MA Tolak PK Moeldoko soal Kepengurusan Partai Demokrat, Ini Alasannya

- Jurnalis

Kamis, 10 Agustus 2023 - 20:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konpers MA terkait PK Moeldoko. Detiknews

Konpers MA terkait PK Moeldoko. Detiknews

Infobandungnews – Mahkamah Agung (MA) mengungkapkan alasan pihaknya menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko terkait kepengurusan DPP Partai Demokrat. MK menyebut novum yang diajukan pihak Moeldoko tidak cukup untuk mengabulkan permohonan PK-nya.

“Bahwa novum yang diajukan pemohon PK tidak bersifat menentukan, sehingga tidak bisa menggugurkan pertimbangan hukum dari putusan kasasi,” ujar hakim agung sekaligus jubir MA, Suharto, saat jumpa pers di MA, Kamis (10/8/2023).

Masalah Kepengurusan Diselesaikan di Mahkamah Partai

Selain itu, Suharto mengatakan majelis hakim PK menilai masalah kepengurusan partai itu sebaiknya diselesaikan di kalangan internal partai. Menurut Suharto, hingga PK didaftarkan, tidak ada upaya dari pihak Moeldoko untuk menyelesaikan masalah ini di Mahkamah Partai Demokrat.

” Bahwa walaupun objek sengketa merupakan keputusan tata usaha negara sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 9 dan Pasal 1 angka 10 UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara juncto Pasal 87 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, akan tetapi pada hakikatnya sengketa a quo merupakan masalah penilaian keabsahan kepengurusan Partai Demokrat, antara Penggugat dan Tergugat II intervensi,” jelasnya.

” Sehingga merupakan masalah internal Partai Demokrat yang harus diselesaikan terlebih dahulu melalui Mahkamah Partai Demokrat sebagaimana dimaksud Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Sampai saat gugatan a quo didaftarkan, mekanisme melalui Mahkamah Partai Demokrat belum ditempuh oleh penggugat,” sambung Suharto.

Diketahui, permohonan PK Moeldoko telah terdaftar dengan nomor perkara 128 PK/TUN/2023. Moeldoko tiba-tiba mengklaim menjadi Ketum PD lewat KLB di Deli Serdang. Namun pendaftaran kepengurusannya ditolak Menkumham.

Moeldoko lalu memutar dengan menggugat AD/ART PD dengan Ketum AHY yang disahkan Menkumham ke PTUN Jakarta. Gugatan Moeldoko itu kalah di tingkat pertama, banding, dan kasasi. Moeldoko tidak tinggal diam dan mengajukan PK. (Yg-IBN001) *** sumber detikNews

 

 

 

Berita Terkait

BGN Hentikan Insentif Dapur MBG Saat Libur Sekolah, Anggaran Rp3,4 Triliun Dihemat
Dorong Praja IPDN Jadi ASN Unggul dan Adaptif untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045
BGN Kaji Ulang Insentif Rp6 Juta per Hari untuk Dapur MBG, Anggaran Bahan Baku Tetap Aman
Dapur MBG Membengkak, Pemerintah Evaluasi dan Kaji Penutupan SPPG Berlebih
Demokrat Bantah Keras Isu “Dua Kolonel Usulan AHY” di Kasus Korupsi MBG, Sebut Fitnah Tak Berdasar
Rupiah Sentuh Rp18.000 per Dolar AS, Pengusaha Bus Pariwisata Jabar Mulai Kurangi Operasional Armada
BGN Moratorium Dapur MBG Baru, Optimalkan Kantin Sekolah-Dapur Umum
BGN Alihkan Fokus Program MBG ke Peningkatan Kualitas Dapur dan Daerah Terpencil

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 07:38 WIB

BGN Hentikan Insentif Dapur MBG Saat Libur Sekolah, Anggaran Rp3,4 Triliun Dihemat

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:13 WIB

Dorong Praja IPDN Jadi ASN Unggul dan Adaptif untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

Minggu, 14 Juni 2026 - 08:06 WIB

BGN Kaji Ulang Insentif Rp6 Juta per Hari untuk Dapur MBG, Anggaran Bahan Baku Tetap Aman

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:11 WIB

Dapur MBG Membengkak, Pemerintah Evaluasi dan Kaji Penutupan SPPG Berlebih

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:30 WIB

Demokrat Bantah Keras Isu “Dua Kolonel Usulan AHY” di Kasus Korupsi MBG, Sebut Fitnah Tak Berdasar

Berita Terbaru