Mendagri Tetapkan Daftar ASN yang Tidak Berlaku WFH, Ini Rinciannya

- Jurnalis

Rabu, 1 April 2026 - 18:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infobandungnews – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengungkapkan bahwa tidak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat menjalankan kebijakan work from home (WFH) satu hari dalam sepekan. Ketentuan mengenai pengecualian tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ yang ditetapkan pada 31 Maret 2026.

Tito menjelaskan, di tingkat provinsi terdapat sejumlah jabatan strategis yang tidak diperkenankan mengikuti kebijakan WFH, seperti pejabat pimpinan tinggi madya (eselon I) serta pimpinan tinggi pratama (eselon II).

Secara keseluruhan, terdapat 11 kategori jabatan ASN di tingkat provinsi yang tetap diwajibkan bekerja langsung di kantor. Jabatan tersebut mencakup berbagai unit layanan publik yang bersifat vital dan berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

Beberapa di antaranya meliputi layanan penanggulangan bencana, ketenteraman dan ketertiban umum, kebersihan dan pengelolaan sampah, administrasi kependudukan, perizinan, layanan kesehatan seperti rumah sakit daerah, hingga sektor pendidikan tingkat menengah. Selain itu, unit layanan pendapatan daerah seperti Samsat serta layanan publik lainnya juga termasuk dalam kategori yang dikecualikan dari WFH.

Baca Juga :  Sejarah Baru, Presiden Lantik Kepala Daerah Serentak 6 Februari 2025

Sementara itu, di tingkat kabupaten/kota terdapat 12 kategori ASN yang tidak dapat menjalankan WFH. Selain pejabat pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator (eselon III) juga termasuk dalam daftar pengecualian.

Tak hanya itu, posisi camat serta lurah atau kepala desa juga diwajibkan tetap bekerja secara langsung.

Unit layanan penting lainnya yang tetap beroperasi penuh di kantor mencakup penanganan bencana, ketertiban umum, kebersihan, administrasi kependudukan, hingga pelayanan perizinan seperti Mal Pelayanan Publik (MPP) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Di sektor lain, layanan kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas, dan laboratorium kesehatan daerah, serta layanan pendidikan mulai dari PAUD hingga SMP juga masuk dalam kategori yang tidak diperbolehkan WFH. Begitu pula dengan unit pengelola pendapatan daerah dan berbagai layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Kebijakan ini ditegaskan pemerintah untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal meskipun kebijakan kerja fleksibel mulai diterapkan di kalangan ASN.

Berita Terkait

AHY Soroti Bahaya Perlintasan Sebidang, Pemerintah Dorong Pembangunan Flyover dan Underpass
Pemerintah Pangkas Jadwal Program MBG, Anggaran Negara Berpotensi Hemat Rp 50 Triliun
BGN Klarifikasi Motor Listrik Viral: Untuk Operasional Program MBG, Bukan Puluhan Ribu Unit
Optimalisasi Program MBG: Distribusi Disesuaikan, Potensi Hemat Anggaran Capai Rp20 Triliun
Mulai 1 April 2026 Pembelian Pertalite dan Solar Dibatasi, Ini Rinciannya
Mulai Hari ini, Pemerintah Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Platform Digital Wajib Patuh
Klarifikasi Jubir: Jusuf Kalla Tidak ke Iran, Fokus Hadiri Dialog Perdamaian di ASEAN
Rencana Sekolah Daring April 2026 Dibatalkan, Pemerintah Prioritaskan Pembelajaran Tatap Muka

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 07:07 WIB

AHY Soroti Bahaya Perlintasan Sebidang, Pemerintah Dorong Pembangunan Flyover dan Underpass

Selasa, 28 April 2026 - 07:20 WIB

Pemerintah Pangkas Jadwal Program MBG, Anggaran Negara Berpotensi Hemat Rp 50 Triliun

Jumat, 10 April 2026 - 08:33 WIB

BGN Klarifikasi Motor Listrik Viral: Untuk Operasional Program MBG, Bukan Puluhan Ribu Unit

Kamis, 2 April 2026 - 08:12 WIB

Optimalisasi Program MBG: Distribusi Disesuaikan, Potensi Hemat Anggaran Capai Rp20 Triliun

Rabu, 1 April 2026 - 18:02 WIB

Mendagri Tetapkan Daftar ASN yang Tidak Berlaku WFH, Ini Rinciannya

Berita Terbaru