Dede Yusuf Dorong Sosialisasi Masif UU Keolahragaan, Tegaskan Tragedi Kanjuruhan Bisa Dicegah

- Jurnalis

Selasa, 29 November 2022 - 15:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infobandungnews – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf Effendi, menggelar kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan di Hotel Grand Sunshine, Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa (29/11/2022). Kegiatan ini dilaksanakan bersama Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) sebagai bagian dari upaya penyebarluasan regulasi baru di bidang olahraga.

Dalam keterangannya, Dede Yusuf menjelaskan bahwa UU Keolahragaan mengatur ekosistem olahraga secara komprehensif, mencakup berbagai aspek mulai dari sistem pengelolaan, pendidikan olahraga, pembinaan atlet, hingga pencapaian prestasi.

“Undang-undang ini mengatur olahraga secara menyeluruh, dari sistem, pendidikan, pembinaan, peran masyarakat, industri olahraga, hingga sport science. Semuanya termuat di dalamnya,” ujar Dede Yusuf usai kegiatan.

Ia menilai kegiatan sosialisasi ini sangat krusial karena masih banyak pihak, termasuk pemerintah dan pemerintah daerah, yang belum memahami secara utuh substansi dan tujuan dari UU Nomor 11 Tahun 2022 tersebut.

“Faktanya, masih banyak instansi yang belum memahami UU baru ini. Bahkan ada pernyataan bahwa PSSI tidak mengetahui adanya undang-undang keolahragaan yang baru. Ini menunjukkan bahwa proses sosialisasi belum berjalan optimal,” tambahnya.

Dede Yusuf menekankan pentingnya sosialisasi berkelanjutan di seluruh daerah agar implementasi regulasi tersebut dapat berjalan efektif dan mampu mendorong kemajuan olahraga nasional.

“Oleh karena itu, Kemenpora perlu segera melakukan sosialisasi secara menyeluruh di seluruh daerah. Ini juga yang menjadi alasan mengapa UU olahraga ini bukan sekadar direvisi, tetapi dilakukan pembaruan secara menyeluruh,” tegasnya.

Lebih lanjut, Dede Yusuf menyatakan bahwa apabila UU Nomor 11 Tahun 2022 telah diterapkan secara konsisten, khususnya dalam penyelenggaraan kompetisi sepak bola nasional oleh PSSI maupun PT Liga Indonesia Baru (LIB), maka Tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, diyakini tidak akan terjadi.

“Jika undang-undang ini dijalankan dengan benar oleh liga, tragedi Kanjuruhan tidak akan terjadi. Peristiwa kemanusiaan tersebut bisa dicegah apabila regulasi ini dipahami dan dilaksanakan secara serius,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, tragedi di Stadion Kanjuruhan menelan korban jiwa lebih dari 130 orang dan menjadi salah satu catatan kelam dalam sejarah sepak bola Indonesia.

Menurut Dede Yusuf, UU Keolahragaan secara tegas mengatur peran dan tanggung jawab penyelenggara, klub, serta induk organisasi cabang olahraga—dalam hal ini PSSI—sehingga seluruh pihak memiliki kewajiban hukum yang jelas dalam menjamin keselamatan dan keamanan pertandingan.

“Semua peran itu sudah diatur. Penyelenggara, klub, hingga federasi memiliki tanggung jawab masing-masing. Kelalaian dalam memahami dan menjalankan UU inilah yang berkontribusi pada terjadinya tragedi tersebut,” jelasnya.

Ia pun berharap peristiwa serupa tidak kembali terulang, dengan mendorong seluruh pemangku kepentingan melakukan evaluasi menyeluruh serta pembenahan sistem, salah satunya melalui penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengacu langsung pada UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

“SOP penyelenggaraan sepak bola harus mengacu pada undang-undang ini dan diharapkan dapat segera dirampungkan,” ungkapnya.

Dede Yusuf menambahkan, keberlanjutan kompetisi sepak bola nasional hanya dapat dilakukan apabila SOP tersebut telah diterapkan secara nyata dan menjadi pedoman utama penyelenggaraan liga.

“Kalau liga ingin kembali bergulir, SOP ini harus berjalan. Task force sudah dibentuk untuk menyusunnya dan ditargetkan rampung pada akhir November. Kompetisi harus berjalan berdasarkan UU Keolahragaan,” tegasnya.

Sebelumnya, para pemilik klub Liga 1 bersama PT Liga Indonesia Baru (LIB) telah menggelar pertemuan di Hotel Sultan, Jakarta, pada Jumat (4/11/2022), untuk membahas sejumlah opsi jadwal kelanjutan kompetisi Liga 1 musim 2022–2023, yakni pada 18 November, 25 November, atau 2 Desember 2022.

Namun hingga kini, belum terdapat kepastian resmi terkait waktu dimulainya kembali kompetisi sepak bola nasional tersebut.***

Berita Terkait

Apa Itu Desil 9 dan 10, Kelompok Yang Dilarang Beli Pertalite?
Mulai 17 Agustus 2026, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari: Berlaku Bertahap di 41 Daerah
Dudung Ungkap Alasan Kabupaten Bandung Jadi Prioritas Sekolah Rakyat, Empat Lokasi Disiapkan
AHY Resmi Buka Karapan Sapi Piala AHY, Tegaskan Budaya Nusantara Jadi Penggerak Ekonomi dan Persatuan
Presiden Prabowo Lantik 1.204 Praja IPDN Angkatan XXXIII, Tekankan Integritas dan Pengabdian kepada Rakyat
Menteri HAM Natalius Pigai Peringatkan Bahaya Main Hakim Sendiri, Soroti Sayembara Tangkap Begal
Mendag Budi Santoso: Kolaborasi Jadi Kunci Indonesia Menuju Pusat Kakao Premium Dunia
Menteri Perdagangan RI Kunjungi Stand Simpul Cocoa Bandung di IICC 2026, Apresiasi Produk Kakao Lokal

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:32 WIB

Apa Itu Desil 9 dan 10, Kelompok Yang Dilarang Beli Pertalite?

Rabu, 12 Agustus 2026 - 06:01 WIB

Mulai 17 Agustus 2026, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari: Berlaku Bertahap di 41 Daerah

Kamis, 6 Agustus 2026 - 07:20 WIB

Dudung Ungkap Alasan Kabupaten Bandung Jadi Prioritas Sekolah Rakyat, Empat Lokasi Disiapkan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 21:10 WIB

AHY Resmi Buka Karapan Sapi Piala AHY, Tegaskan Budaya Nusantara Jadi Penggerak Ekonomi dan Persatuan

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:52 WIB

Presiden Prabowo Lantik 1.204 Praja IPDN Angkatan XXXIII, Tekankan Integritas dan Pengabdian kepada Rakyat

Berita Terbaru

Bandung Raya

Pemkot Bandung Siapkan Penanaman Kembali Pohon di Jalan Riau

Sabtu, 15 Agu 2026 - 07:58 WIB