Pengelolaan Sampah Harus Aman, Menteri LH Tolak Penggunaan Insinerator Mini

- Jurnalis

Minggu, 18 Januari 2026 - 23:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol saat mengunjungi Kota Bandung menegaskan, bahwa pengelolaan sampah sebaiknya jangan menimbulkan masalah baru berupa emisi. (Foto Dok. Pemkot Bandung)

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol saat mengunjungi Kota Bandung menegaskan, bahwa pengelolaan sampah sebaiknya jangan menimbulkan masalah baru berupa emisi. (Foto Dok. Pemkot Bandung)

Infobandungnews.com – Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa penanganan sampah tidak boleh dilakukan dengan metode yang justru memunculkan ancaman baru bagi lingkungan maupun kesehatan masyarakat. Ia menegaskan larangan penggunaan insinerator mini dalam pengelolaan sampah. Menurutnya, apa pun alasannya, insinerator skala kecil tidak dapat dibenarkan karena emisi yang dihasilkan jauh lebih berbahaya dibandingkan penumpukan sampah itu sendiri. Pernyataan tersebut disampaikan Hanif saat memberikan arahan terkait penanganan sampah di Kota Bandung.

Hanif menjelaskan bahwa emisi dari proses pembakaran memiliki sifat persisten dan berisiko tinggi terhadap kesehatan manusia. Ia menyebut, ketika sampah sudah berubah menjadi emisi, hampir tidak ada upaya yang dapat dilakukan untuk menanggulanginya. Bahkan, perlindungan sederhana seperti masker tidak mampu menangkal dampaknya. Emisi tersebut, lanjutnya, dapat bertahan hingga puluhan tahun dan berpotensi bersifat karsinogenik.

Ia juga mengungkapkan bahwa kawasan Bandung Raya saat ini menghasilkan sekitar 4.400 ton sampah setiap hari. Sementara itu, di Kota Bandung sendiri, tingkat pengelolaan sampah baru mencapai sekitar 22 persen. Kondisi tersebut menunjukkan masih besarnya pekerjaan rumah yang harus diselesaikan melalui langkah-langkah yang lebih serius, terstruktur, dan masif.

Dalam arahannya, Hanif menekankan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 telah memberikan kewenangan penuh kepada bupati dan wali kota sebagai penanggung jawab utama pengelolaan sampah di daerah. Pemerintah pusat, kata dia, berperan dalam memberikan kebijakan umum serta dukungan terhadap upaya yang dilakukan pemerintah daerah.

Baca Juga :  Tarif Parkir di Luar Badan Jalan di Kota Bandung Alami Penyesuaian

Terkait persoalan sampah di Pasar Caringin, Hanif menegaskan bahwa pengelola kawasan memiliki kewajiban untuk menyelesaikan persoalan sampah di wilayahnya secara mandiri. Sampah yang berasal dari kawasan tersebut tidak boleh menjadi beban pemerintah kota, dan hanya residu akhirnya saja yang dapat ditangani oleh pemerintah daerah.

Ia menambahkan, wali kota memiliki kewenangan penuh untuk mengambil tindakan, termasuk penerapan sanksi perdata maupun pidana, apabila pengelola kawasan tidak mematuhi ketentuan yang berlaku. Mengakhiri pernyataannya, Hanif menegaskan bahwa persoalan sampah tidak dapat dibebankan sepenuhnya kepada wali kota.

Menurutnya, mustahil masalah sampah diselesaikan oleh satu pihak saja. Dibutuhkan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat untuk bergerak bersama. Ia pun mengingatkan agar masyarakat tidak serta-merta menyalahkan wali kota ketika kebijakan tegas harus diambil. Hingga kini, persoalan sampah di Kota Bandung masih tergolong kompleks dan belum memiliki solusi yang benar-benar komprehensif untuk menyelesaikannya.***

Berita Terkait

Relokasi Bus AKAP/AKDP Bandung Belum Tuntas, Tersisa 20 Persen Masih di Cicaheum
Farhan Tegaskan Tak Ada Lagi Pedagang Cuanki dan Nongkrong Hingga Larut Malam di Depan Pusdai Bandung
Pernah Ber-KTP Cimahi, Erwan Setiawan Bangga Saksikan Transformasi Kota Cimahi
Kurangi Kemacetan dan Risiko Kecelakaan, Truk Besar Diarahkan Melintas Lewat Tol Cisumdawu
Satpol PP Kabupaten Bandung Siagakan 30 Personel, Pedagang Asongan Dilarang Berjualan di CFD Al Fathu Soreang
Bupati Garut Lepas Keberangkatan ‘Tour Asia Finish Mekkah’
Pemkot Bandung Tertibkan 174 Bangunan Liar di Terusan Pasirkoja, Kembalikan Fungsi Ruang Jalan
Demokrat Kabupaten Bandung Terima Kunjungan KPUD, Perkuat Pemutakhiran Data Partai Melalui SIPOL

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 07:19 WIB

Relokasi Bus AKAP/AKDP Bandung Belum Tuntas, Tersisa 20 Persen Masih di Cicaheum

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:14 WIB

Farhan Tegaskan Tak Ada Lagi Pedagang Cuanki dan Nongkrong Hingga Larut Malam di Depan Pusdai Bandung

Senin, 22 Juni 2026 - 20:36 WIB

Pernah Ber-KTP Cimahi, Erwan Setiawan Bangga Saksikan Transformasi Kota Cimahi

Minggu, 21 Juni 2026 - 07:09 WIB

Satpol PP Kabupaten Bandung Siagakan 30 Personel, Pedagang Asongan Dilarang Berjualan di CFD Al Fathu Soreang

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:15 WIB

Bupati Garut Lepas Keberangkatan ‘Tour Asia Finish Mekkah’

Berita Terbaru