Kurang Dari 2 Jam, Enam Tersangka Pembunuhan di Soreang Di Ringkus Polresta Bandung

- Jurnalis

Kamis, 1 Desember 2022 - 01:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Soreang – infobandungnews – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus penemuan jasad laki-laki di Kampung Cibereum, Desa Sadu, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung.

Penemuan jasad laki-laki tersebut terjadi pada Selasa, 29 November 2022 sekira pukul 07.30 WIB.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan korban tersebut tewas akibat dianiaya oleh 6 pelaku.

“Bermula pada saat korban YP (47) dituduh telah mencuri seekor ayam oleh salah satu

pelaku dan para pelaku lainnya mempunyai dendam pribadi kepada korban,” kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Rabu, 30 November 2022.

“Sehingga para pelaku mendatangi rumah kontrakan korban secara bersama sama,” ujarnya.

Kusworo menambahkan setelah para pelaku bertemu dengan korban, kemudian para pelaku melakukan pemukulan kepada korban dengan menggunakan tangan kosong dan menggunakan helm.

“Adapun kondisi mayat saat ditemukan pendarahan di sekitaran wajah korban,” tuturnya.

“Kemudian langsung dilaksanakan autopsi dan visum di Rumah Sakit,” sambungnya.

Selanjutnya, pihaknya menginterograsi para saksi di TKP dan mendapatkan informasi kunci yang kurun waktu kurang 2 jam bisa mengamankan 1 dari enam tersangka.

“Satu dari enam tersangka itu mengembang kepada tersangka lain,” ujar Kusworo.

Perlu diketahui, peristiwa tersebut didapat informasi korban menawarkan ayam untuk di jual belikan.

“Setelah salah satu tersangka membeli, ada pembicaraan diantara tersangka. Di khawatirkan bahwa ayam itu hasil curian,” jelasnya.

“Pada akhirnya, para tersangka ini mengeroyok korban hingga meninggal dunia,” kata Kusworo.

“Kurang dari 2 jam, para pelaku berhasil kami amankan, yakni 6 tersangka yakni TR, CC, RS, AI, MI dan AH.

Atas perbuatannya para pelaku di jerat Pasal 170 dan atau 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun

Yg-IBN001

Berita Terkait

Panglima TNI Perintahkan Kodam Kelola Lahan Tidur untuk Dukung Makan Bergizi Gratis
Sudah 14 Tahun Beroperasi, Polresta Bandung Bongkar Tambang Emas Ilegal di Kutawaringin, Rugi Negara Capai Rp1 Triliun
Kombes Aldi Subartono Resmi Jabat Kapolresta Bandung Gantikan Kusworo
Profil Brigjen TNI Heri Rustandi, Akmil 1993, Pa Sahli Tk. II Kamkonf Komunal Sahli Bid. Polkamnas Panglima TNI
Panglima TNI Agus Subiyanto Sebut Masyarakat Sipil Bisa Ikut ke Gaza Bantu Warga Palestina
Egi Alias Perong Otak Pembunuhan Vina Diciduk Polisi, DPO Lain Diminta Menyerahkan Diri Sebelum Ditembak Ditempat
Kasatlantas Dan Delapan Kapolsek Diganti Dalam Mutasi Dilingkup Polresta Bandung
Isu Setoran Rp10 Juta Agar Brigadir Ridhal Ali jadi Ajudan Pengusaha, Ini Kata Polda Sulut

Berita Terkait

Jumat, 31 Januari 2025 - 09:51 WIB

Panglima TNI Perintahkan Kodam Kelola Lahan Tidur untuk Dukung Makan Bergizi Gratis

Senin, 20 Januari 2025 - 16:55 WIB

Sudah 14 Tahun Beroperasi, Polresta Bandung Bongkar Tambang Emas Ilegal di Kutawaringin, Rugi Negara Capai Rp1 Triliun

Rabu, 15 Januari 2025 - 17:54 WIB

Kombes Aldi Subartono Resmi Jabat Kapolresta Bandung Gantikan Kusworo

Jumat, 10 Januari 2025 - 00:51 WIB

Profil Brigjen TNI Heri Rustandi, Akmil 1993, Pa Sahli Tk. II Kamkonf Komunal Sahli Bid. Polkamnas Panglima TNI

Sabtu, 15 Juni 2024 - 13:17 WIB

Panglima TNI Agus Subiyanto Sebut Masyarakat Sipil Bisa Ikut ke Gaza Bantu Warga Palestina

Berita Terbaru