Dede Yusuf Dorong Sosialisasi Masif UU Keolahragaan, Tegaskan Tragedi Kanjuruhan Bisa Dicegah

- Jurnalis

Selasa, 29 November 2022 - 15:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infobandungnews – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf Effendi, menggelar kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan di Hotel Grand Sunshine, Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa (29/11/2022). Kegiatan ini dilaksanakan bersama Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) sebagai bagian dari upaya penyebarluasan regulasi baru di bidang olahraga.

Dalam keterangannya, Dede Yusuf menjelaskan bahwa UU Keolahragaan mengatur ekosistem olahraga secara komprehensif, mencakup berbagai aspek mulai dari sistem pengelolaan, pendidikan olahraga, pembinaan atlet, hingga pencapaian prestasi.

“Undang-undang ini mengatur olahraga secara menyeluruh, dari sistem, pendidikan, pembinaan, peran masyarakat, industri olahraga, hingga sport science. Semuanya termuat di dalamnya,” ujar Dede Yusuf usai kegiatan.

Ia menilai kegiatan sosialisasi ini sangat krusial karena masih banyak pihak, termasuk pemerintah dan pemerintah daerah, yang belum memahami secara utuh substansi dan tujuan dari UU Nomor 11 Tahun 2022 tersebut.

“Faktanya, masih banyak instansi yang belum memahami UU baru ini. Bahkan ada pernyataan bahwa PSSI tidak mengetahui adanya undang-undang keolahragaan yang baru. Ini menunjukkan bahwa proses sosialisasi belum berjalan optimal,” tambahnya.

Dede Yusuf menekankan pentingnya sosialisasi berkelanjutan di seluruh daerah agar implementasi regulasi tersebut dapat berjalan efektif dan mampu mendorong kemajuan olahraga nasional.

“Oleh karena itu, Kemenpora perlu segera melakukan sosialisasi secara menyeluruh di seluruh daerah. Ini juga yang menjadi alasan mengapa UU olahraga ini bukan sekadar direvisi, tetapi dilakukan pembaruan secara menyeluruh,” tegasnya.

Lebih lanjut, Dede Yusuf menyatakan bahwa apabila UU Nomor 11 Tahun 2022 telah diterapkan secara konsisten, khususnya dalam penyelenggaraan kompetisi sepak bola nasional oleh PSSI maupun PT Liga Indonesia Baru (LIB), maka Tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, diyakini tidak akan terjadi.

“Jika undang-undang ini dijalankan dengan benar oleh liga, tragedi Kanjuruhan tidak akan terjadi. Peristiwa kemanusiaan tersebut bisa dicegah apabila regulasi ini dipahami dan dilaksanakan secara serius,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, tragedi di Stadion Kanjuruhan menelan korban jiwa lebih dari 130 orang dan menjadi salah satu catatan kelam dalam sejarah sepak bola Indonesia.

Menurut Dede Yusuf, UU Keolahragaan secara tegas mengatur peran dan tanggung jawab penyelenggara, klub, serta induk organisasi cabang olahraga—dalam hal ini PSSI—sehingga seluruh pihak memiliki kewajiban hukum yang jelas dalam menjamin keselamatan dan keamanan pertandingan.

“Semua peran itu sudah diatur. Penyelenggara, klub, hingga federasi memiliki tanggung jawab masing-masing. Kelalaian dalam memahami dan menjalankan UU inilah yang berkontribusi pada terjadinya tragedi tersebut,” jelasnya.

Ia pun berharap peristiwa serupa tidak kembali terulang, dengan mendorong seluruh pemangku kepentingan melakukan evaluasi menyeluruh serta pembenahan sistem, salah satunya melalui penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengacu langsung pada UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

“SOP penyelenggaraan sepak bola harus mengacu pada undang-undang ini dan diharapkan dapat segera dirampungkan,” ungkapnya.

Dede Yusuf menambahkan, keberlanjutan kompetisi sepak bola nasional hanya dapat dilakukan apabila SOP tersebut telah diterapkan secara nyata dan menjadi pedoman utama penyelenggaraan liga.

“Kalau liga ingin kembali bergulir, SOP ini harus berjalan. Task force sudah dibentuk untuk menyusunnya dan ditargetkan rampung pada akhir November. Kompetisi harus berjalan berdasarkan UU Keolahragaan,” tegasnya.

Sebelumnya, para pemilik klub Liga 1 bersama PT Liga Indonesia Baru (LIB) telah menggelar pertemuan di Hotel Sultan, Jakarta, pada Jumat (4/11/2022), untuk membahas sejumlah opsi jadwal kelanjutan kompetisi Liga 1 musim 2022–2023, yakni pada 18 November, 25 November, atau 2 Desember 2022.

Namun hingga kini, belum terdapat kepastian resmi terkait waktu dimulainya kembali kompetisi sepak bola nasional tersebut.***

Berita Terkait

AHY Soroti Bahaya Perlintasan Sebidang, Pemerintah Dorong Pembangunan Flyover dan Underpass
Pemerintah Pangkas Jadwal Program MBG, Anggaran Negara Berpotensi Hemat Rp 50 Triliun
BGN Klarifikasi Motor Listrik Viral: Untuk Operasional Program MBG, Bukan Puluhan Ribu Unit
Optimalisasi Program MBG: Distribusi Disesuaikan, Potensi Hemat Anggaran Capai Rp20 Triliun
Mendagri Tetapkan Daftar ASN yang Tidak Berlaku WFH, Ini Rinciannya
Mulai 1 April 2026 Pembelian Pertalite dan Solar Dibatasi, Ini Rinciannya
Mulai Hari ini, Pemerintah Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Platform Digital Wajib Patuh
Klarifikasi Jubir: Jusuf Kalla Tidak ke Iran, Fokus Hadiri Dialog Perdamaian di ASEAN

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 07:07 WIB

AHY Soroti Bahaya Perlintasan Sebidang, Pemerintah Dorong Pembangunan Flyover dan Underpass

Selasa, 28 April 2026 - 07:20 WIB

Pemerintah Pangkas Jadwal Program MBG, Anggaran Negara Berpotensi Hemat Rp 50 Triliun

Jumat, 10 April 2026 - 08:33 WIB

BGN Klarifikasi Motor Listrik Viral: Untuk Operasional Program MBG, Bukan Puluhan Ribu Unit

Kamis, 2 April 2026 - 08:12 WIB

Optimalisasi Program MBG: Distribusi Disesuaikan, Potensi Hemat Anggaran Capai Rp20 Triliun

Rabu, 1 April 2026 - 18:02 WIB

Mendagri Tetapkan Daftar ASN yang Tidak Berlaku WFH, Ini Rinciannya

Berita Terbaru