Eks Sekda Yossi Irianto Ditetapkan Tersangka Terseret Kasus Sewa Lahan Kebun Binatang Bandung

- Jurnalis

Minggu, 25 Mei 2025 - 08:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yossi Irianto, Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung periode 2013-2018

Yossi Irianto, Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung periode 2013-2018

Infobandungnews.com – Yossi Irianto diamankan Tim penyidik Tipikor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.  Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung periode 2013-2018 itu diduga  terlibat dalam tindak pidana sewa lahan Bandung Zoo atau Kebun Binatang Bandung.

Yossi ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Nomor : TAP-37/M.2/Fd.2/05/2025.

Kasi Penkum Kejati Jabar Nur Sri Cahyawijaya dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Sabtu (24/5/2025), nengatakan “Tim penyidik Tipikor Kejati Jabar melakukan Penahanan terhadap YI (Yossi Irianto). Seperti diketahui sebelumnya tim penyidik telah menahan 2 orang tersangka, yakni S dan RBB,”

Nur Sri Cahyawijaya mengungkapkan, setelah dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih delapan jam, tersangka YI, ditahan di Rutan Kebon Waru selama 20 hari sejak tanggal 23 Mei 2025 sampai dengan 11 Juni 2025.

“Tersangka YI diduga melakukan tindak pidana korupsi menguasai tanah negara secara melawan hukum berupa aset Pemerintah Kota Bandung yang digunakan untuk Kebun Binatang Bandung oleh pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari sehingga merugikan keuangan negara,” ungkap Nur Sri Cahyawijaya.

Atas perbuatannya tersangka disangka melanggar Kesatu Primair : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Direktur PT BDS Jadi Tersangka Korupsi, Kejari Kabupaten Bandung Ungkap Kerugian Negara Rp128,5 Miliar

Atau kedua Primair : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat (2) KUHP.

Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diberitakan sebelumnya, hingga akhir Bulan Maret lalu, Kejati Jabar masih merampungkan kasus yang menyeret dua petinggi Yayasan Margasatwa Tamansari, Raden Bisma Bratakusuma (RBB) dan Sri (S). Keduanya jadi tersangka atas kasus penguasaan lahan Kebun Binatang (Bonbin) Bandung atau Bandung Zoo seluas 13,9 hektar dan 285 meter persegi.

Bisma dan Sri saat ini sudah ditahan di Rutan Kebon Waru Bandung. Saat ini, menurut Dwi, penyidik kejaksaan sedang merampungkan berkas dakwaan dan menargetkan perkara itu bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung setelah Lebaran.***

 

Berita Terkait

Jelang Reaktivasi Bandara Husein, Pemkot Bandung Genjot Perbaikan Infrastruktur dan Akses Transportasi
JPO Terminal Cicaheum Dibongkar, Pemkot Bandung Siapkan Kawasan untuk Depo BRT
Merasa Dizalimi, Guru PPPK di Kabupaten Bandung Gugat BKPSDM Usai Dipecat karena Diduga Jadi Istri Kedua ASN
Investasi Rp11 Triliun Masuk Bandung, Farhan Siapkan Angkot Listrik hingga 850 Titik PJU Baru
Cegah Kejahatan, RT dan RW di Bandung Barat Diminta Rutin Cek Indekos dan Kontrakan
Relokasi Bus AKAP/AKDP Bandung Belum Tuntas, Tersisa 20 Persen Masih di Cicaheum
Farhan Tegaskan Tak Ada Lagi Pedagang Cuanki dan Nongkrong Hingga Larut Malam di Depan Pusdai Bandung
Pernah Ber-KTP Cimahi, Erwan Setiawan Bangga Saksikan Transformasi Kota Cimahi

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 23:52 WIB

Jelang Reaktivasi Bandara Husein, Pemkot Bandung Genjot Perbaikan Infrastruktur dan Akses Transportasi

Jumat, 26 Juni 2026 - 20:41 WIB

Merasa Dizalimi, Guru PPPK di Kabupaten Bandung Gugat BKPSDM Usai Dipecat karena Diduga Jadi Istri Kedua ASN

Kamis, 25 Juni 2026 - 07:13 WIB

Investasi Rp11 Triliun Masuk Bandung, Farhan Siapkan Angkot Listrik hingga 850 Titik PJU Baru

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:47 WIB

Cegah Kejahatan, RT dan RW di Bandung Barat Diminta Rutin Cek Indekos dan Kontrakan

Selasa, 23 Juni 2026 - 07:19 WIB

Relokasi Bus AKAP/AKDP Bandung Belum Tuntas, Tersisa 20 Persen Masih di Cicaheum

Berita Terbaru