Pemprov Jabar Terapkan WFH Kamis, Jumat Tetap Normal; Pemkot Bandung Ikuti Skema Pusat

- Jurnalis

Minggu, 12 April 2026 - 08:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infobandungnews – Berbeda dengan anjuran pemerintah pusat yang mendorong skema kerja dari rumah setiap Jumat, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tetap menjalankan aktivitas kerja seperti biasa di hari tersebut.

Hasil pemantauan di kawasan Gedung Sate, Kota Bandung, pada Jumat (10/4/2026), menunjukkan para ASN tetap menjalankan tugasnya masing-masing secara normal. Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, menjelaskan bahwa kebijakan work from home (WFH) di tingkat provinsi justru diterapkan setiap hari Kamis.

Menurutnya, kebijakan tersebut telah diberlakukan sejak awal Januari 2026. Sementara untuk hari Jumat, penerapannya bersifat fleksibel dan disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan.

Ia menegaskan bahwa para kepala dinas dan pejabat struktural tetap wajib hadir, baik di kantor maupun turun langsung ke lapangan guna memastikan pelayanan publik berjalan tanpa hambatan. Kehadiran mereka tidak hanya sebatas di ruang kerja, tetapi juga untuk melakukan pengawasan langsung.

Herman menambahkan, penerapan efisiensi melalui sistem WFH tidak boleh menurunkan kualitas kinerja pemerintahan. Bahkan, pemerintah provinsi menargetkan pelayanan publik menjadi lebih cepat, efisien, sederhana, berkualitas, dan aman.

Untuk layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), tidak diberlakukan WFH sehingga pelayanan tetap siaga penuh. Kebijakan ini lebih difokuskan pada ASN yang menjalankan tugas administratif dan analisis internal.

Baca Juga :  PT.GeoDipa Wujudkan Komitmen, Selesaikan Pelepasan Hak 29 Bidang Lahan Kompensasi

Sementara itu, Pemerintah Kota Bandung memilih mengikuti arahan pemerintah pusat dengan menerapkan WFH setiap Jumat bagi ASN. Kebijakan ini ditujukan untuk menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM).

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyebutkan bahwa kebijakan tersebut hanya berlaku bagi ASN yang bertugas di sektor administrasi. Sedangkan pegawai yang bergerak di bidang pelayanan publik, seperti Dinas Pemadam Kebakaran, DPMPTSP, Disdukcapil, serta aparatur di kecamatan, tetap diwajibkan bekerja di kantor demi menjaga layanan kepada masyarakat, termasuk pembuatan KTP elektronik.

Ia juga menargetkan dalam waktu dekat pemerintah kota dapat mengukur besaran penghematan BBM dari penerapan kebijakan tersebut. Hal ini merupakan bagian dari upaya efisiensi energi sesuai arahan pemerintah pusat.

Farhan turut menekankan pentingnya kesiapan sarana kerja bagi ASN selama WFH. Ia mengingatkan agar pegawai tetap disiplin bekerja dari rumah dan tidak menyalahgunakan waktu kerja. Selain itu, pimpinan tetap diwajibkan hadir di kantor untuk memastikan pengawasan tetap berjalan optimal, meskipun sebagian koordinasi dilakukan secara daring.

Berita Terkait

Dedi Mulyadi Jawab Kritik Pembongkaran PKL di Trotoar Bandung: “Hak Pejalan Kaki Harus Dikembalikan”
Dedi Mulyadi Geram Trotoar Subang Dibongkar Lagi untuk Galian Kabel Fiber Optik
Dedi Mulyadi Pantau Penertiban Kios Di Sukajadi, Pedagang Keluhkan Relokasi Belum Jelas
Pemprov Jabar Hentikan Izin Wisata dan Perumahan di Kawasan Hutan untuk Cegah Bencana
13 Kiai di Jawa Barat Tertipu Modus Program MBG, Aset Pesantren Melayang
Dedi Mulyadi Serahkan Bantuan PIP di SLBN Cicendo, Pengawasan Dana Pendidikan Diperketat
Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa Lewat WhatsApp, Bapenda Jabar Permudah Layanan Digital
Ekonomi Jabar Triwulan I 2026 Tumbuh 5,79 Persen, Lampaui Nasional

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:27 WIB

Dedi Mulyadi Jawab Kritik Pembongkaran PKL di Trotoar Bandung: “Hak Pejalan Kaki Harus Dikembalikan”

Senin, 18 Mei 2026 - 08:10 WIB

Dedi Mulyadi Geram Trotoar Subang Dibongkar Lagi untuk Galian Kabel Fiber Optik

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:33 WIB

Dedi Mulyadi Pantau Penertiban Kios Di Sukajadi, Pedagang Keluhkan Relokasi Belum Jelas

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:10 WIB

Pemprov Jabar Hentikan Izin Wisata dan Perumahan di Kawasan Hutan untuk Cegah Bencana

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:36 WIB

13 Kiai di Jawa Barat Tertipu Modus Program MBG, Aset Pesantren Melayang

Berita Terbaru

Uncategorized

Link Factory verification

Selasa, 2 Jun 2026 - 21:40 WIB

Uncategorized

Link Factory verification

Senin, 1 Jun 2026 - 20:26 WIB