Masa Jabatan Kades Diperpanjang, Kapan Disahkan?

- Jurnalis

Rabu, 7 Februari 2024 - 00:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ratusan Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang tergabung dalam (APDESI) melakukan demo di depan gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (6/2/2024).

Ratusan Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang tergabung dalam (APDESI) melakukan demo di depan gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (6/2/2024).

Infobandungnews – Baleg DPR dan Kemendagri menyepakati masa jabatan kades menjadi delapan tahun.

JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI disebut telah menyepakati perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun per periode jabatan. Hal itu disebut sebagai  aspirasi Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menginginkan adanya revisi Undang-Undang Desa.

Poin tersebut jadi salah satu poin krusial yang disepakati dalam Pengambilan Keputusan Tingkat 1 Rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI bersama Mendagri terkait masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa.

Kami menangkap aspirasi dari Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menginginkan mendesak UU Desa itu direvisi dan sudah kita tangkap itu dan menjadi usulan inisiatif DPR.,” ujar Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi dilansir situs resmi DPR, Senin (5/2/2024) malam.

Setelah pembahasan Panja RUU Desa, mereka secara musyawarah mufakat memutuskan antara lain hal-hal sebagai berikut.  Pertama Penyisipan Pasal 5A tentang

pemberian dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi, ketentuan Pasal 26, Pasal 50A, dan Pasal 62 ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purna tugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan Kepala Desa, BPD, dan Perangkat Desa sesuai kemampuan keuangan Desa;

Lalu Penyisipan Pasal 34A terkait syarat jumlah calon Kepala Desa dalam Pilkades; Ketentuan Pasal 39 terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 (delapan) tahun

dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 (dua) kali masa jabatan; Ketentuan Pasal 72 terkait sumber pendapatan desa; Ketentuan Pasal 118 terkait Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Pasal 121A terkait Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang.

Hasil Panja kemudian secara resmi disepakati oleh seluruh sembilan fraksi di Pembahasan Tingkat 1 dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Baleg Supratman Andi Agtas.

Baidowi mengungkapkan, langkah selanjutnya hasil Panja Pembahasan Tingkat 1 tinggal diserahkan ke Rapat Paripurna terdekat.

Setelah pemilu

Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut perwakilan perangkat desa memahami serta menyetujui Revusu UU Desa akan dibahas setelah Pemilu 2024. Puan mengatakan pimpinan DPR telah bertemu dengan para perwakilan perangkat desa sebelum Rapat Paripurna ke-12 DPR RI, Selasa.

Dia pun menegaskan bahwa DPR berkomitmen menyelesaikan Revisi UU Desa pada waktunya, sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Hal itu pun sudah disepakati oleh perwakilan perangkat desa.

Selain itu, Puan juga mengajak para anggota dewan untuk turut menyampaikan kabar tersebut kepada para perangkat desa saat para legislator itu kembali ke daerah pemilihannya masing-masing selama masa reses.

Puan mengingatkan jangan sampai DPR dianggap sebagai lembaga yang tidak melaksanakan aspirasi rakyat sesuai dengan fungsi konstitusionalnya. “Karenanya, untuk menjaga persatuan dan kesatuan, serta perdamaian yang ada, saya harapkan semuanya dapat menginformasikan hal ini,” kata Puan.

Sebelumnya, usulan revisi UU Desa terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa disampaikan ribuan kepala desa di depan Gedung DPR RI, pada Juli 2023 lalu. Mereka memprotes Pasal 39 dalam UU Desa yang mengatur bahwa masa jabatan kepala desa adalah enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Lalu, mereka dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Presiden Joko Widodo, kala itu mempersilakan para kepala desa menyampaikan aspirasi soal masa jabatan itu kepada DPR RI. “Yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi, itu silakan disampaikan kepada DPR,” kata Jokowi tahun lalu.

Rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sempat menyetujui perubahan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi sembilan tahun untuk dua periode saat itu.

Perubahan Pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut,” ujar Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas di Ruang Rapat Baleg DPR, Juli tahun lalu. (YG-IBN001)*** sumber : Antara.

 

Berita Terkait

Pemilihan Pilbup Bandung Tinggal Menghitung Hari, Saeful Bachri Ajak Warga Untuk Berpartisipasi
Saeful Bachri Ajak Relawan dan Kor TPS Menangkan Dadang Supriatna dan Ali Syakieb di Pilbup Bandung 2024
Dede Yusuf Kerahkan 3 Jaringan Demokrat Untuk Menangkan Dadang Supriatna-Ali Syakieb
Debat Pertama Calon Bupati Bandung, Paslon Nomor 2 Tarik Perhatian Dengan Aksi Nyata
Baru Dilantik Jadi Wakil Pimpinan Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Digeruduk Warga
DPR RI Tetapkan Susunan Pimpinan Komisi II Dipimpin M Rifqinizamy Karsayuda, Aria Bima-Dede Yusuf Jadi Wakil Ketua
Daftar Lengkap Pejabat Kabinet Merah Putih, Prabowo – Gibran
Prabowo Dilantik Jadi Presiden, Warga Optimis Indonesia Maju

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 14:58 WIB

Pemilihan Pilbup Bandung Tinggal Menghitung Hari, Saeful Bachri Ajak Warga Untuk Berpartisipasi

Senin, 4 November 2024 - 09:59 WIB

Saeful Bachri Ajak Relawan dan Kor TPS Menangkan Dadang Supriatna dan Ali Syakieb di Pilbup Bandung 2024

Senin, 4 November 2024 - 09:46 WIB

Dede Yusuf Kerahkan 3 Jaringan Demokrat Untuk Menangkan Dadang Supriatna-Ali Syakieb

Jumat, 1 November 2024 - 13:28 WIB

Debat Pertama Calon Bupati Bandung, Paslon Nomor 2 Tarik Perhatian Dengan Aksi Nyata

Jumat, 25 Oktober 2024 - 20:58 WIB

Baru Dilantik Jadi Wakil Pimpinan Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Digeruduk Warga

Berita Terbaru