Infobandungnews – Keluarga mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel, berencana mengajukan permohonan pengalihan status penahanan kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Langkah tersebut muncul setelah sebelumnya mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, memperoleh kebijakan penahanan rumah saat momentum Lebaran.
Kuasa hukum Noel, Aziz Yanuar, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera mengajukan permohonan tersebut setelah masa libur berakhir.
Saat ini, Noel masih menjalani penahanan sebagai terpidana dalam perkara dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Aziz menjelaskan, pengajuan ini juga dipengaruhi oleh adanya preseden pengalihan tahanan yang dialami Yaqut.
Selain itu, kondisi kesehatan Noel menjadi pertimbangan penting. Berdasarkan hasil pemeriksaan terakhir, dokter merekomendasikan tindakan medis berupa operasi ringan yang memerlukan perawatan intensif.
Tak hanya itu, pihak keluarga juga mempertimbangkan momentum hari besar keagamaan, yakni perayaan Paskah yang akan berlangsung dalam waktu dekat.
Sebelumnya, informasi mengenai tidak terlihatnya Yaqut di rumah tahanan sempat disampaikan oleh istri Noel, Silvia Rinita Harefa, usai menjenguk suaminya. Ia menyebut adanya kabar bahwa Yaqut telah keluar dari rutan sejak Kamis malam.
Menanggapi hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa penahanan Yaqut dialihkan menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bersifat sementara dan bukan karena alasan kesehatan.
KPK juga memastikan tidak ada perlakuan khusus dalam keputusan tersebut, serta menegaskan bahwa setiap pihak memiliki hak untuk mengajukan permohonan serupa sesuai ketentuan yang berlaku.***









