Infobandungnews.com – Ratusan kendaraan bermotor yang menunggak pajak terjaring dalam operasi gabungan (Opsgab) yang digelar di Kabupaten Bandung, Jumat (7/2/2025).
Operasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban pembayaran pajak kendaraan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Dedi Taufik, mengungkapkan bahwa operasi ini tidak hanya bertujuan untuk menekan angka kendaraan yang belum melakukan daftar ulang (KTMDU dan KBMDU), tetapi juga untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah.
Para pemilik kendaraan yang terjaring diberikan sosialisasi serta pemahaman secara humanis. Beberapa di antara mereka bahkan langsung membayar pajak di tempat karena kami menyediakan layanan pembayaran langsung,” ujar Dedi.
Langkah Konkret Menekan Angka Kendaraan Menunggak Pajak
Dedi menjelaskan bahwa Opsgab ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan bersama Tim Pembina Samsat. Selain aspek penegakan aturan, pendekatan edukatif juga menjadi fokus utama agar masyarakat lebih memahami pentingnya membayar pajak tepat waktu.
“Langkah ini merupakan hasil evaluasi kami bersama Tim Pembina Samsat. Selain untuk meningkatkan pendapatan daerah, tujuan besarnya adalah menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai kewajiban pajak kendaraan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ),” terangnya.
Kabupaten Bandung menjadi salah satu wilayah prioritas dalam operasi ini mengingat tingginya jumlah kendaraan yang belum melakukan daftar ulang.
Berdasarkan data P3DW Kabupaten Bandung II Soreang, terdapat 608.376 unit kendaraan di wilayah tersebut.
Dari jumlah tersebut, 79.271 unit kendaraan masuk kategori KBMDU, sementara 138.113 unit lainnya masuk kategori KTMDU.
Sanksi dan Fasilitas Pembayaran di Tempat
Selain memberikan sosialisasi, petugas juga memberikan opsi pembayaran pajak langsung di lokasi operasi.
Langkah ini terbukti efektif karena banyak pemilik kendaraan yang memilih untuk langsung melunasi tunggakan mereka.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat sendiri terus berupaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan melalui berbagai program, termasuk relaksasi denda pajak dan kemudahan akses layanan pembayaran.
Dengan adanya operasi seperti ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban pajak semakin meningkat, sehingga penerimaan daerah dapat terus bertumbuh dan dimanfaatkan untuk pembangunan yang lebih baik.***