Keluarga Noel Siap Ajukan Pengalihan Tahanan, Pertimbangkan Kesehatan dan Momentum Keagamaan

- Jurnalis

Selasa, 24 Maret 2026 - 18:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keluarga mantan Wamenaker Noel Ebenezer juga akan mengajukan pengalihan penahanan.

Keluarga mantan Wamenaker Noel Ebenezer juga akan mengajukan pengalihan penahanan.

Infobandungnews – Keluarga mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel, berencana mengajukan permohonan pengalihan status penahanan kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Langkah tersebut muncul setelah sebelumnya mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, memperoleh kebijakan penahanan rumah saat momentum Lebaran.

Kuasa hukum Noel, Aziz Yanuar, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera mengajukan permohonan tersebut setelah masa libur berakhir.

Saat ini, Noel masih menjalani penahanan sebagai terpidana dalam perkara dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Aziz menjelaskan, pengajuan ini juga dipengaruhi oleh adanya preseden pengalihan tahanan yang dialami Yaqut.

Selain itu, kondisi kesehatan Noel menjadi pertimbangan penting. Berdasarkan hasil pemeriksaan terakhir, dokter merekomendasikan tindakan medis berupa operasi ringan yang memerlukan perawatan intensif.

Baca Juga :  Road To Hakordia 2022, Pemkot Bandung Terus Tingkatkan Pelayanan Publik Bebas Korupsi

Tak hanya itu, pihak keluarga juga mempertimbangkan momentum hari besar keagamaan, yakni perayaan Paskah yang akan berlangsung dalam waktu dekat.

Sebelumnya, informasi mengenai tidak terlihatnya Yaqut di rumah tahanan sempat disampaikan oleh istri Noel, Silvia Rinita Harefa, usai menjenguk suaminya. Ia menyebut adanya kabar bahwa Yaqut telah keluar dari rutan sejak Kamis malam.

Menanggapi hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa penahanan Yaqut dialihkan menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bersifat sementara dan bukan karena alasan kesehatan.

KPK juga memastikan tidak ada perlakuan khusus dalam keputusan tersebut, serta menegaskan bahwa setiap pihak memiliki hak untuk mengajukan permohonan serupa sesuai ketentuan yang berlaku.***

Berita Terkait

Polda Jabar Tegaskan Tindak Begal, Masyarakat Diminta Aktif Jaga Keamanan Lingkungan
Polda Jabar Sita Aset Miliaran Rupiah dari Kasus Judi Online Internasional Dazzlive
Ketua Yayasan Ditahan, Kejari Kabupaten Bandung Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp1,5 Miliar
BAKUMRA Hadir di Kabupaten Bandung, Berikan Layanan Bantuan Hukum Gratis bagi Warga Kurang Mampu
Kejagung Ungkap Aliran Dana dari Penjualan Titik SPPG, Tersangka Baru MBG Disebut Setor Uang Berkala ke Dadan Hindayana
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Tersangka Dugaan Korupsi Program MBG
Komisi A DPRD Kabupaten Bandung Dukung Langkah Kejari Bongkar Kasus Dugaan Korupsi PT BDS, Desak Evaluasi Total BUMD
Baru Enam Hari Menjabat, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Diamankan Kejaksaan Agung

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:42 WIB

Polda Jabar Tegaskan Tindak Begal, Masyarakat Diminta Aktif Jaga Keamanan Lingkungan

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:53 WIB

Polda Jabar Sita Aset Miliaran Rupiah dari Kasus Judi Online Internasional Dazzlive

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:56 WIB

Ketua Yayasan Ditahan, Kejari Kabupaten Bandung Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp1,5 Miliar

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:28 WIB

BAKUMRA Hadir di Kabupaten Bandung, Berikan Layanan Bantuan Hukum Gratis bagi Warga Kurang Mampu

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:28 WIB

Kejagung Ungkap Aliran Dana dari Penjualan Titik SPPG, Tersangka Baru MBG Disebut Setor Uang Berkala ke Dadan Hindayana

Berita Terbaru