Infobandungnews.com – Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyampaikan bahwa keputusan akhir mengenai masa depan Bandung Zoo, apakah akan dibuka kembali secara resmi dan dikembangkan dengan konsep serta fungsi tertentu, ditargetkan rampung dalam waktu maksimal dua bulan ke depan. Hingga kini, Pemerintah Kota Bandung masih melakukan pembahasan intensif bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kehutanan terkait arah pengelolaan kawasan tersebut.
Farhan menjelaskan, ketiga unsur pemerintahan tersebut terus berkoordinasi untuk merumuskan kebijakan paling tepat bagi Kebun Binatang Bandung, terutama terkait konsep pengelolaan dan peruntukan kawasan di masa mendatang.
“Apakah akan tetap menjadi kebun binatang seperti sekarang, diubah dengan konsep lain, atau bahkan tidak lagi difungsikan sebagai kebun binatang. Penentuan konsep ini harus dilakukan dengan sangat hati-hati karena melibatkan kewenangan lintas pemerintah,” ujar Farhan saat ditemui di Balai Kota Bandung, Senin, 12 Januari 2026.
Lebih lanjut, Farhan memaparkan sejumlah opsi yang tengah dikaji. Opsi pertama adalah mempertahankan Bandung Zoo sebagai kebun binatang dengan pola pengelolaan yang ada saat ini. Opsi kedua, mengembangkan kawasan menjadi taman margasatwa dengan jumlah satwa yang lebih terbatas namun disertai perluasan ruang terbuka hijau.
Adapun opsi ketiga, menjadikan seluruh kawasan Bandung Zoo sebagai ruang terbuka hijau (RTH) sepenuhnya.
“Opsi kedua dan ketiga ini sejalan dengan target pemerintah kota untuk menambah luasan ruang terbuka hijau di Bandung hingga dua kali lipat,” jelasnya.
Menurut Farhan, ketiga alternatif tersebut masih sama-sama terbuka dan belum mengarah pada satu keputusan final. Saat ini, hasil kajian masih terus dipelajari untuk kemudian dibahas dan diputuskan secara bersama oleh pemerintah kota, provinsi, dan pusat.
“Belum ada keputusan yang mengarah ke satu opsi tertentu. Semua masih dalam pembahasan. Target kami, paling lambat dua bulan ke depan sudah ada kesepakatan bersama,” katanya.
Farhan menegaskan bahwa selama proses pembahasan berlangsung, Kebun Binatang Bandung tetap difungsikan sebagai ruang terbuka hijau publik yang dapat diakses masyarakat dengan ketentuan yang berlaku.
“Saat ini kawasan tersebut tetap menjadi ruang terbuka hijau untuk umum. Di dalamnya terdapat satwa-satwa dilindungi yang kita rawat bersama. Masyarakat masih diperbolehkan berkunjung selama mengikuti aturan keluar masuk,” ungkapnya.
Ia juga menekankan bahwa status lahan kebun binatang merupakan aset milik Pemerintah Kota Bandung. Sementara itu, pengawasan terhadap satwa dilindungi yang berada di dalam kawasan tersebut berada di bawah kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.
“Aset lahannya sepenuhnya masih dikuasai oleh pemerintah kota. Untuk pengelolaannya disupervisi oleh Dinas Kehutanan Pemerintah Provinsi, sedangkan satwa-satwa yang ada merupakan titipan negara dan kebutuhan pakannya masih sepenuhnya ditanggung pemerintah pusat,” pungkas Farhan.***









