Sudah 14 Tahun Beroperasi, Polresta Bandung Bongkar Tambang Emas Ilegal di Kutawaringin, Rugi Negara Capai Rp1 Triliun

- Jurnalis

Senin, 20 Januari 2025 - 16:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polresta Bandung membongkar praktik tambang emas ilegal yang telah beroperasi selama 14 tahun di wilayah Desa Cibodas, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung. Foto istimewa

Polresta Bandung membongkar praktik tambang emas ilegal yang telah beroperasi selama 14 tahun di wilayah Desa Cibodas, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung. Foto istimewa

Infobandungnews.com – Polresta Bandung berhasil membongkar praktik tambang emas ilegal yang telah beroperasi selama 14 tahun di Desa Cibodas, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung. Dalam operasi ini, tujuh orang diamankan, terdiri dari tiga bandar dan empat penambang.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, menjelaskan bahwa aktivitas ini telah merugikan negara hingga hampir Rp1 triliun. Para pelaku diduga menambang emas secara ilegal dengan mengambil tanah dari hutan, lalu mengolahnya dengan bahan kimia untuk mendapatkan emas murni.

“Para penambang ini bekerja secara ilegal tanpa izin, kemudian menjual hasil tambangnya ke pengepul,” ujar Kombes Pol Aldi saat menggelar konferensi pers. “Dari pengepul, emas ini diteruskan kepada bandar besar. Kami telah mengamankan emas seberat 433,24 gram, uang tunai Rp143 juta, serta barang bukti lainnya,” sambungnya.

Kombes Aldi mengungkapkan bahwa jaringan ini memiliki sistem yang rapi. Para pekerja lokal menambang di hutan, lalu hasil tambang dijual ke pengepul yang sudah ditentukan. “Pengepul ini kemudian mengirimkan emas ke bandar utama, yang salah satunya berasal dari Tasikmalaya,” tuturnya.

Perputaran uang dari tambang ilegal ini mencapai Rp200 juta per hari, atau sekitar Rp6 miliar per bulan dan mencapai Rp72 miliar per tahun. Dengan perhitungan ini, dalam kurun waktu 14 tahun, negara mengalami kerugian besar akibat aktivitas ilegal ini.

Baca Juga :  Anton Suratto Dorong Kader Demokrat Jabar Perkuat Strategi Menuju Pemilu 2029

Kombes Aldi menjelaskan bahwa kasus ini baru terungkap karena minimnya laporan dari masyarakat dan rapinya sistem operasi tambang ilegal ini. Namun, setelah adanya informasi dari warga, polisi langsung melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil mengungkap jaringan tersebut.

Polresta Bandung menegaskan bahwa pemerintah daerah dan aparat keamanan akan mengambil langkah tegas untuk menutup tambang ilegal dan menindak pelaku lainnya.

“Ini adalah bagian dari program nasional untuk menertibkan pertambangan ilegal. Kita ingin sumber daya alam ini dikelola secara benar agar berkontribusi terhadap pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” tambah Kombes Aldi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 junto Pasal 35, Pasal 161 junto Pasal 35 ayat 3 huruf C dan G, serta Pasal 104 dan Pasal 105 Undang-Undang RI No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2003 tentang Cipta Kerja.***

Berita Terkait

Polres Cimahi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Peredaran Uang Palsu
KSAD Maruli Simanjuntak Minta Maaf Atas Insiden Jembatan Gantung Garuda Pangandaran
Polri Tegaskan Bhabinkamtibmas Bukan Petugas Pajak, Tak Berwenang Tagih atau Periksa Wajib Pajak
Polda Jabar Gelar Operasi Patuh Lodaya 2026, Fokus ETLE dan Disiplin Lalin
Empat Jenderal di Pusara Ryamizard Ryacudu
Lulus Seskoad, Seskab Teddy Ditetapkan sebagai Penulis Taskap Terbaik
Panglima TNI Lakukan Mutasi, 5 Perwira Tinggi AD Jadi Staf Khusus KSAD
Panglima TNI Perintahkan Kodam Kelola Lahan Tidur untuk Dukung Makan Bergizi Gratis

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:53 WIB

Polres Cimahi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Peredaran Uang Palsu

Sabtu, 5 September 2026 - 11:15 WIB

KSAD Maruli Simanjuntak Minta Maaf Atas Insiden Jembatan Gantung Garuda Pangandaran

Senin, 27 Juli 2026 - 10:05 WIB

Polri Tegaskan Bhabinkamtibmas Bukan Petugas Pajak, Tak Berwenang Tagih atau Periksa Wajib Pajak

Jumat, 5 Juni 2026 - 07:49 WIB

Polda Jabar Gelar Operasi Patuh Lodaya 2026, Fokus ETLE dan Disiplin Lalin

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:52 WIB

Empat Jenderal di Pusara Ryamizard Ryacudu

Berita Terbaru

Kabar TNI-Polri

Polres Cimahi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Peredaran Uang Palsu

Kamis, 1 Okt 2026 - 07:53 WIB