Segini Besaran Gaji Kepala Daerah dan Tunjangannya Per Bulan

- Jurnalis

Rabu, 26 Februari 2025 - 11:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Setiap kepala daerah dan wakilnya menerima gaji yang telah diatur besarannya oleh negara.

Setiap kepala daerah dan wakilnya menerima gaji yang telah diatur besarannya oleh negara.

Infobandungnews.com – Setiap kepala daerah dan wakil kepala daerah di Indonesia menerima gaji yang telah diatur besarannya oleh negara. Lantas, berapa gaji kepala daerah dan tunjangan yang didapat setiap bulan?

Gaji kepala daerah dan wakil kepala daerah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2000 Pasal 1. Berikut penjelasannya.

Gaji kepala daerah dan wakilnya

Dalam memimpin daerah masing-masing, kepala daerah dan wakilnya akan mendapatkan gaji, tunjangan jabatan, hingga dana operasional setiap bulan.

1. Gaji kepala daerah provinsi

Menurut aturan di atas, gaji pokok kepala daerah provinsi atau gubernur adalah Rp3 juta per bulan sedangkan wakil gubernur Rp2,4 juta per bulan.

Selain gaji pokok, gubernur dan wakilnya juga mendapat tunjangan jabatan, sebagaimana sudah diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001.

Pasal 1 ayat (2) pada keppres tersebut menjelaskan tunjangan jabatan gubernur sebesar Rp5,4 juta dan wakil gubernur Rp4,32 juta.

2. Gaji kepala daerah kabupaten/kota

Sementara itu, kepala daerah kabupaten/kota atau bupati dan wali kota mendapatkan gaji sebesar Rp2,1 juta per bulan. Sementara itu, wakilnya menerima Rp1,8 juta per bulan.

Sama seperti gubernur, kepala daerah kabupaten atau kota juga mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp3,78 juta sedangkan wakilnya menerima Rp3,24 juta.

Biaya operasional kepala daerah
Kepala daerah mendapatkan dukungan dana untuk menjalankan tugasnya melalui biaya operasional yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2020.

Dana operasional ini mencakup berbagai kebutuhan, mulai dari kebutuhan rumah tangga dan inventaris rumah jabatan, pemeliharaan kendaraan dinas dan kesehatan, hingga perjalanan dinas, pakaian dinas, dan biaya penunjang operasional lainnya.

Baca Juga :  Serentak, Presiden Prabowo Lantik Para Kepala Daerah di Istana Kepresidenan Jakarta

Besaran biaya penunjang operasional ini berbeda-beda untuk setiap daerah. Hal ini ditentukan oleh jumlah pendapatan asli daerah (PAD) masing-masing daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 PP Nomor 109 Tahun 2020.

Berikut rinciannya biaya penunjang operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah provinsi serta kabupaten/kota.

Gubernur dan wakil gubernur:

PAD Rp0-15 miliar: Rp150 juta hingga 1,75 persen dari total PAD

PAD Rp15-50 miliar: Rp262,5 juta hingga 1 persen dari total PAD

PAD Rp50-100 miliar: Rp500 juta hingga 0,75 persen dari total PAD

PAD Rp100-250 miliar: Rp750 juta hingga 0,40 persen dari total PAD

PAD Rp250-500 miliar Rp1 miliar hingga 0,25 persen dari total PAD

PAD di atas Rp500 miliar paling rendah Rp1,25 miliar dan paling tinggi sebesar 0,15 persen dari total PAD

Wali kota-wakil wali kota dan bupati-wakil bupati:

PAD Rp0-5 miliar: Rp125 juta hingga 3 persen dari total PAD

PAD Rp5-10 miliar: Rp150 juta hingga 2 persen dari total PAD

PAD Rp10-20 miliar: Rp200 juta hingga 1,5 persen dari total PAD

PAD Rp20-50 miliar: Rp300 juta hingga 0,8 persen dari total PAD

PAD Rp50-150 miliar: Rp400 juta hingga 0,4 persen dari total PAD

PAD di atas Rp150 miliar: Rp600 juta hingga 0,15 persen dari total PAD

Itulah informasi mengenai gaji kepala daerah dan tunjangan yang didapat per bulannya. Semoga bermanfaat!

 

Berita Terkait

Pegawai SPPG Dlingo Diberhentikan Usai Olok-olok Siswi Korban Dugaan Keracunan MBG
Lomba Pidato AHY Muda 2026 Jadi Ruang Generasi Muda Sampaikan Gagasan dari Seluruh Nusantara
HUT ke-25 Demokrat, Dede Yusuf Hadirkan Program Bandung Melihat Gratis untuk Warga
Komisi IX DPR Dorong Evaluasi Total Program MBG, Moratorium Sementara Dinilai Perlu
BPS Tegaskan Desil DTSEN Bukan Cara Mengurangi Penerima Bansos atau Menekan Angka Kemiskinan
Prabowo Minta Bank Himbara Jemput Bola Bukakan Rekening untuk Masyarakat
Erupsi Gunung Anak Krakatau Ganggu Puluhan Penerbangan Lion Group dari dan Menuju Jakarta
OJK Tutup 11 BPR hingga Agustus 2026, Terbaru Bank di Bekasi

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 22:33 WIB

Pegawai SPPG Dlingo Diberhentikan Usai Olok-olok Siswi Korban Dugaan Keracunan MBG

Senin, 21 September 2026 - 09:23 WIB

Lomba Pidato AHY Muda 2026 Jadi Ruang Generasi Muda Sampaikan Gagasan dari Seluruh Nusantara

Minggu, 20 September 2026 - 18:12 WIB

HUT ke-25 Demokrat, Dede Yusuf Hadirkan Program Bandung Melihat Gratis untuk Warga

Selasa, 15 September 2026 - 07:32 WIB

Komisi IX DPR Dorong Evaluasi Total Program MBG, Moratorium Sementara Dinilai Perlu

Kamis, 10 September 2026 - 08:09 WIB

BPS Tegaskan Desil DTSEN Bukan Cara Mengurangi Penerima Bansos atau Menekan Angka Kemiskinan

Berita Terbaru