Pemprov Jabar Terapkan WFH Kamis, Jumat Tetap Normal; Pemkot Bandung Ikuti Skema Pusat

- Jurnalis

Minggu, 12 April 2026 - 08:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infobandungnews – Berbeda dengan anjuran pemerintah pusat yang mendorong skema kerja dari rumah setiap Jumat, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tetap menjalankan aktivitas kerja seperti biasa di hari tersebut.

Hasil pemantauan di kawasan Gedung Sate, Kota Bandung, pada Jumat (10/4/2026), menunjukkan para ASN tetap menjalankan tugasnya masing-masing secara normal. Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, menjelaskan bahwa kebijakan work from home (WFH) di tingkat provinsi justru diterapkan setiap hari Kamis.

Menurutnya, kebijakan tersebut telah diberlakukan sejak awal Januari 2026. Sementara untuk hari Jumat, penerapannya bersifat fleksibel dan disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan.

Ia menegaskan bahwa para kepala dinas dan pejabat struktural tetap wajib hadir, baik di kantor maupun turun langsung ke lapangan guna memastikan pelayanan publik berjalan tanpa hambatan. Kehadiran mereka tidak hanya sebatas di ruang kerja, tetapi juga untuk melakukan pengawasan langsung.

Herman menambahkan, penerapan efisiensi melalui sistem WFH tidak boleh menurunkan kualitas kinerja pemerintahan. Bahkan, pemerintah provinsi menargetkan pelayanan publik menjadi lebih cepat, efisien, sederhana, berkualitas, dan aman.

Untuk layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), tidak diberlakukan WFH sehingga pelayanan tetap siaga penuh. Kebijakan ini lebih difokuskan pada ASN yang menjalankan tugas administratif dan analisis internal.

Baca Juga :  Tiga Kabupaten Adopsi Inovasi di Kota Bandung

Sementara itu, Pemerintah Kota Bandung memilih mengikuti arahan pemerintah pusat dengan menerapkan WFH setiap Jumat bagi ASN. Kebijakan ini ditujukan untuk menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM).

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyebutkan bahwa kebijakan tersebut hanya berlaku bagi ASN yang bertugas di sektor administrasi. Sedangkan pegawai yang bergerak di bidang pelayanan publik, seperti Dinas Pemadam Kebakaran, DPMPTSP, Disdukcapil, serta aparatur di kecamatan, tetap diwajibkan bekerja di kantor demi menjaga layanan kepada masyarakat, termasuk pembuatan KTP elektronik.

Ia juga menargetkan dalam waktu dekat pemerintah kota dapat mengukur besaran penghematan BBM dari penerapan kebijakan tersebut. Hal ini merupakan bagian dari upaya efisiensi energi sesuai arahan pemerintah pusat.

Farhan turut menekankan pentingnya kesiapan sarana kerja bagi ASN selama WFH. Ia mengingatkan agar pegawai tetap disiplin bekerja dari rumah dan tidak menyalahgunakan waktu kerja. Selain itu, pimpinan tetap diwajibkan hadir di kantor untuk memastikan pengawasan tetap berjalan optimal, meskipun sebagian koordinasi dilakukan secara daring.

Berita Terkait

Dedi Mulyadi Serahkan Bantuan PIP di SLBN Cicendo, Pengawasan Dana Pendidikan Diperketat
Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa Lewat WhatsApp, Bapenda Jabar Permudah Layanan Digital
Ekonomi Jabar Triwulan I 2026 Tumbuh 5,79 Persen, Lampaui Nasional
RUPST bank bjb 2025: Susi Pudjiastuti Ditunjuk sebagai Komisaris Utama, Dividen Rp900 Miliar Dibagikan
106 Ribu Anak di Jawa Barat Putus Sekolah, Dedi Mulyadi Siapkan Langkah Jemput Bola
Kompensasi Warga Terdampak Revitalisasi Situ Ciburuy Mulai Dicairkan, 58 KK Terima Tahap Awal
Dukungan Mengalir, Sekolah Maung Disiapkan Jadi Terobosan Pendidikan Jabar
Saeful Bachri Serap Aspirasi Warga Cilintung Lewat Program Citra Bakti, Fokus pada Air Bersih dan Infrastruktur Jalan

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:09 WIB

Dedi Mulyadi Serahkan Bantuan PIP di SLBN Cicendo, Pengawasan Dana Pendidikan Diperketat

Rabu, 6 Mei 2026 - 16:05 WIB

Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa Lewat WhatsApp, Bapenda Jabar Permudah Layanan Digital

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:25 WIB

Ekonomi Jabar Triwulan I 2026 Tumbuh 5,79 Persen, Lampaui Nasional

Kamis, 30 April 2026 - 07:40 WIB

RUPST bank bjb 2025: Susi Pudjiastuti Ditunjuk sebagai Komisaris Utama, Dividen Rp900 Miliar Dibagikan

Kamis, 30 April 2026 - 06:46 WIB

106 Ribu Anak di Jawa Barat Putus Sekolah, Dedi Mulyadi Siapkan Langkah Jemput Bola

Berita Terbaru

Nasional

BGN Tegaskan Tidak Ada Batas Usia Maksimum untuk Relawan MBG

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:42 WIB