Tak Perlu Bawa BPKB, Dedi Mulyadi Permudah Layanan Pajak Kendaraan di Depok dan Bekasi

- Jurnalis

Selasa, 3 Maret 2026 - 19:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infobandungnews – Dedi Mulyadi mengumumkan kebijakan baru yang memudahkan pelayanan pajak kendaraan bermotor bagi warga Jawa Barat, khususnya di wilayah Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi. Terhitung mulai Selasa (3/3/2026), masyarakat tidak lagi diwajibkan membawa BPKB asli maupun salinannya saat melakukan pembayaran pajak kendaraan.

Dalam pernyataan videonya, Dedi menegaskan bahwa kebijakan tersebut diberlakukan untuk mempercepat dan menyederhanakan proses pelayanan. Menurutnya, warga kini dapat langsung mengakses layanan pembayaran pajak tanpa harus direpotkan dengan membawa dokumen BPKB.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam meningkatkan kualitas layanan publik, sekaligus memberikan kemudahan administrasi kepada masyarakat.

Dorong Pemanfaatan Aplikasi Digital

Selain kebijakan tersebut, Dedi juga mendorong masyarakat untuk memanfaatkan layanan berbasis digital melalui aplikasi Samsat Digital Nasional atau Signal. Aplikasi ini memungkinkan wajib pajak melakukan pembayaran secara daring tanpa perlu datang langsung ke kantor Samsat.

Baca Juga :  Pemprov Jabar Terapkan WFH Kamis, Jumat Tetap Normal; Pemkot Bandung Ikuti Skema Pusat

Dengan sistem digital tersebut, proses administrasi kendaraan bermotor diharapkan menjadi lebih praktis, efisien, dan transparan.

Pajak Dikembalikan untuk Infrastruktur

Dedi turut menyampaikan apresiasi kepada warga Jawa Barat yang dinilai semakin taat dalam memenuhi kewajiban pajak. Ia menyebutkan bahwa peningkatan kepatuhan berdampak pada naiknya pendapatan daerah.

Menurutnya, dana yang terkumpul dari pajak kendaraan bermotor akan dialokasikan kembali untuk pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan di berbagai wilayah Jawa Barat.

Ia menjelaskan pembagian tanggung jawab infrastruktur jalan, yakni jalan provinsi menjadi kewenangan gubernur, jalan kabupaten/kota menjadi tanggung jawab bupati dan wali kota, serta jalan desa berada di bawah kewenangan kepala desa.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat, lanjutnya, berkomitmen memastikan pajak yang dibayarkan masyarakat benar-benar kembali dalam bentuk pembangunan yang dirasakan langsung oleh warga.

“Salam untuk semuanya, tetap semangat,” tutup Dedi.

Berita Terkait

Dedi Mulyadi Pantau Penertiban Kios Di Sukajadi, Pedagang Keluhkan Relokasi Belum Jelas
Pemprov Jabar Hentikan Izin Wisata dan Perumahan di Kawasan Hutan untuk Cegah Bencana
13 Kiai di Jawa Barat Tertipu Modus Program MBG, Aset Pesantren Melayang
Dedi Mulyadi Serahkan Bantuan PIP di SLBN Cicendo, Pengawasan Dana Pendidikan Diperketat
Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa Lewat WhatsApp, Bapenda Jabar Permudah Layanan Digital
Ekonomi Jabar Triwulan I 2026 Tumbuh 5,79 Persen, Lampaui Nasional
RUPST bank bjb 2025: Susi Pudjiastuti Ditunjuk sebagai Komisaris Utama, Dividen Rp900 Miliar Dibagikan
106 Ribu Anak di Jawa Barat Putus Sekolah, Dedi Mulyadi Siapkan Langkah Jemput Bola

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:33 WIB

Dedi Mulyadi Pantau Penertiban Kios Di Sukajadi, Pedagang Keluhkan Relokasi Belum Jelas

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:10 WIB

Pemprov Jabar Hentikan Izin Wisata dan Perumahan di Kawasan Hutan untuk Cegah Bencana

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:09 WIB

Dedi Mulyadi Serahkan Bantuan PIP di SLBN Cicendo, Pengawasan Dana Pendidikan Diperketat

Rabu, 6 Mei 2026 - 16:05 WIB

Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa Lewat WhatsApp, Bapenda Jabar Permudah Layanan Digital

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:25 WIB

Ekonomi Jabar Triwulan I 2026 Tumbuh 5,79 Persen, Lampaui Nasional

Berita Terbaru