BGN Tegaskan Tak Semua Pegawai dan Relawan SPPG Bisa Diangkat PPPK

- Jurnalis

Kamis, 15 Januari 2026 - 17:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infobandungnews.com – Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan penjelasan terkait isu pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial.

Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menyampaikan bahwa terdapat kesalahpahaman dalam menafsirkan Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang menyebutkan bahwa pegawai SPPG dapat diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nanik menegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak serta-merta berlaku bagi seluruh pegawai maupun relawan SPPG. Pengangkatan sebagai PPPK hanya dimungkinkan bagi pegawai inti yang memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan program.

Menurutnya, istilah “pegawai SPPG” dalam pasal tersebut merujuk secara khusus pada jabatan-jabatan inti dengan fungsi teknis dan administratif yang krusial.

“Yang dimaksud pegawai SPPG dalam konteks pengangkatan PPPK adalah jabatan inti yang memiliki peran strategis, yakni Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan. Di luar jabatan tersebut, termasuk relawan, tidak termasuk dalam skema pengangkatan PPPK,” kata Nanik dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (13/1).

Baca Juga :  KSP dan KPK Perkuat Pengawasan Program MBG, Dudung Soroti Dugaan Jual Beli Titik Dapur

Ia menilai klarifikasi ini perlu disampaikan agar tidak memunculkan harapan yang keliru di tengah masyarakat, terutama bagi para relawan yang selama ini turut aktif mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di lapangan.

Nanik juga menekankan bahwa relawan tetap memiliki peran penting dalam keberhasilan program MBG, meskipun status mereka bersifat partisipatif dan tidak termasuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini sejalan dengan desain kebijakan program yang menempatkan relawan sebagai motor penggerak sosial, bukan sebagai bagian dari struktur birokrasi negara.

“Kontribusi relawan sangat vital bagi keberlangsungan program. Namun secara aturan, mereka tidak masuk dalam kelompok pegawai yang dapat diangkat sebagai PPPK. Skema ini memang dirancang sejak awal agar program dapat berjalan secara inklusif dan berkelanjutan,” tutupnya.***

Berita Terkait

BGN Tegaskan Tidak Ada Batas Usia Maksimum untuk Relawan MBG
Pemerintah Uji Coba CNG 3 Kg untuk Rumah Tangga, Digadang Jadi Pengganti LPG Subsidi
Pemerintah Siapkan CNG Pengganti LPG 3 Kg, Tabung Fiber Tipe 4 Dikebut Rampung
KSP dan KPK Perkuat Pengawasan Program MBG, Dudung Soroti Dugaan Jual Beli Titik Dapur
10 WNI Ditangkap di Arab Saudi, Diduga Terlibat Promosi Haji Ilegal
RI Bakal Punya BBM Baru B50 di Juli 2026, Berapa Harganya?
Harga BBM Nonsubsidi Naik per 4 Mei 2026, Pertamax Tetap Stabil
Puluhan WNI Gagal Berangkat Haji dari Soetta, Terbukti Gunakan Visa Tak Sesuai

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:42 WIB

BGN Tegaskan Tidak Ada Batas Usia Maksimum untuk Relawan MBG

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:42 WIB

Pemerintah Uji Coba CNG 3 Kg untuk Rumah Tangga, Digadang Jadi Pengganti LPG Subsidi

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:39 WIB

Pemerintah Siapkan CNG Pengganti LPG 3 Kg, Tabung Fiber Tipe 4 Dikebut Rampung

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:15 WIB

KSP dan KPK Perkuat Pengawasan Program MBG, Dudung Soroti Dugaan Jual Beli Titik Dapur

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:36 WIB

10 WNI Ditangkap di Arab Saudi, Diduga Terlibat Promosi Haji Ilegal

Berita Terbaru

Nasional

BGN Tegaskan Tidak Ada Batas Usia Maksimum untuk Relawan MBG

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:42 WIB