Bachri Tampung Aspirasi Warga soal SPMB 2026 dan Kualitas Program MBG
Pemkot Bogor Resmi Batasi Angkot Berusia Lebih dari 20 Tahun, Operasional Mulai Dihentikan
WIITEX 2026 Jadi Ajang Promosi Kopi dan Kakao Jawa Barat, Saeful Bachri Dorong Pengembangan Kakao Menuju Sentra Nasional
Saeful Bachri: Aspirasi Warga Jadi Dasar Kebijakan Pembangunan Jawa Barat
Pemprov Jabar Raih Opini WTP ke-15 Kali Secara Berturut-turut dari BPK RI
Dedi Mulyadi Jawab Kritik Pembongkaran PKL di Trotoar Bandung: “Hak Pejalan Kaki Harus Dikembalikan”
Dedi Mulyadi Geram Trotoar Subang Dibongkar Lagi untuk Galian Kabel Fiber Optik
Dedi Mulyadi Pantau Penertiban Kios Di Sukajadi, Pedagang Keluhkan Relokasi Belum Jelas

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:48 WIB

Reses di Ciwidey, Saeful Bachri Tampung Aspirasi Warga soal SPMB 2026 dan Kualitas Program MBG

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:38 WIB

Pemkot Bogor Resmi Batasi Angkot Berusia Lebih dari 20 Tahun, Operasional Mulai Dihentikan

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:50 WIB

WIITEX 2026 Jadi Ajang Promosi Kopi dan Kakao Jawa Barat, Saeful Bachri Dorong Pengembangan Kakao Menuju Sentra Nasional

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:24 WIB

Saeful Bachri: Aspirasi Warga Jadi Dasar Kebijakan Pembangunan Jawa Barat

Jumat, 5 Juni 2026 - 23:38 WIB

Pemprov Jabar Raih Opini WTP ke-15 Kali Secara Berturut-turut dari BPK RI

Berita Terbaru