Lemhanas Minta Aparat Tindak Tegas Preman Berkedok Ormas

- Jurnalis

Rabu, 7 Mei 2025 - 16:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Ace Hasan Syadzily

Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Ace Hasan Syadzily

Infobandungnews.com – Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Ace Hasan Syadzily meminta aparat penegak hukum menindak tegas para preman berkedok organisasi masyarakat (ormas) yang dianggap menghambat jalannya investasi di Indonesia. Hal tersebut disampaikan merespons ramainya pemberitaan belakangan mengenai tindakan premanisme yang menghambat jalannya investasi.

“Kami minta kepada para aparat penegak hukum untuk tegas kepada ormas yang melakukan tindakan premanisme,” kata Ace dalam jumpa pers di Gedung Lemhannas, Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2025).

Ace menjelaskan bahwa Indonesia saat ini tengah berproses membangun iklim investasi yang baik.

Untuk itu, kata dia, proses tersebut tidak boleh terganggu dengan adanya tindakan premanisme.

Ace menyadari tindakan premanisme itu termasuk mempersulit atau mengintimidasi perusahaan yang ingin membuka lapangan usaha.

“Karena saat ini Indonesia membutuhkan iklim yang kondusif bagi upaya membangun investasi kita dalam rangka menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat dan mendorong dunia usaha agar dapat berjalan dengan baik,” tegas politikus Partai Golkar ini.

“Dan karena itu, upaya yang bisa menghalangi produktivitas ekonomi kita, termasuk dari kalangan ormas yang melakukan intimidasi terhadap upaya untuk membuka usaha,” tambahnya.

Baca Juga :  DPR RI Tetapkan Susunan Pimpinan Komisi II Dipimpin M Rifqinizamy Karsayuda, Aria Bima-Dede Yusuf Jadi Wakil Ketua

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan melakukan pendataan terhadap ormas yang dianggap meresahkan.

Sebab, dalam beberapa waktu terakhir, terdapat sejumlah peristiwa yang melibatkan ormas, baik yang berkaitan dengan keamanan maupun investasi.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menjelaskan, ormas yang terdaftar di Kemendagri akan diberikan sanksi keras, mulai dari pencabutan status terdaftar hingga pidana jika terbukti melawan hukum. Dorongan kepada pemerintah daerah dan forum komunikasi perangkat daerah (Forkopimda) juga diberikan untuk memetakan ormas yang terindikasi melanggar hukum.

“Pertama, pemetaan ormas-ormas yang terindikasi melanggar hukum. Kedua, mengambil langkah pembinaan bagi yang masih bisa dibina, atau melakukan langkah-langkah hukum yang tegas bagi yang sudah melangkah jauh ke arah kriminalitas dan pelanggaran hukum pidana,” ujar Bima saat ditemui di kawasan Permata Hijau, Jakarta, Jumat (2/5/2025).

 

Berita Terkait

BGN Klarifikasi Motor Listrik Viral: Untuk Operasional Program MBG, Bukan Puluhan Ribu Unit
Optimalisasi Program MBG: Distribusi Disesuaikan, Potensi Hemat Anggaran Capai Rp20 Triliun
Mendagri Tetapkan Daftar ASN yang Tidak Berlaku WFH, Ini Rinciannya
Mulai 1 April 2026 Pembelian Pertalite dan Solar Dibatasi, Ini Rinciannya
Mulai Hari ini, Pemerintah Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Platform Digital Wajib Patuh
Klarifikasi Jubir: Jusuf Kalla Tidak ke Iran, Fokus Hadiri Dialog Perdamaian di ASEAN
Rencana Sekolah Daring April 2026 Dibatalkan, Pemerintah Prioritaskan Pembelajaran Tatap Muka
WFH Sehari Sepekan Usai Lebaran 2026, Pemerintah Bidik Penghematan Energi

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 08:33 WIB

BGN Klarifikasi Motor Listrik Viral: Untuk Operasional Program MBG, Bukan Puluhan Ribu Unit

Kamis, 2 April 2026 - 08:12 WIB

Optimalisasi Program MBG: Distribusi Disesuaikan, Potensi Hemat Anggaran Capai Rp20 Triliun

Rabu, 1 April 2026 - 18:02 WIB

Mendagri Tetapkan Daftar ASN yang Tidak Berlaku WFH, Ini Rinciannya

Rabu, 1 April 2026 - 17:47 WIB

Mulai 1 April 2026 Pembelian Pertalite dan Solar Dibatasi, Ini Rinciannya

Sabtu, 28 Maret 2026 - 07:15 WIB

Mulai Hari ini, Pemerintah Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Platform Digital Wajib Patuh

Berita Terbaru