Infobandungnews– Pemerintah resmi menerapkan kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak berusia di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Aturan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas, yang difokuskan untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa kebijakan tersebut menjadi langkah strategis dalam menjaga keamanan serta masa depan generasi muda di tengah pesatnya perkembangan teknologi.
Ia menekankan tidak ada toleransi bagi platform digital yang tidak mematuhi aturan tersebut. Seluruh penyelenggara sistem elektronik yang beroperasi di Indonesia diwajibkan mengikuti regulasi yang berlaku.
Menurut Meutya, kebijakan ini merupakan bagian dari kedaulatan digital yang telah dipersiapkan sejak satu tahun terakhir. Pemerintah pun telah memberikan masa transisi selama setahun, sejak 28 Maret 2025, agar para platform dapat menyesuaikan sistem dan kebijakannya.
Mulai hari ini, implementasi dilakukan secara bertahap dengan mengacu pada tingkat kepatuhan masing-masing platform. Ia juga menegaskan bahwa perlindungan anak di dunia digital harus berlaku secara universal tanpa diskriminasi.
Sebelum aturan diberlakukan, Kementerian Komunikasi dan Digital telah meminta sejumlah platform untuk menyampaikan komitmen serta langkah konkret dalam memenuhi ketentuan PP Tunas.
Hasil evaluasi terbaru menunjukkan adanya variasi tingkat kepatuhan. Dua platform yang dinilai paling responsif adalah X dan Bigo Live.
Platform X diketahui telah menaikkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun sejak 17 Maret 2026, serta memasukkan aturan tersebut ke dalam kebijakan komunitas. Selain itu, mereka berkomitmen untuk mengidentifikasi dan menonaktifkan akun pengguna di bawah umur.
Sementara itu, Bigo Live menetapkan batas usia minimum 18 tahun dalam kebijakan pengguna dan privasinya. Platform ini juga memperbarui klasifikasi usia aplikasi menjadi 18+ serta menerapkan sistem pengawasan berlapis yang menggabungkan teknologi kecerdasan buatan dengan verifikasi manual.
Di sisi lain, Roblox dan TikTok dinilai masih dalam tahap penyesuaian. Roblox tengah menyiapkan pembatasan fitur bagi pengguna di bawah 13 tahun, sementara TikTok berencana menonaktifkan akun pengguna di bawah 16 tahun secara bertahap serta menyusun kebijakan khusus bagi pengguna usia 14 hingga 15 tahun.
Pemerintah menegaskan bahwa seluruh platform digital tanpa pengecualian harus mematuhi aturan tersebut sebagai bagian dari penegakan hukum di Indonesia.









