Infobandungnews – Pemerintah Kota Bandung melakukan penataan kawasan di sepanjang Jalan Terusan Pasirkoja dengan menertibkan sebanyak 174 bangunan liar melalui operasi gabungan yang berlangsung pada 17-19 Juni 2026.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk mengembalikan fungsi ruang milik jalan (Rumija) sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
“Penertiban bangunan liar di kawasan Terusan Pasirkoja dilaksanakan selama tiga hari dengan jumlah sasaran sekitar 174 bangunan,” ujar Bambang di Bandung, Rabu.
Ia menjelaskan, pembongkaran difokuskan di sisi kiri Jalan Terusan Pasirkoja, khususnya area sekitar pintu keluar Gerbang Tol Pasirkoja.
Dalam kegiatan tersebut, sekitar 250 personel gabungan diterjunkan. Mereka berasal dari Satpol PP Provinsi Jawa Barat, Satpol PP Kota Bandung, TNI, Polri, Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat, serta unsur kewilayahan lainnya.
Untuk mendukung kelancaran proses pembongkaran, petugas juga mengoperasikan dua unit alat berat jenis ekskavator.
Pada hari pertama pelaksanaan, tim gabungan berhasil membongkar sekitar 70 bangunan liar yang berdiri di sepanjang ruas kiri Jalan Terusan Pasirkoja. Proses pembongkaran dilakukan secara bertahap dengan pengamanan dari seluruh unsur yang terlibat.
Bambang menuturkan, pelaksanaan penertiban berjalan dengan aman dan kondusif berkat sinergi serta koordinasi yang baik antarinstansi.
Menurutnya, operasi gabungan akan terus dilakukan hingga seluruh bangunan yang masuk dalam daftar sasaran berhasil ditertibkan.
Setelah seluruh proses rampung, kawasan Terusan Pasirkoja diharapkan dapat kembali berfungsi sebagaimana mestinya sebagai ruang milik jalan sehingga mendukung kelancaran mobilitas dan aktivitas masyarakat.***









