Infobandungnews – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat berhasil mengamankan berbagai aset bernilai tinggi usai membongkar jaringan judi online internasional yang beroperasi melalui aplikasi Dazzlive. Sejumlah barang bukti yang disita meliputi uang tunai, emas batangan, perhiasan, jam tangan mewah, hingga kendaraan premium.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat melalui serangkaian penggerebekan di tiga wilayah, yakni Jakarta Selatan, Purwakarta, dan Bondowoso.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa penyidik turut mengamankan puluhan perangkat elektronik yang diduga digunakan untuk menjalankan operasional jaringan judi online. Selain itu, berbagai dokumen perbankan serta identitas para tersangka juga berhasil disita sebagai barang bukti.
Dalam operasi tersebut, polisi menemukan uang tunai dengan nilai fantastis yang diduga berasal dari aktivitas perjudian online. Barang bukti berupa uang meliputi Rp366.975.500, kemudian 17 ikat uang pecahan Rp100 ribu senilai sekitar Rp1,7 miliar, serta empat ikat uang pecahan Rp50 ribu dengan total Rp200 juta.
Tak hanya uang tunai, penyidik juga menyita berbagai aset mewah yang diduga dibeli menggunakan hasil tindak pidana. Di antaranya lima jam tangan mewah dari merek Rolex, Hermès, dan Michael Kors, dua gelang emas Tiffany & Co, satu kotak berisi kalung, gelang, serta cincin mutiara air tawar, hingga 11 keping emas batangan dengan berat keseluruhan 254 gram.

Selain itu, aparat turut mengamankan sejumlah kendaraan milik para tersangka, baik roda empat maupun roda dua. Kendaraan yang diamankan antara lain Mercedes-Benz, Toyota Alphard, Toyota Hilux 2.4 Double Cabin, Hyundai Palisade, serta sepeda motor Kawasaki Ninja 250 CC yang dipamerkan di Markas Polda Jawa Barat sebagai bagian dari barang bukti kasus tersebut.









