BGN Tegaskan Tak Semua Pegawai dan Relawan SPPG Bisa Diangkat PPPK

- Jurnalis

Kamis, 15 Januari 2026 - 17:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infobandungnews.com – Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan penjelasan terkait isu pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial.

Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menyampaikan bahwa terdapat kesalahpahaman dalam menafsirkan Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang menyebutkan bahwa pegawai SPPG dapat diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nanik menegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak serta-merta berlaku bagi seluruh pegawai maupun relawan SPPG. Pengangkatan sebagai PPPK hanya dimungkinkan bagi pegawai inti yang memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan program.

Menurutnya, istilah “pegawai SPPG” dalam pasal tersebut merujuk secara khusus pada jabatan-jabatan inti dengan fungsi teknis dan administratif yang krusial.

“Yang dimaksud pegawai SPPG dalam konteks pengangkatan PPPK adalah jabatan inti yang memiliki peran strategis, yakni Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan. Di luar jabatan tersebut, termasuk relawan, tidak termasuk dalam skema pengangkatan PPPK,” kata Nanik dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (13/1).

Baca Juga :  BGN Kaji Ulang Insentif Rp6 Juta per Hari untuk Dapur MBG, Anggaran Bahan Baku Tetap Aman

Ia menilai klarifikasi ini perlu disampaikan agar tidak memunculkan harapan yang keliru di tengah masyarakat, terutama bagi para relawan yang selama ini turut aktif mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di lapangan.

Nanik juga menekankan bahwa relawan tetap memiliki peran penting dalam keberhasilan program MBG, meskipun status mereka bersifat partisipatif dan tidak termasuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini sejalan dengan desain kebijakan program yang menempatkan relawan sebagai motor penggerak sosial, bukan sebagai bagian dari struktur birokrasi negara.

“Kontribusi relawan sangat vital bagi keberlangsungan program. Namun secara aturan, mereka tidak masuk dalam kelompok pegawai yang dapat diangkat sebagai PPPK. Skema ini memang dirancang sejak awal agar program dapat berjalan secara inklusif dan berkelanjutan,” tutupnya.***

Berita Terkait

BGN Hentikan Insentif Dapur MBG Saat Libur Sekolah, Anggaran Rp3,4 Triliun Dihemat
Dorong Praja IPDN Jadi ASN Unggul dan Adaptif untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045
BGN Kaji Ulang Insentif Rp6 Juta per Hari untuk Dapur MBG, Anggaran Bahan Baku Tetap Aman
Dapur MBG Membengkak, Pemerintah Evaluasi dan Kaji Penutupan SPPG Berlebih
Demokrat Bantah Keras Isu “Dua Kolonel Usulan AHY” di Kasus Korupsi MBG, Sebut Fitnah Tak Berdasar
Rupiah Sentuh Rp18.000 per Dolar AS, Pengusaha Bus Pariwisata Jabar Mulai Kurangi Operasional Armada
BGN Moratorium Dapur MBG Baru, Optimalkan Kantin Sekolah-Dapur Umum
BGN Alihkan Fokus Program MBG ke Peningkatan Kualitas Dapur dan Daerah Terpencil

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 07:38 WIB

BGN Hentikan Insentif Dapur MBG Saat Libur Sekolah, Anggaran Rp3,4 Triliun Dihemat

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:13 WIB

Dorong Praja IPDN Jadi ASN Unggul dan Adaptif untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

Minggu, 14 Juni 2026 - 08:06 WIB

BGN Kaji Ulang Insentif Rp6 Juta per Hari untuk Dapur MBG, Anggaran Bahan Baku Tetap Aman

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:11 WIB

Dapur MBG Membengkak, Pemerintah Evaluasi dan Kaji Penutupan SPPG Berlebih

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:30 WIB

Demokrat Bantah Keras Isu “Dua Kolonel Usulan AHY” di Kasus Korupsi MBG, Sebut Fitnah Tak Berdasar

Berita Terbaru