Segini Besaran Gaji Kepala Daerah dan Tunjangannya Per Bulan

- Jurnalis

Rabu, 26 Februari 2025 - 11:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Setiap kepala daerah dan wakilnya menerima gaji yang telah diatur besarannya oleh negara.

Setiap kepala daerah dan wakilnya menerima gaji yang telah diatur besarannya oleh negara.

Infobandungnews.com – Setiap kepala daerah dan wakil kepala daerah di Indonesia menerima gaji yang telah diatur besarannya oleh negara. Lantas, berapa gaji kepala daerah dan tunjangan yang didapat setiap bulan?

Gaji kepala daerah dan wakil kepala daerah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2000 Pasal 1. Berikut penjelasannya.

Gaji kepala daerah dan wakilnya

Dalam memimpin daerah masing-masing, kepala daerah dan wakilnya akan mendapatkan gaji, tunjangan jabatan, hingga dana operasional setiap bulan.

1. Gaji kepala daerah provinsi

Menurut aturan di atas, gaji pokok kepala daerah provinsi atau gubernur adalah Rp3 juta per bulan sedangkan wakil gubernur Rp2,4 juta per bulan.

Selain gaji pokok, gubernur dan wakilnya juga mendapat tunjangan jabatan, sebagaimana sudah diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001.

Pasal 1 ayat (2) pada keppres tersebut menjelaskan tunjangan jabatan gubernur sebesar Rp5,4 juta dan wakil gubernur Rp4,32 juta.

2. Gaji kepala daerah kabupaten/kota

Sementara itu, kepala daerah kabupaten/kota atau bupati dan wali kota mendapatkan gaji sebesar Rp2,1 juta per bulan. Sementara itu, wakilnya menerima Rp1,8 juta per bulan.

Baca Juga :  Kwarcab Kabupaten Bandung Lahirkan Pembina Paripurna

Sama seperti gubernur, kepala daerah kabupaten atau kota juga mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp3,78 juta sedangkan wakilnya menerima Rp3,24 juta.

Biaya operasional kepala daerah
Kepala daerah mendapatkan dukungan dana untuk menjalankan tugasnya melalui biaya operasional yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2020.

Dana operasional ini mencakup berbagai kebutuhan, mulai dari kebutuhan rumah tangga dan inventaris rumah jabatan, pemeliharaan kendaraan dinas dan kesehatan, hingga perjalanan dinas, pakaian dinas, dan biaya penunjang operasional lainnya.

Besaran biaya penunjang operasional ini berbeda-beda untuk setiap daerah. Hal ini ditentukan oleh jumlah pendapatan asli daerah (PAD) masing-masing daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 PP Nomor 109 Tahun 2020.

Berikut rinciannya biaya penunjang operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah provinsi serta kabupaten/kota.

Gubernur dan wakil gubernur:

PAD Rp0-15 miliar: Rp150 juta hingga 1,75 persen dari total PAD

Baca Juga :  Ketua Kwarcab Kabupaten Bandung Kak Hj Emma Dety Resmikan Karya Bakti Untuk Negri Di SDN Sapan 2

PAD Rp15-50 miliar: Rp262,5 juta hingga 1 persen dari total PAD

PAD Rp50-100 miliar: Rp500 juta hingga 0,75 persen dari total PAD

PAD Rp100-250 miliar: Rp750 juta hingga 0,40 persen dari total PAD

PAD Rp250-500 miliar Rp1 miliar hingga 0,25 persen dari total PAD

PAD di atas Rp500 miliar paling rendah Rp1,25 miliar dan paling tinggi sebesar 0,15 persen dari total PAD

Wali kota-wakil wali kota dan bupati-wakil bupati:

PAD Rp0-5 miliar: Rp125 juta hingga 3 persen dari total PAD

PAD Rp5-10 miliar: Rp150 juta hingga 2 persen dari total PAD

PAD Rp10-20 miliar: Rp200 juta hingga 1,5 persen dari total PAD

PAD Rp20-50 miliar: Rp300 juta hingga 0,8 persen dari total PAD

PAD Rp50-150 miliar: Rp400 juta hingga 0,4 persen dari total PAD

PAD di atas Rp150 miliar: Rp600 juta hingga 0,15 persen dari total PAD

Itulah informasi mengenai gaji kepala daerah dan tunjangan yang didapat per bulannya. Semoga bermanfaat!

 

Berita Terkait

KWARCAB KAB BANDUNG TERJUNKAN PERSONIL BANTU KORBAN BANJIR
Kwarcab Kabupaten Bandung Gelar Kegiatan Sosialisasi dan Akselerasi Akreditasi Gugus Depan Pramuka Secara Darring
SAKA TARUNA BUMI KWARCAB KAB BANDUNG ADAKAN OPEN RECRUITMENT DAN OREINTASI
Mengawali Awal Tahun Ponpes Al Basyariyah Kembali Gelar Kursus Mahir Dasar (KMD) Bagi Para Santri
Ketua Kwarcab Kabupaten Bandung Kak Hj Emma Dety Resmikan Karya Bakti Untuk Negri Di SDN Sapan 2
Kwarcab Kabupaten Bandung Lahirkan Pembina Paripurna
Emma Dety “Pembinaan Karakter Tidak Memiliki Batas Ruang”
Pelatihan Jurnalistik Kwarcab Pramuka Kabupaten Bandung Hadirkan 100 Peserta dari 31 Kecamatan

Berita Terkait

Minggu, 9 Maret 2025 - 00:06 WIB

KWARCAB KAB BANDUNG TERJUNKAN PERSONIL BANTU KORBAN BANJIR

Rabu, 26 Februari 2025 - 11:32 WIB

Segini Besaran Gaji Kepala Daerah dan Tunjangannya Per Bulan

Jumat, 14 Februari 2025 - 13:58 WIB

Kwarcab Kabupaten Bandung Gelar Kegiatan Sosialisasi dan Akselerasi Akreditasi Gugus Depan Pramuka Secara Darring

Jumat, 31 Januari 2025 - 09:31 WIB

SAKA TARUNA BUMI KWARCAB KAB BANDUNG ADAKAN OPEN RECRUITMENT DAN OREINTASI

Sabtu, 18 Januari 2025 - 18:48 WIB

Mengawali Awal Tahun Ponpes Al Basyariyah Kembali Gelar Kursus Mahir Dasar (KMD) Bagi Para Santri

Berita Terbaru

Satuan tugas Pramuka Peduli dengan satlak brigade penolongnya serta DKC Kab Bandung Bantu Warga Terdampak Banjir. Sabtu (09/3/2025)

Pramuka

KWARCAB KAB BANDUNG TERJUNKAN PERSONIL BANTU KORBAN BANJIR

Minggu, 9 Mar 2025 - 00:06 WIB

Wakil Wali Kota Cimahi, Adhitia Yudisthira

Bandung Raya

Wacana Margaasih Cimindi dan Cisarua Masuk Ke Wilayah Cimahi

Rabu, 5 Mar 2025 - 23:20 WIB