Infobandungnews – Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat kapasitas pemerintahan desa. Pada Tahun Anggaran 2026, pemerintah provinsi menyalurkan bantuan keuangan berupa tambahan penghasilan bagi aparatur desa di 5.311 desa yang tersebar di seluruh wilayah Jawa Barat.
Program ini menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah daerah dalam meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan desa sekaligus memperkuat kualitas pelayanan publik di tingkat akar rumput. Bantuan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2026.
Kebijakan penyaluran bantuan tersebut tertuang dalam surat resmi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Barat (DPMDesa) Nomor 0853/PMD.05.03/PPD tertanggal 9 Maret 2026 yang ditujukan kepada seluruh kepala desa serta ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Jawa Barat.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa bantuan diberikan dalam bentuk Tambahan Penghasilan Peningkatan Kinerja Pemerintahan Desa (TPPKD). Program ini diharapkan mampu mendorong peningkatan kinerja aparatur desa sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan, profesional, dan akuntabel.
Rincian Tambahan Penghasilan Aparatur Desa
Tambahan penghasilan ini diberikan setiap bulan dengan sistem penyaluran secara bertahap setiap tiga bulan. Berikut rinciannya:
Kepala Desa: Rp2.000.000 per bulan atau Rp24.000.000 per tahun
Sekretaris Desa: Rp200.000 per bulan atau Rp2.400.000 per tahun
Kaur/Kasi/Kadus: Rp150.000 per bulan untuk 13 orang atau Rp23.400.000 per tahun
Pengurus BPD: Rp100.000 per bulan untuk 7 orang atau Rp8.400.000 per tahun
Tambahan penghasilan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah provinsi terhadap peran penting aparatur desa dalam menjalankan fungsi pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat.
Persyaratan Penyaluran Tahap Pertama
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 900/Kep.121-Dpm-Desa/2026, setiap desa yang akan mengajukan penyaluran bantuan tahap pertama diwajibkan melengkapi sejumlah dokumen administrasi.
Beberapa dokumen yang harus dipersiapkan antara lain:
Surat permohonan penyaluran bantuan keuangan desa
Fotokopi ringkasan APBDes tahun berjalan
Fotokopi KTP kepala desa
Fotokopi referensi rekening bank atas nama pemerintah desa
Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari kepala desa
Surat keputusan pengangkatan kepala desa
Surat keputusan pengangkatan ketua dan anggota BPD
Surat keputusan pengangkatan perangkat desa
Nomor rekening Bank BJB atas nama aparatur desa dan BPD
Pakta integritas bermaterai Rp10.000
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap kinerja aparatur desa semakin optimal dan profesional. Selain itu, program tersebut juga ditargetkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan serta mendukung percepatan pembangunan daerah.
Sumber: DPMDesa Jabar









