Mendagri Tetapkan Daftar ASN yang Tidak Berlaku WFH, Ini Rinciannya

- Jurnalis

Rabu, 1 April 2026 - 18:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infobandungnews – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengungkapkan bahwa tidak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat menjalankan kebijakan work from home (WFH) satu hari dalam sepekan. Ketentuan mengenai pengecualian tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ yang ditetapkan pada 31 Maret 2026.

Tito menjelaskan, di tingkat provinsi terdapat sejumlah jabatan strategis yang tidak diperkenankan mengikuti kebijakan WFH, seperti pejabat pimpinan tinggi madya (eselon I) serta pimpinan tinggi pratama (eselon II).

Secara keseluruhan, terdapat 11 kategori jabatan ASN di tingkat provinsi yang tetap diwajibkan bekerja langsung di kantor. Jabatan tersebut mencakup berbagai unit layanan publik yang bersifat vital dan berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

Beberapa di antaranya meliputi layanan penanggulangan bencana, ketenteraman dan ketertiban umum, kebersihan dan pengelolaan sampah, administrasi kependudukan, perizinan, layanan kesehatan seperti rumah sakit daerah, hingga sektor pendidikan tingkat menengah. Selain itu, unit layanan pendapatan daerah seperti Samsat serta layanan publik lainnya juga termasuk dalam kategori yang dikecualikan dari WFH.

Baca Juga :  Ridwan Kamil Akan Kirim ASN Jabar ke Jepang Belajar Mitigasi Bencana Gempa Bumi

Sementara itu, di tingkat kabupaten/kota terdapat 12 kategori ASN yang tidak dapat menjalankan WFH. Selain pejabat pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator (eselon III) juga termasuk dalam daftar pengecualian.

Tak hanya itu, posisi camat serta lurah atau kepala desa juga diwajibkan tetap bekerja secara langsung.

Unit layanan penting lainnya yang tetap beroperasi penuh di kantor mencakup penanganan bencana, ketertiban umum, kebersihan, administrasi kependudukan, hingga pelayanan perizinan seperti Mal Pelayanan Publik (MPP) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Di sektor lain, layanan kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas, dan laboratorium kesehatan daerah, serta layanan pendidikan mulai dari PAUD hingga SMP juga masuk dalam kategori yang tidak diperbolehkan WFH. Begitu pula dengan unit pengelola pendapatan daerah dan berbagai layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Kebijakan ini ditegaskan pemerintah untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal meskipun kebijakan kerja fleksibel mulai diterapkan di kalangan ASN.

Berita Terkait

Dudung Ungkap Alasan Kabupaten Bandung Jadi Prioritas Sekolah Rakyat, Empat Lokasi Disiapkan
AHY Resmi Buka Karapan Sapi Piala AHY, Tegaskan Budaya Nusantara Jadi Penggerak Ekonomi dan Persatuan
Presiden Prabowo Lantik 1.204 Praja IPDN Angkatan XXXIII, Tekankan Integritas dan Pengabdian kepada Rakyat
Menteri HAM Natalius Pigai Peringatkan Bahaya Main Hakim Sendiri, Soroti Sayembara Tangkap Begal
Mendag Budi Santoso: Kolaborasi Jadi Kunci Indonesia Menuju Pusat Kakao Premium Dunia
Menteri Perdagangan RI Kunjungi Stand Simpul Cocoa Bandung di IICC 2026, Apresiasi Produk Kakao Lokal
Baru Sebulan Menjabat, Kepala BGN Nanik S Deyang Pilih Mundur, Ada Apa?
AHY Jelajahi Kawasan Heritage Bandung Bersama Ratusan Pecinta Vespa

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 21:10 WIB

AHY Resmi Buka Karapan Sapi Piala AHY, Tegaskan Budaya Nusantara Jadi Penggerak Ekonomi dan Persatuan

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:52 WIB

Presiden Prabowo Lantik 1.204 Praja IPDN Angkatan XXXIII, Tekankan Integritas dan Pengabdian kepada Rakyat

Senin, 27 Juli 2026 - 19:18 WIB

Menteri HAM Natalius Pigai Peringatkan Bahaya Main Hakim Sendiri, Soroti Sayembara Tangkap Begal

Jumat, 24 Juli 2026 - 23:57 WIB

Mendag Budi Santoso: Kolaborasi Jadi Kunci Indonesia Menuju Pusat Kakao Premium Dunia

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:52 WIB

Menteri Perdagangan RI Kunjungi Stand Simpul Cocoa Bandung di IICC 2026, Apresiasi Produk Kakao Lokal

Berita Terbaru