Infobandungnews – Setelah menunggu selama kurang lebih enam bulan, ratusan warga yang terdampak penataan kawasan Situ Ciburuy di Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat akhirnya mulai menerima dana kompensasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Bantuan tersebut diberikan sebagai bentuk ganti rugi atas pembebasan lahan di area bantaran situ.
Kepala UPTD Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Wilayah Sungai Citarum, Sukaryono, mengungkapkan bahwa terdapat 232 bangunan tidak berizin yang masuk dalam program penertiban di sekitar kawasan tersebut. Dari total itu, sebanyak 22 unit merupakan rumah tinggal, sementara sisanya digunakan untuk aktivitas usaha seperti warung, bengkel, hingga kandang ternak.
Ia menjelaskan, pemberian kompensasi ini merupakan bagian dari tahap awal program revitalisasi yang telah dimulai sejak 2025. Penataan difokuskan pada kawasan sempadan situ yang selama ini dipenuhi bangunan liar dan permukiman padat. Data penerima sendiri telah melalui proses verifikasi bersama aparat desa setempat.
Untuk tahap pertama, kompensasi sudah disalurkan kepada 58 kepala keluarga. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan besaran bantuan sebesar Rp10 juta bagi warga yang kehilangan rumah tinggal, sedangkan pemilik bangunan usaha menerima Rp5 juta.
Selain penertiban bangunan, program revitalisasi juga mencakup pengerukan sedimen di Situ II dengan anggaran sekitar Rp500 juta pada 2025. Langkah ini dilakukan guna meningkatkan fungsi dan kapasitas tampung air situ.
Di sisi lain, Sukaryono memastikan bahwa fasilitas umum seperti tempat ibadah dan sekolah yang berada di sekitar bantaran tidak termasuk dalam pembongkaran, sehingga tetap dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.









