PT.GeoDipa Wujudkan Komitmen, Selesaikan Pelepasan Hak 29 Bidang Lahan Kompensasi

- Jurnalis

Jumat, 30 Desember 2022 - 08:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT. GeoDipa menunaikan Komitmennya dalam menyelesaikan tahap pelepasan hak ke 29 bidang tanah yang telah disepakati dan ditandatangani oleh warga sebagai penjual tanah tersebut. Penyaluran dana kompensasi dilakukan melalui mekanisme transfer ditandai dengan penyerahan buku tabungan di kantor Desa Sugihmukti, senin, 26 Desember 2022.

PT. GeoDipa menunaikan Komitmennya dalam menyelesaikan tahap pelepasan hak ke 29 bidang tanah yang telah disepakati dan ditandatangani oleh warga sebagai penjual tanah tersebut. Penyaluran dana kompensasi dilakukan melalui mekanisme transfer ditandai dengan penyerahan buku tabungan di kantor Desa Sugihmukti, senin, 26 Desember 2022.

InfobandungnewsKab.Bandung. PT Geo Dipa Energi (Persero) sebagai Special Mission Vehicle (SMV) Kementerian Keuangan Republik Indonesia, secara konsisten melaksanakan misi untuk melakukan pembangunan Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Dieng Unit 2 di Kabupaten Banjarnegara Provinsi  Jawa Tengah dan Patuha Unit 2 Di Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat.

Dalam upaya pengembangan Proyek PLTP Patuha 2 Di Kabupaten Bandung, PT. GeoDipa telah memperoleh izin untuk mengelola kawasan hutan lindung di wilayah Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat, lebih kurang 2,82 ha melalui Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang tertuang dalam keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor SK.32/1/KLHK/2021.

Berdasarkan IPPKH tersebut, PT. GeoDipa memiliki kewajiban dalam menyelesaikan tata batas areal lahan IPPKH serta menyerahkan lahan kompensasi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan rasio 1:2.

Adapun lahan kompensasi tersebut, luasnya sekitar 6 ha, berada di Desa Sugihmukti Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung, dan telah mendapatkan rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Secara teknis, menurut Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat lahan kompensasi tersebut telah layak serta telah mendapat persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui surat Nomor S.378/Menlhk-PKTL/REN/Pla.0/3/2022 pada 14 Maret 2022.

PT. GeoDipa hingga saat ini telah menunaikan komitmennya dalam menyelesaikan tahap pelepasan hak ke 29 bidang tanah yang telah disepakati dan ditandatangani oleh warga sebagai penjual tanah tersebut. Bahkan penyaluran dananya juga telah dilakukan melalui mekanisme transfer ditandai dengan penyerahan buku tabungan pada Senin, 26 Desember 2022 di Kantor Desa Sugihmukti.

Project General Manager, Project Management Unit GeoDipa, Hefi Hendri menuturkan, dalam menyusun langkah menyediakan lahan kompensasi, GeoDipa selalu melakukan upaya koordinasi dan komunikasi dengan pemangku kepentingan.

“Hal itu kami lakukan guna mendapatkan hasil yang optimal. Makanya dalam pengambilan keputusan kami selalu melibatkan stakeholders,” ujar Hefi.

Selain itu, lanjut Hefi, dalam hal keterbukaan informasi, sejak awal 2022 GeoDipa secara konsisten melakukan konsultasi dan sosialisasi kepada pemilik lahan, baik melalui medium Project Information Booklet (PIB) maupun secara tatap muka.

Secara tatap muka, pihaknya menyampaikan informasi pendahuluan rencana pengadaan tanah calon lahan kompensasi, sosialisasi Socio-Economic Survey (SES), dan penyampaian informasi pelaksanaan pengadaan tanah dengan mekanisme mandiri melalui tim appraisal yang ditunjuknya, yakni Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Yg-IBN 001

 

Berita Terkait

Ngatiyana Resmi Buka MPLS 2026, Tekankan Sekolah Harus Aman, Ramah, dan Berkualitas
Pria Asal Kabupaten Bandung Ditemukan Meninggal di Kings Shopping Center, Polisi Lakukan Penyelidikan
Pemkab Garut Bersiap Kembali Buka Beasiswa “Satu Desa Satu Sarjana” 2026
Kementerian PU Kebut Pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Bandung, Dilengkapi Asrama hingga Kolam Retensi
Viral Kopdes Merah Putih Disebut Berdiri di Puncak Gunung, Pemdes Gunungmasigit Akhirnya Buka Suara
Perpres Baru Tetapkan Penyebaran Budaya LGBTQ Masuk Kategori Ancaman Nonmiliter dalam Kebijakan Pertahanan Negara
Potongan Komisi Ojol 8 Persen Mulai Berlaku, Pengemudi Masih Kebingungan dengan Skema Baru
Dede Yusuf Pemangkasan Dana Desa, Khawatir Pelayanan Publik di Daerah Terganggu

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:26 WIB

Ngatiyana Resmi Buka MPLS 2026, Tekankan Sekolah Harus Aman, Ramah, dan Berkualitas

Selasa, 14 Juli 2026 - 09:11 WIB

Pria Asal Kabupaten Bandung Ditemukan Meninggal di Kings Shopping Center, Polisi Lakukan Penyelidikan

Selasa, 14 Juli 2026 - 00:20 WIB

Pemkab Garut Bersiap Kembali Buka Beasiswa “Satu Desa Satu Sarjana” 2026

Minggu, 12 Juli 2026 - 09:15 WIB

Kementerian PU Kebut Pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Bandung, Dilengkapi Asrama hingga Kolam Retensi

Rabu, 8 Juli 2026 - 07:14 WIB

Viral Kopdes Merah Putih Disebut Berdiri di Puncak Gunung, Pemdes Gunungmasigit Akhirnya Buka Suara

Berita Terbaru