Mendagri Tetapkan Daftar ASN yang Tidak Berlaku WFH, Ini Rinciannya

- Jurnalis

Rabu, 1 April 2026 - 18:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infobandungnews – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengungkapkan bahwa tidak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat menjalankan kebijakan work from home (WFH) satu hari dalam sepekan. Ketentuan mengenai pengecualian tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ yang ditetapkan pada 31 Maret 2026.

Tito menjelaskan, di tingkat provinsi terdapat sejumlah jabatan strategis yang tidak diperkenankan mengikuti kebijakan WFH, seperti pejabat pimpinan tinggi madya (eselon I) serta pimpinan tinggi pratama (eselon II).

Secara keseluruhan, terdapat 11 kategori jabatan ASN di tingkat provinsi yang tetap diwajibkan bekerja langsung di kantor. Jabatan tersebut mencakup berbagai unit layanan publik yang bersifat vital dan berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

Beberapa di antaranya meliputi layanan penanggulangan bencana, ketenteraman dan ketertiban umum, kebersihan dan pengelolaan sampah, administrasi kependudukan, perizinan, layanan kesehatan seperti rumah sakit daerah, hingga sektor pendidikan tingkat menengah. Selain itu, unit layanan pendapatan daerah seperti Samsat serta layanan publik lainnya juga termasuk dalam kategori yang dikecualikan dari WFH.

Baca Juga :  Pemkot Cimahi Lantik 103 Pejabat untuk Perkuat Kinerja Organisasi Pemerintahan

Sementara itu, di tingkat kabupaten/kota terdapat 12 kategori ASN yang tidak dapat menjalankan WFH. Selain pejabat pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator (eselon III) juga termasuk dalam daftar pengecualian.

Tak hanya itu, posisi camat serta lurah atau kepala desa juga diwajibkan tetap bekerja secara langsung.

Unit layanan penting lainnya yang tetap beroperasi penuh di kantor mencakup penanganan bencana, ketertiban umum, kebersihan, administrasi kependudukan, hingga pelayanan perizinan seperti Mal Pelayanan Publik (MPP) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Di sektor lain, layanan kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas, dan laboratorium kesehatan daerah, serta layanan pendidikan mulai dari PAUD hingga SMP juga masuk dalam kategori yang tidak diperbolehkan WFH. Begitu pula dengan unit pengelola pendapatan daerah dan berbagai layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Kebijakan ini ditegaskan pemerintah untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal meskipun kebijakan kerja fleksibel mulai diterapkan di kalangan ASN.

Berita Terkait

Pegawai SPPG Dlingo Diberhentikan Usai Olok-olok Siswi Korban Dugaan Keracunan MBG
Lomba Pidato AHY Muda 2026 Jadi Ruang Generasi Muda Sampaikan Gagasan dari Seluruh Nusantara
HUT ke-25 Demokrat, Dede Yusuf Hadirkan Program Bandung Melihat Gratis untuk Warga
Komisi IX DPR Dorong Evaluasi Total Program MBG, Moratorium Sementara Dinilai Perlu
BPS Tegaskan Desil DTSEN Bukan Cara Mengurangi Penerima Bansos atau Menekan Angka Kemiskinan
Prabowo Minta Bank Himbara Jemput Bola Bukakan Rekening untuk Masyarakat
Erupsi Gunung Anak Krakatau Ganggu Puluhan Penerbangan Lion Group dari dan Menuju Jakarta
OJK Tutup 11 BPR hingga Agustus 2026, Terbaru Bank di Bekasi

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 22:33 WIB

Pegawai SPPG Dlingo Diberhentikan Usai Olok-olok Siswi Korban Dugaan Keracunan MBG

Minggu, 20 September 2026 - 18:12 WIB

HUT ke-25 Demokrat, Dede Yusuf Hadirkan Program Bandung Melihat Gratis untuk Warga

Selasa, 15 September 2026 - 07:32 WIB

Komisi IX DPR Dorong Evaluasi Total Program MBG, Moratorium Sementara Dinilai Perlu

Kamis, 10 September 2026 - 08:09 WIB

BPS Tegaskan Desil DTSEN Bukan Cara Mengurangi Penerima Bansos atau Menekan Angka Kemiskinan

Selasa, 8 September 2026 - 07:25 WIB

Prabowo Minta Bank Himbara Jemput Bola Bukakan Rekening untuk Masyarakat

Berita Terbaru